HUKUM MENENTANG SYARI'AT ALLAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz





Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang laki-laki berkata, sesungguhnya 
sebagian hukum-hukum syari'at perlu ditinjau kembali dan direvisi karena sudah 
tidak sesuai (relevan) lagi dengan perkembangan zaman ini. Contohnya adalah hal 
yang berkaitan dengan warisan di mana lelaki mendapatkan dua kali lipat dari 
bagian yang diperoleh wanita.

Bagaimana hukum syari'at terhadap orang yang mengucapkan statement seperti ini?

Jawaban:
Tidak seorangpun yang boleh menentang atau merubah hukum-hukum yang telah 
disyari'atkan Allah kepada para hamba-Nya dan yang telah dijelaskan di dalam 
kitabNya yang mulia atau berdasarkan ucapan RasulNya yang terpercaya seperti 
hukum-hukum tentang warisan, shalat lima waktu, zakat, puasa dan semisalnya 
yang juga telah diterangkan Allah kepada para hambaNya serta telah disepakati 
umat. Sebab, ia adalah tasyri' (produk hukum) yang sudah valid untuk umat ini 
pada masa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan juga sepeninggal beliau hingga 
Hari Kiamat. Di antaranya, adanya prioritas bagi kaum lelaki atas kaum wanita 
mulai dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung dan 
sebapak. Wajib mengamalkan hal itu atas dasar keyakinan dan keimanan, sebab 
Allah telah menjelaskannya dalam kitabNya yang mulia.

Barangsiapa mengklaim bahwa hukum selainnyalah yang lebih sesuai (relevan) maka 
dia telah menjadi Kafir. Demikian pula orang yang membolehkan untuk 
menyelisihinya; dia dianggap kafir juga karena sudah menjadi penentang Allah 
dan RasulNya serta ijma' umat. 

Oleh karena itu, wajib bagi pihak yang berwenang (penguasa/pemerintah) untuk 
memaksanya bertaubat jika dia seorang muslim; jika mau, maka tidak dikenai 
sanksi dan bila tidak mau, maka wajib dibunuh sebagai orang kafir dan keluar 
dari Islam (murtad). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang telah merubah (mengganti) diennya, maka bunuhlah 
dia "[Hadits Riwayat Bukhari, kitab Al-Jihad 3017 dan kitab Istitbab 
Al-Murtaddin 6922]

Kita bermohon kepada Allah bagi kita dan semua kaum muslimin agar diselamatkan 
dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari penyimpangan terhadap syari'at 
yang disucikan ini.

[Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz.11, h.415, dari fatwa Syaikh Ibn 
Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
135-136 Darul Haq]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke