----- Original Message ----- 
From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@gmail.com>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, June 01, 2010 16:01
Subject: Re: [wanita-muslimah] Serangan pada Armada Kemanusiaan Awal Kesudahan 
Israel
 
Bagaimana dengan pembunuh bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, 
kerumunan orang, menggunakan wanita & anak-anak? Di daerah damai lagi? Apakah 
itu awal dari kesudahan mereka?
########################################################################
HMNA:(4/5)
Bom bunuh diri yang meledakkan diri di tengah pasar, kerumunan orang, 
menggunakan wanita & anak-anak itu punya dua kesalahan:
1. Meledakkan dirinya dengan bom bunuh diri
2. Meledakkan dirinya di tengah pasar, kerumunan orang, wanita & anak-anak
Silakan simak di bawah dengan kepala dingin
******************************************************
Fatwa Bom Syahid Dari Para Ulama Ahlus Sunnah
for everyone
Dikumpulkan oleh: Farid Nu'man
                Berikut ini akan saya kumpulkan fatwa-fatwa ulama dunia tentang 
bom syahid, yang ternyata merupakan pandangan jumhur (mayoritas) ulama, bahwa 
mereka memperbolehkannya. Hanya sedikit ulama(?) yang menyebutnya itu adalah 
bom bunuh diri. Sayangnya fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah  ini nampaknya juga 
tidak dihargai bahkan dilecehkan oleh kalangan reaksioner yang bermulut tajam, 
seperti dalam YOUTUBE.  

Fatwa Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-Syu'aibi Tentang Bom Syahid
 Fadhilah Syaikh Hamud bin 'Uqla Asy-Syu'aibi, (Rahimahullah)
        Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri 
Muslim melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu 
methode yang disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan 
cara mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam 
kantongnya atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang 
dipenuhi dengan explosive kemudian meledakkan dirinya ditengah sekumpulan musuh 
atau tempat-tempat musuh dan yang semisalnya, atau dengan berpura-pura menyerah 
kepada musuh kemudian dia meledakkan dirinya dengan tujuan memperoleh 
kesyahidan dan memerangi musuh serta menimbulkan kerugian pada mereka.
        Bagaimanakah hukum operasi seperti itu? Dan apakah hal tersebut 
termasuk perbuatan bunuh diri ? Apapula perbedaan antara bunuh diri dan operasi 
Istisyhadiyah ?.Jazaakumullahu Khair, dan semoga Allah memberikan ampunan-Nya 
kepada anda..
Jawab :
        Segala puji bagi Allah, Rabb (Tuhan) semesta alam,shalawat dan Salam 
atas semulia-mulia Nabi dan Rasul, nabi kita Muhammad s.a.w, juga atas 
keluarganya dan sahabatnya,seluruhnya. Selanjutnya:
        Sebelum menjawab pertanyaan ini, seyogyanya anda mengetahui bahwa 
operasi yang disebut ini, merupakan masalah semasa (kontemporer) yang dimasa 
lalu methode seperti ini tidak didapati. Dan memang setiap zaman memiliki 
karakteristik permasalahan tersendiri yang timbul di zaman itu. Karena itu para 
ulama berijtihad dengan memperhatikan nash-nash dan keumumannya, serta 
perbincangan mengenai hal tersebut dan fakta-fakta yang menyerupainya juga, 
bagaimana fatwa Ulama Salaf mengenai hal berkenaan.
 
Firman Allah:
 
"Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab"  (Al-An'am : 3)  
Dan Rasulullah s.a.w bersabda tentang Al-Qur'an:
 
"Di dalamnya terdapat keputusan terhadap urusan di antara kalian"
        Amaliyah (operasi) Istisyhadiyah yang tersebut di atas adalah amalan 
Masyru' (disyari'atkan dalam Islam) dan merupakan bagian dari Jihad Fie 
Sabilillah jika pelakunya memiliki niat yang ikhlas. Operasi inipun termasuk 
methode yang paling berhasil dalam Jihad Fie Sabilillah melawan musuh-musuh 
dien ini, karena dengan wasilah seperti terjadilah kerugian dan kerusakan pada 
musuh, baik berupa terbunuhnya orang-orang kafir atau terluka, sekaligus 
menimbulkan kengerian dan ketakutan pada mereka. Juga, dalam operasi istisyhad 
ini nyata, terlihatlah keberanian dan kekuatan hati kaum Muslimin dalam 
menghadapi kaum kafir, dan merontokkan hati musuh-musuh Islam, sekaligus 
menghinakan mereka dan mengakibatkan kedongkolan dalam jiwa-jiwa mereka, dan 
hal-hal lainnya yang merupakan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, yang semuanya 
itu merupakan maslahat-maslahat Jihadiyah.
        Masyru'iyat operasi-operasi tersebut dibuktikan dengan adanya 
dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan Ijma' juga dengan adanya beberapa 
fakta yang terjadi di dalamnya serta fatwa Salafush Sholeh mengenai hal ini, 
sebagaimana akan disebutkan kemudian, Insya Allah.
 
Pertama : Dalil-dalil Qur'an
Firman Allah:
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari 
keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya." (Al-Baqarah 
: 207)
 
Sesungguhnya sahabat r.a menerapkan ayat ini ketika seorang Muslim seorang diri 
berjibaku menerjang musuh dengan bilangan yang banyak yang dengan itu nyawanya 
dalam kondisi berbahaya, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Abu Ayub Al-Anshari 
juga Abu Hurairah radhiyallahu 'Anhum sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud 
dan At-Tirmidizy dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim menshahihkannya ( Tafsir 
Al-Qurthubi 2/361)
Firman Allah :
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta 
mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; 
lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari 
Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati 
janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang 
telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar."  ( At-Taubah 111 
)Ibnu Katsir -semoga Allah merahmatinya- berkata: Kebanyakan (Ulama/Mufassir) 
berpendapat bahwa ayat tersebut berkenaan dengan setiap Mujahid Fie Sabilillah.
Firman Allah :
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi 
dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) 
kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu 
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan 
pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan 
dianiaya (dirugikan)."   (Al-Anfal : 60)
Allah berfirman terhadap mereka yang merusak perjanjian :
"Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang 
yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil 
pelajaran" (Al-Anfal:57).
 
Kedua:  Dalil-dalil dari As-Sunnah:
Hadits Ghulam (pemuda) yang kisahnya terkenal, terdapat dalam Shahih Bukhari, 
ketika ia menunjukkan musuh cara membunuh dirinya, lalu musuh itupun 
membunuhnya, sehingga ia mati dalam keadaan syahid di jalan Allah. Maka operasi 
seperti ini merupakan salah satu jenis Jihad, dan menghasilkan manfaat yang 
besar, dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin, ketika penduduk negeri itu masuk 
kepada dien(agama) Islam, yaitu ketika mereka berkata : "Kami beriman kepada 
Rabb (Tuhan) nya pemuda ini".
Petunjuk (dalil) yang dapat di ambil dari hadits ini adalah bahwa Pemuda 
(Ghulam) tadi merupakan seorang Mujahid yang mengorbankan dirinya dan rela 
kehilangan nyawa dirinya demi tujuan kemaslahatan kaum Muslimin. Pemuda tadi 
telah mengajarkan mereka bagaimana cara membunuh dirinya, bahkan mereka sama 
sekali tidak akan mampu membunuh dirinya kecuali dengan cara yang ditunjukkan 
oleh pemuda tersebut, padahal cara yang ditunjukkan itu merupakan sebab 
kematian dirinya, akan tetapi dalam konteks Jihad hal ini diperbolehkan.
Operasi sedemikian ini diterapkan oleh Mujahidin dalam Istisyhad (operasi 
memburu kesyahidan), kedua-duanya memiliki inti masalah yang sama, yaitu 
menghilangkan nyawa diri demi kemaslahatan jihad. Amalan-amalan seperti ini 
memiliki dasar dalam syari'at Islam. Tak ubahnya pula dengan seseorang yang 
hendak melaksakanan Amar Ma'ruf Nahyi Munkar di suatu tempat dan menunjukkan 
manusia kepada Hidayah sehingga dia terbunuh di tempat tersebut, maka dia 
dianggap sebagai seorang Mujahid yang Syahid, ini seperti sabda Nabi s.a.w:
"Jihad yang paling utama adalah mengatakan Al-haq di depan penguasa yang Jaa-ir 
(jahat)"
        Amaliyah yang dilakukan oleh Bara bin Malik dalam pertempuran di 
Yamamah. Ketika itu ia diusung di atas tameng yang berada di ujung-ujung 
tombak, lalu dilemparkan ke arah musuh, diapun berperang (di dalam benteng) 
sehingga berhasil membuka pintu Benteng. Dalam kejadian itu tidak seorangpun 
sahabat r.a menyalahkannya. Kisah ini tersebut dalam Sunan Al-Baihaqi, dalam 
kitab As-Sayru Bab At-Tabarru' Bit-Ta'rudhi Lilqatli (9/44), tafsir Al-Qurthubi 
(2/364), Asaddul Ghaabah (1/206), Tarikh Thabari.
        Operasi yang dilakukan oleh Salamah bin Al-'Akwa dan Al-Ahram Al-Asadi, 
dan Abu Qatadah terhadap Uyainah bin Hishn dan pasukannya. Dalam ketika itu 
Rasulullah s.a.w memuji mereka, dengan sabdanya: "Pasukan infantry terbaik hari 
ini adalah Salamah" (Hadits Muttafaqun 'Alaihi /Bukhari-Muslim).
        Ibnu Nuhas berkata : Dalam hadits ini telah teguh tentang bolehnya 
seorang diri berjibaku ke arah pasukan tempur dengan bilangan yang besar, 
sekalipun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh.Tidak mengapa 
dilakukan jikan dia ikhlas melakukannya demi memperoleh kesyahidan sebagaimana 
dilakukan oleh Salamah bin Al-'Akwa, dan Al-Akhram Al-Asaddi. Nabi s.a.w tidak 
mencela, sahabat r.a tidak pula menyalahkan operasi tersebut. Bahkan di dalam 
hadits tersebut menunjukkan bahwa operasi seperti itu adalah disukai, juga 
merupakan keutamaan. Rasulullah s.a.w memuji Abu Qatadah dan Salamah 
sebagaimana disebutkan terdahulu.Dimana masing-masing dari mereka telah 
menjalankan operasi Jibaku terhadap musuh seorang diri (Masyari'ul Asywaq 1/540)
        Apa yang dilakukan oleh Hisyam bin Amar Al-Anshari, ketika dia 
meneroboskan dirinya di antara Dua pasukan, menerjang musuh seorang diri dengan 
bilangan musuh yang besar, waktu itu sebagian kaum Muslimin berkata: Ia 
menjerumuskan dirinya dalam kebinasaan, Umar bin Khaththab r.a membantah klaim 
sebagian kaum Muslimin tersebut, begitu juga Abu Hurairah r.a, lalu keduanya 
membaca ayat:   "Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya demi 
mencari keridhaan Allah." (Al-Baqarah 207 )         
        Al-Mushannif Ibnu Abi Syaibah (5/303,222), Sunan Al-Baihaqi (9/46). Abu 
hadrad Al-Aslami dan Dua orang sahabatnya menerjangkan diri ke arah pasukan 
besar, tidak ada orang ke-empat selain mereka bertiga, akhirnya Allah 
memenangkan kaum Muslimin atas kaum Musyrikin. Ibnu Hisyam menyebut riwayat ini 
dalam kitab sirahnya. Ibnu Nuhas menyebutnya dalam Al-Masyaari' (1/545).
        Operasi yang dilakukan oleh Abdullah bin Hanzhalah Al-Ghusail, ketika 
ia berjibaku menerjang musuh dalam salah satu pertempuran, sedangkan baju besi 
pelindung tubuhnya sengaja ia buang, kemudian kaum kafir berhasil membunuhnya. 
Disebutkan oleh Ibnu Nuhas dalam Al-Masyari' (1/555).
        Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan (9/44) menukil tentang seorang lelaki 
yang mendengar sebuah hadits dari Abu Musa :"Jannah (syurga) itu berada di 
bawah naungan pedang" Lalu lelaki itu memecahkan sarung pedangnya, lantas 
menerjang musuh seorang diri, berperang sampai ia terbunuh.
Kisah Anas bin Nadhar dalam salah satu pertempuran Uhud, katanya: "Aku sudah 
terlalu rindu dengan wangi jannah (syurga)" kemudian ia berjibaku menerjang 
kaum Musyrikin sampai terbunuh. (Muttafaqun 'Alaihi).
http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-asy-syaikh-hamud-bin-uqla-asy-syuaibi-tentang-operasi-istisyhaadiyah/
########################################################################


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke