http://www.suaramerdeka.com/harian/0507/05/opi3.htm


Biaya Haji, antara Fakta dan Subsidi
Oleh: Imam Munadjat



MUNGKIN hanya terjadi di Indonesia, ibadah haji ramai diperbincangkan 
sebelum datang masa pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut. Haji 
diperbincangkan dari berbagai aspeknya, diperdebatkan siapa yang berhak 
menyelenggarakan, didiskusikan berapa tepatnya biaya yang harus dikeluarkan 
calon jamaah agar dapat menunaikan dengan tenang dan damai, pelaksanaan 
ibadahnya tidak terusik, dan seterusnya.

Apa pun namanya, apakah itu perbincangan, perdebatan, diskusi, atau apa pun, 
pembicaraan tentang haji akan enak didengar, memuaskan bagi siapa saja, 
mendatangkan kesejukan bagi calon jamaah ketika dilakukan oleh mereka yang 
paham seluk-beluk prosedur haji sejak dari pendaftaran sampai pulang. Atau 
oleh mereka yang tahu dan paham bahwa ada sisi tertentu yang kurang sesuai 
dengan tuntunan ibadah ritualnya, aspek manajerial pelaksanaannya, atau 
mungkin pembiayaannya.

Aspek Biaya
Sebaliknya, akan menjenuhkan - untuk tidak mengatakan konyol - apabila haji 
diperbincangkan tanpa dasar yang jelas, hanya atas perkiraan dan asumsi, 
atau hanya berdasarkan pengetahuan si pembincang yang seakan-akan dianggap 
sudah paling pas dan paling benar. Na'udzubillah, jangan-jangan ada juga 
pembaca yang memiliki penilaian terhadap tulisan ini sama dengan 
asumsi-asumsi di atas. Hanya sekadar menulis, berteriak tanpa bertindak apa 
pun. Namun mudah-mudahan tulisan ini merupakan hasil teriakan dan tindakan, 
atau tindakan dan teriakan sekaligus.

Sejak dahulu, tema perbincangan haji lebih banyak berkisar pada aspek 
pembiayaannya yang mahal. Kritikan terpedas dari mana pun awalnya akan 
selalu bermuara pada biaya yang selalu dikatakan mahal. Sudah tidak bisa 
dihitung lagi berapa jumlah wawancara maupun tulisan di media massa yang 
mengkritik haji, khususnya dari aspek biaya naik haji atau perjalanan ibadah 
haji.

Kritik itu menjadi menarik ketika disampaikan oleh mereka yang berwenang 
atau memiliki kapasitas dan kapabilitas, apalagi kalau kemudian diikuti 
dengan ucapan akan berusaha agar biaya perjalanan haji mendatang menjadi 
lebih murah. Kaum muslimin dan calon jamaah haji saat mendengar ucapan itu 
pasti senang, apalagi ketika hal itu diungkap oleh anggota DPR atau juga 
Menteri Agama.

Dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun teve, seorang anggota DPR 
dengan lantang mengatakan, terjadi pemborosan pada harga tiket penerbangan 
haji. Kemudian disebutkan jumlah tertentu harga tiket Jakarta - Jeddah yang 
dikalikan dua untuk pulang-balik jamaah. Mungkin saat menyampaikan pendapat 
itu ada perasaan bangga bisa mengungkap harga tiket bagi jamaah haji yang 
menurutnya mahalnya selangit.

Mendengar itu penulis hanya bisa berucap, mungkin beliau lupa pesawat yang 
mengangkut jamaah haji itu bukan pesawat reguler seperti yang pernah beliau 
tumpangi atau beliau dapatkan harga tersebut dari biro travel. Ketika hal 
itu penulis konfirmasi dengan salah seorang rekan yang pernah menangani 
pemberangkatan dan kepulangan haji, serta paham tentang seluk-beluk 
penerbangan haji, rekan itu mengingatkan, membawa jamaah haji itu seperti 
mengangkut pemudik Lebaran. Penumpang penuh hanya saat pemberangkatan maupun 
pemulangannya.

Ketika mengangkut keberangkatan jamaah, pesawat terisi penuh penumpang, 
namun kosong ketika kembali ke Indonesia. Padahal pesawat tersebut harus 
kembali meski tanpa penumpang untuk mengangkut rombongan jamaah berikutnya. 
Demikian pula ketika membawa jamaah haji pulang ke Tanah Air, dari Arab 
Saudi penuh penumpang, namun pada saat pesawat kembali untuk mengambil 
jamaah kloter berikutnya, kosong tanpa penumpang.

Jadi membandingkan angkutan Lebaran dengan angkutan reguler adalah tidak 
tepat. Membandingkan harga tiket jamaah haji yang memakai pesawat carteran 
dengan harga tiket pesawat reguler untuk rute yang sama juga tidak tepat. 
Bukankah kita mengenal tuslah dan harga angkutan Lebaran yang juga jauh 
berbeda dari tarif angkutan reguler?

Beberapa pesawat pengangkut jamaah haji adalah pesawat carteran yang 
memerlukan perawatan selama berada di Indonesia. Tentu peralatan 
perawatannya juga harus dibawa ke Indonesia, sehingga memakan biaya, dan 
itulah yang mungkin menjadi bagian dari biaya angkutan jamaah haji.

Pada kesempatan lain, serombongan wakil rakyat yang dipimpin salah satu 
pimpinan DPR RI menunaikan ibadah haji sambil melakukan pemantauan. Mereka 
menamakan diri tim pemantau pada musim haji yang lalu. Konon berbagai 
kejanggalan ditemukan di lapangan. Terjadi penyimpangan pada beberapa aspek 
pelaksanaan haji.

Pemborosan biaya bukan hanya pada tiket, tetapi juga pada banyaknya petugas. 
Temuan-temuan itu kemudian difilmkan dan siap putar setiap saat untuk 
melihat "coreng-moreng" pelaksanaan haji.

Saat berita keberangatan tim dan hasil temuan itu dipublikasikan, terbersit 
harapan mudah-mudahan niat mulia untuk memperbaiki dan memperlancar (juga 
menjadikan ongkos haji lebih murah) pelaksanaan haji dapat terealisasi pada 
tahun 2006, dan penyelenggaraannya menjadi lebih baik, tidak terjadi 
kejanggalan-kejanggalan dan peristiwa yang mengganggu.

"Bersih-bersih"
Terhadap langkah "bersih-bersih" dan berbagai bentuk "pembenahan" di 
Departemen Agama yang dilakukan oleh Menteri Agama, banyak yang angkat topi 
untuk menjadikan institusi itu "bersih". Masyarakat semakin respek ketika 
pembenahan itu menyangkut pelaksanaan haji. Salah satu indikasi pemborosan 
yang konon terlalu banyak melibatkan petugas itu sudah dipangkas. Untuk 
musim 2006 terjadi perampingan petugas. Tentu konotasinya, dengan 
pengurangan petugas akan terjadi pula pengurangan beban biaya perjalanan 
haji, sebab jamaah tidak lagi "menyubsidi" petugas.

Namun di balik itu, ternyata muncul perasaan waswas di kalangan masyarakat 
yang mempertanyakan, apakah pengurangan petugas yang terkesan sangat 
mendadak dan tanpa proses graduasi itu akan memperlancar ibadah haji bagi 
jamaah, atau justru sebaliknya? Sikap masyarakat tampaknya lebih banyak 
dilatarbelakangi oleh beberapa kebijakan dalam pelaksanaan haji yang lalu 
seperti taraddudi maupun penempatan pemondokan jamaah dengan 
klasifikasi-klasifikasi tertentu sebagai alternatif manajerialnya.

Harapan mengenai efisiensi pada sektor lain di luar petugas haji juga 
ditunggu oleh masyarakat. Namun rasanya, sampai saat ini tidak ada dan tidak 
terjadi lagi efisiensi lain untuk memangkas biaya. Malah yang terjadi adalah 
pengumuman kenaikan atau tambahan biaya haji disesuaikan dengan zona 
masing-masing. Astaghfirullah, Maha Besar Engkau ya Allah, kembali sunah-Mu 
Engkau hadirkan untuk kami. Kalau ada langit maka ada bumi, kalau ada suka 
maka ada nestapa. Kalau ada pengurangan, itu karena ada penambahan. Kalau 
yang ditunggu pengurangan dan yang datang justru penambahan, bukankah itu 
bagian dari sunah-Mu juga?

Sudah lazim tampaknya, dalam kondisi kontradiktif seperti pada kasus 
kenaikan biaya haji ini, hampir setiap anak cucu Adam akan mencari "kambing 
hitam" sebagai bahan legalisasi dan pembenaran atas ketidakberhasilan apa 
yang pernah diucapkannya. Memang telah ada usaha untuk menurunkan biaya 
haji, tetapi karena adanya kenaikan harga bahan bakar pesawat, maka yang 
terjadi justru kenaikan dan tambahan biaya haji. Karena bahan bakar itulah, 
kenaikan biaya ibadah haji menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan.

Apa pun keputusan pemerintah tentang biaya haji, bagi calon jamaah insya 
Allah tidak menjadi masalah karena memang sudah menjadi niat. Berapa pun 
kenaikannya akan mereka bayar, asal niat mereka terlaksana, karena dalam 
keyakinan jamaah mereka telah mencapai kadar istitha'ah atau kemampuan.

Namun di balik keputusan itu ada sisi-sisi menarik untuk disimak. Ibadah 
haji yang mestinya merupakan salah satu "kebutuhan", dalam pelaksanaannya 
perlu difasilitasi pemerintah sebagaimana kebutuhan-kebutuhan masyarakat 
yang lain. Sebagai "kebutuhan" untuk dapat melaksanakan hak asasinya (dalam 
pengamalan agama yang diyakini) wajar kalau pemerintah memberikan fasilitas 
melalui subsidi. Bukankah beribadah haji sebagai kebutuhan asasi, sama 
posisinya dengan kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan, kesehatan dan 
yang lain?

Tampaknya, itulah yang terlewatkan. Banyak kalangan bicara tentang 
pengurangan biaya haji, namun tidak pernah bicara subsidi dan 
pemfasilitasan. Besaran biaya haji akan dapat dikurangi apabila pemeritah 
memiliki kepedulian melalui subsidi sebagai salah satu bentuk pemenuhan 
kebutuhan asasi masyarakat.

Pada sisi lain, sulit untuk mengedepankan mana yang harus didahulukan, 
bertindak atau berteriak. Di masa kini ternyata orang lebih suka berteriak 
dan berbicara, sebab kalau tidak sesuai dengan ucapannya lebih mudah mencari 
kambing hitam daripada bertindak yang mudah dilacak. Tetapi di atas 
segalanya, rasanya menjadi lebih sulit untuk berkata, "Maaf saya salah 
karena tidak menguasai masalah", atau "Saya tidak punya data, sehingga 
perkataan saya salah dan tidak sesuai dengan kenyataan". (24)
- Drs Imam Munadjat SH MS, anggota FPP DPRD Jateng, staf pengajar FAI 
Unissula Semarang.


++++

http://www.suaramerdeka.com/harian/0507/05/opi4.htm



BPIH Naik, Kualitas Pelayanan?
Oleh: Toto Sugiarto

PEMERINTAH, dalam hal ini Departemen Agama dengan Komisi VIII DPR-RI, 27 
Juni lalu telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 
Tahun 2006 yang mengalami kenaikan 64,21 dolar AS dan penurunan rupiah Rp 
240.939.

Nilai BPIH 2006, untuk zona I (Aceh, Medan Batam) sebesar 2.632,44 dolar AS 
dan Rp722.327 untuk komponen di dalam negeri, zona II (Jakarta, Solo dan 
Surabaya) 2.732,44 dolar AS dan Rp722.327 dan zona III (Makassar, 
Banjarmasin dan Balikpapan) 2.842,44 dolar AS dan Rp722.327.

Dengan menggunakan asumsi nilai tukar per dolar AS dengan rupiah Rp 9527, 
setiap calon jemaah haji akan membayar untuk zona I Rp 25.301.582,88, zona 
II Rp 26.754.282,88 dan zona III Rp 27.802.252,88.

Komponen penerbangan sendiri mencapai 45,60% dari BPIH, dengan tarif untuk 
zona I 1.235 dolar AS, zona II 1.335 dolar AS dan zona III 1.445 dolar AS. 
Sedangkan komponen biaya operasional haji di Arab Saudi 51,60 % senilai 
1.397,44 dolar AS dan komponen operasional haji dalam negeri 2,80% senilai 
Rp 722.327.

Menteri Agama M Maftuh Basyuni dalam raker dengan DPR tersebut mengatakan, 
sejumlah efisiensi telah dilakukan terhadap komponen BPIH, namun besaran 
BPIH tetap tidak dapat diturunkan karena terjadi kenaikan pada biaya 
penerbangan haji.

Hal yang menarik dari proses pembahasan BPIH 2006 kali ini, yaitu DPR dan 
Pemerintah sama-sama berupaya menekan nilai pembiayaan BPIH 2006 melalui 
rapat pembahasan yang intensif dan kajian yang mendalam, baik di tingkat 
panja maupun komisi.
Pungutan

Sudah menjadi rahasia umum, jika calon haji Indonesia, selain melunasi BPIH 
juga harus membayar sejumlah pungutan. Dari mulai mengurus surat menyurat di 
kelurahan/desa dan kecamatan, periksa kesehatan, biaya manasik, pengambilan 
koper dan seragam.

Bahkan ada juga panitia haji daerah yang memungut zakat, infak, dan sedekah 
(ZIS), sumbangan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya yang 
tidak terkait dengan ibadah haji. Besarnya pungutan tersebut sangat 
variatif, namun yang jelas semakin memberatkan para calon haji.

Sebagai contoh, untuk calon haji asal Kabupaten Majalengka tahun 2006, harus 
membayar pungutan di luar BPIH senilai Rp 1. 645.000, yang diperuntukkan 
bagi pemeriksaan kesehatan, transportasi dari dari daerah asal ke embarkasi 
haji, seragam, bimbingan manasik , honor penceramah, honor petugas, konsumsi 
persiapan alat peraga, penerangan, air, persiapan obat-obatan, pengembangan 
yayasan dan sumbangan untuk Islamic Center.

Lain lagi, calon haji yang bergabung dengan KBIH, pungutan yang menyertainya 
akan jauh lebih besar. Mengurus mutasi saja dari kabupaten yang satu ke 
kabupaten lainnya dalam satu provinsi, sebuah KBIH di Cirebon memungut biaya 
Rp 800.000. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan kolektif yang 
dikoordininasi KBIH dipungut biaya Rp 200.000.

Nah, pungutan di luar BPIH inilah yang seharusnya dipangkas dan ditiadakan 
dengan cara pemerintah daerah punya kemauan untuk mengalokasikan APBD-nya 
guna mendukung penyelenggaraan haji sebagai bagian dari pelayanan pemerintah 
daerah bagi warganya yang menunaikan ibadah haji.

Peningkatan Pelayanan
Hampir setiap musim haji selesai, selalu diiringi dengan munculnya berbagai 
keluhan jamaah terhadap penyelenggaraan haji. Keluhan yang paling sering 
dilontarkan jemaah berkaitan pelayanan petugas, akomodasi dan konsumsi 
selama di Arab Saudi dan kegiatan bimbingan manasik yang dirasakan belum 
memadai.

Tuntutan masyarakat, khususnya para calon haji selanjutnya setelah BPIH 2006 
mengalami kenaikan adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah haji, 
baik selama mereka di Tanah Air, maupun ketika melaksanakan ibadah haji di 
Arab Saudi.

Sesuai dengan Undang-Undang No17 Tahun 1999, pasal 5, penyelenggaraan ibadah 
haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang 
sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar 
pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan 
nyaman sesuai dengan tuntunan agama, sehingga jamaah dapat melaksanakan 
ibadah secara mandiri dan memperoleh haji mabrur.

Prioritas peningkatan pelayanan jamaah haji selama di Tanah Air adalah 
bimbingan manasik haji yang intensitasnya perlu ditingkatkan dengan model 
penyajian yang menarik dan mudah dipahami.

Selain paket buku manasik yang ada, kemajuan teknologi informasi juga dapat 
dimanfaatkan untuk penyajian visual manasik dan penyuluhan dalam bentuk 
VCD/DVD yang dikemas secara menarik, lengkap dan sesuai dengan kebutuhan 
jamaah.

Selain melibatkan ormas Islam, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan 
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), kegiatan manasik haji dapat 
mengoptimalkan peran dan fungsi KUA sebagai unit pelayanan Departemen Agama 
terdepan. Personel KUA dilibatkan sebagai tutor bimbingan manasik haji bagi 
calhaj di wilayahnya, karena secara psikologis dan sosial, mereka paling 
dekat dan memahami karakter dan budaya calon haji.

Pola perekrutan petugas haji pun harus diperbaiki, dengan menekankan pada 
profesionalisme, berdedikasi, amanah, dan berakhlak karimah. Petugas haji 
yang dibutuhkan di Tanah Air maupun Arab Saudi adalah petugas haji yang 
penuh ikhlas dan bersedia melayani jamaah dengan baik.

Peningkatan pelayanan jamaah haji di Arab Saudi, yang harus diperbaiki dan 
ditingkatkan adalah menyangkut akomodasi jamaah, baik di Makkah maupun di 
Madinah. Pada musim haji 2005, masih dijumpainya kualitas pondokan di Makkah 
dan Madinah yang kurang baik dan letaknya dikeluhkan jamaah.

Penyediaan makan selama jamaah berada di Madinah disambut positif, namun 
untuk tahun mendatang perlu dipersiapkan dengan baik menyangkut menu yang 
disajikan dan cara pendistribusiannya ke jamaah yang efektif dan bermanfaat.

Masih ada sederetan panjang perbaikan pelayanan haji yang harus dilakukan. 
Momentum kenaikan BPIH 2006 juga menjadi salah satu pendorong keingingan 
masyarakat agar pelayanan haji ditingkatkan dan semakin baik. Bahkan 
mewacana pula agar penyelenggaraan haji dilakukan oleh sebuah badan mirip 
Badan Tabung Haji Malaysia. Namun semua itu, berpulang pada ikhtiar 
pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk mewujudkannya. (24)
- Toto Sugiarto, pengasuh Jurnal Medina, Jakarta. 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke