--- On Fri, 2/27/09, TMSJKT Obd-Fadly <obdj...@tresnamuda.co.id> wrote:

From: TMSJKT Obd-Fadly <obdj...@tresnamuda.co.id>
Subject: SEWA RAHIM
To: undisclosed-recipi...@yahoo.com
Date: Friday, February 27, 2009, 11:13 AM





Sewa rahim, belakangan ini memang mara diperbincangkan. Pengertian menyewakan 
rahim adalah, menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma 
suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa 
balasankarena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tidak baik untuk 
hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur 
atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan 
kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada.
Di Eropa dan Amerika menyewa “Rahim” atau dalam istilah bahasa kerennya “Rent a 
Womb” atau menyewa kandungan, sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, bagi yang 
ingin menyewa rahim, biasanya dikenakan biaya, USD 40.000 untuk jangka waktu 
sewa rahim selama sembilan bulan. Tapi pada saat era Globalisasi atau 
Outsourcing Business sekarang ini orang-orang di Eropa/Amerika bisa menyewa 
rahim wanita di Afrika, India ataupun di China biayanya dibawah AS$ 5.000.
Di Indonesia sendiri, penyewaan rahim, sudah berlangsung sejak tahun 1970-an. 
Namun, berita mengenai sewa rahim, kembali ramai, pada saat mantan pengacara 
Zarima Mirafsur, Fery Juan, mengatakan, bahwa Zarima telah melakukan penyewaan 
rahim, untuk bayi tabung. Fery juga menyatakan, kalau yang menyewa rahim Zarima 
adalah seorang pengusaha kaya raya asal Surabaya. Sebagai imbalannya, menurut 
Fery, Zarima mendapatkan uang Rp 50 juta dan mobil
Namun, apa yang dikatakan Fery mengenai penyewaan rahim yang dilakukan oleh 
Zarima, semuanya dibantah oleh Zarima. Menurut Zarima, sampai saat ini dirinya 
belum pernah melakukan penyewaan rahim, dan tidak akan pernah melakukannya. 
Melihat kebelakang, masalah hokum penyewaan rahim ini, sebenarnya sudah 
diputuskan oleh MUI pada 13 Juni 1979. Fatwa MUI tersebut, adalah, MUI tidak 
melarang, setiap orang mendapatkan keturunan dengan cara bayi tabung. Tapi, 
cara tersebut tidak dengan penyewaan rahim.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI Setiawan Budi Utomo 
menyatakan, teknik inseminasi alias pembuahan buatan yang dibenarkan menurut 
Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta pembuatan itu 
dilakukan karena keinginan yang serius dan tidak untuk main-main atau 
percobaan. Ia juga menambahkan, inseminasi buatan atau menggunakan rahim wanita 
yang tidak terikat dengan perkawinan sama halnya dengan zina
Di Indonesia, penyewaan rahim dilarang. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 
Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 
1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Dalam kedua peraturan tersebut, bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada 
pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari 
pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri bukan 
wanita lain alias menyewa rahim. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak 
tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut.
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio mengatakan anak hasil bayi 
tabung merupakan anak sah. Namun jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim 
wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah 
dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 
42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata.
Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai 
anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. Namun 
biasanya ada perjanjian yang tertulis yang dilakukan kedua pasangan tersebut 
untuk mengakui status anak tersebut.
Rudi juga menambahkan jika embrio dimasukkan ke dalam rahim seorang gadis atau 
wanita yang tidak terikat perkawinan maka anak tersebut memiliki status sebagai 
anak luar kawin. Nantinya anak yang lahir tersebut yang akan dirugikan. 
Pasalnya, anak tersebut akan kesulitan untuk mengurus surat-surat, seperti akta 
kelahiran.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke