Mungkin di negeri-negeri seperti Arab Saudia dan Iran. Di lain negeri Islam ada taria perut, seperti Syria, Lebanon, Moroko, Tunisia dan Mesir. Ke Kario dan Beirut itu biasanya datang touris dari Arab Saudia untuk menikmati kebebasan dan melihat tari perut yang dipertunjukan di restauran hotel pada malam hari. Ini kalau tari perut itu dikatagorikan sebagai "porno".
Bagi yang mau lihat tari perut silahkan clik: http://www.youtube.com/watch?v=i-BQXhFAZhQ ----- Original Message ----- From: monyongsexy To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 18, 2008 2:40 AM Subject: [SPAM] [wanita-muslimah] Re: RUU Pornografi, Ancaman Kriminal bagi Perempuan Tanya, apakah di negara laen ada pengaturan pornografi beginian. Kalau ada bagaimana bentuknya? Apakah juga menggunakan pasal2 karet seperti itu. Saya kira baru Indonesia saja yg melakukan ekperimen tolol ini. Kayaknya ada pesanan, karena kepepet sehingga perlu pengalihan isu. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/17/index.html > > SUARA PEMBARUAN DAILY > RUU Pornografi, Ancaman Kriminal bagi Perempuan > > > ANTARA/str-Akbar Nugroho > > Ratusan seniman yang mengatasnamakan Komunitas Bebas Berkreasi (Kobber) Surakarta melakukan aksi jalan bersama dari Pendopo STSI sampai Taman Budaya Surakarta, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya mereka menyatakan penolakan terhadap RUU Pornografi (sebelumnya disebut RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi/APP), karena dianggap akan membatasi kebebasan dalam kreasi seni. > > Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dinilai berpeluang mengkriminalkan perempuan dan anak. Sebab, berdasarkan laporan International Labour Organization (ILO) dan sejumlah lembaga penggiat HAM, data trafficking (perdagangan) perempuan dan anak yang diperdagangkan untuk tujuan prostitusi dan pornografi meningkat. > > "Karena itulah, RUU Pornografi harus ditolak," kata Koordinator Perubahan Hukum LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (Apik) Umi Farida, saat dihubungi SP, di Jakarta, Senin (15/9). > > Sebaliknya, Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) dalam siaran persnya yang diterima SP, Selasa (16/9) sore menyatakan, mendukung RUU Pornografi tersebut disahkan menjadi UU. Alasannya, pornografi saat ini sudah sangat meresahkan, karena tersebar luas dan bebas, melalui berbagai media komunikasi, mudah mengaksesnya, dan tidak jelas sanksi hukumnya. > > MTP berharap dengan UU Pornografi tersebut, akan menjadi payung hukum untuk menghambat laju pertumbuhan pornografi dan industri pornografi. UU ini dapat mendukung UU Perfilman, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. > > Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, menegaskan badai pornografi telah melahirkan eskalasi kriminalitas yang harus segera diatasi secara serius oleh berbagai pihak terkait. "Data dari kepolisian misalnya, selama Tahun 2006 terjadi tindak pidana aborsi sekitar 3,3 juta kasus dan perkosaan meningkat 200 persen. Data di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) Tangerang menunjukkan bahwa kejahatan seksual menempati urutan kedua setelah narkoba," katanya. > > Namun, Umi Farida dari LBH Apik mengingatkan, perempuan yang menjadi korban perdagangan orang justru kerap memperoleh ancaman untuk memenuhi aspek legalitas saat pemeriksaan petugas. "Perempuan yang dilacurkan adalah korban bukan pelaku. Inilah yang belum dipahami," katanya. > Untuk anak, katanya, dalam Kovenan Hak Anak diinterpretasikan, jika anak melakukan tindakan kriminal atau tindakan pornografi maka anak tetaplah sebagai korban. Sebab, secara psikologis anak belum bisa mengambil keputusan penuh. "Anak belum bisa menjadi subjek hukum penuh," katanya. > > Dalam RUU Pornografi, lanjutnya, semua diatur tanpa pengecualian. "Tentu saja ini berpotensi mengkriminalkan perempuan dan anak-anak," katanya. > > Dia melanjutkan, RUU ini juga dinilai sumir, karena definisi pornografi tidak jelas dan berpotensi mengkriminalkan pihak-pihak yang sebenarnya menjadi korban pornografi. Selain itu, katanya, terdapat kecenderungan melakukan politisasi tubuh dan isu seksualitas. > > Dia mencontohkan kesumiran tersebut. Misalnya, pada Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum yang menyebutkan, pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. > > Definisi ini, menunjukkan longgarnya batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Dikatakan, kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang. > > Senada dengan itu, Aktivis Suara Perempuan Indonesia Peduli, Citra Timur Permata menegaskan sampai saat ini sikap sejumlah lembaga swadaya masyarakat soal RUU Pornografi masih tetap konsisten menolak. Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang ambigu, tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Misalnya, eksploitasi seksual, erotis, kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan lain-lain. > > "Kami menolak, karena RUU Pornografi merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas, melalui majalah, buku, film dan sebagainya, memang harus ditolak dengan tegas. Tapi, tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah UU yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata," katanya. > > RUU dipandang menganggap bahwa kerusakan moral bangsa disebabkan kaum perempuan tidak bertingkah laku sopan dan tidak menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. > > > > > > Daerah Menolak > > Penolakan keras atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi, tidak hanya datang dari aktivis perempuan, tetapi juga muncul dari semua elemen masyarakat di daerah-daerah. Daerah-daerah mengingatkan agar DPR tidak memaksakan kehendak menyetujui RUU itu menjadi undang-undang (UU), karena mengancam kebinekaan bangsa Indonesia. > > Masyarakat Bali mulai dari mahasiswa, cendekiawan, budayawan, dan Pemerintah Daerah Bali misalnya, Senin (15/9) kembali dengan tegas dan keras menolak pengesahan RUU Pornografi yang tengah digodok di DPR tersebut. Sikap penolakan ini disampaikan dalam bentuk aksi demonstrasi dan pertemuan cendekiawan yang berlangsung beberapa pekan terakhir ini. > > Sikap serupa disampaikan masyarakat Bali yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB). Komponen KRB ini sebenarnya sudah sempat gencar melakukan aksi penolakan RUU APP awal-awal tahun 2006. > > Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya meminta kalangan DPR agar memperhatikan aspek yuridis dan sosiologis sebelum mengambil keputusan untuk mengesahkan RUU Pornografi. Sebab, jangan sampai sebuah produk UU mengakomodasikan kepentingan segelintir orang. > > Secara terpisah, Welly Katipana, salah satu tokoh perempuan NTT mengungkapkan penolakannya atas rencana DPR untuk mengesahkan RUU Pornografi. > > Tidak hanya Bali dan NTT, Papua juga secara tegas menolak kehadirannya RUU Pornografi tersebut. Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua, Hanna Hikoyabi, menegaskan, setelah disahkan, UU tersebut akan melarang kehidupan keseharian berbudaya masyarakat Papua di daerah pedalaman-pedalaman yang sudah terjadi dari nenek moyang mereka. > > "Kita tahu bagaimana keberagaman suku di Papua yang kehidupannya tak lepas dengan adat istiadat mereka. Ada suku yang bertelanjang dada juga berkoteka adalah hal yang biasa, dan itu adalah tradisi turun-temurun. Dan tak layak diterapkan di Papua, " ujarnya Selasa pagi. > > Aktivis Perempuan Papua, Sofia Popy Maypauw menegaskan, pornografi tidak perlu diatur secara khusus dalam UU yang berlaku umum di seluruh daerah. * > > > > ---------------------------------------------------------- > Last modified: 17/9/08 > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed]