Hasanuddin divonis 20 tahun penjara.
     



HARIAN KOMENTAR
22 Maret 2007 

      Hasanuddin: Saya sudah dimaafkan, seharusnya dibebaskan 
     


Terdakwa yang juga otak pelaku pemenggalan terhadap tiga siswi di Poso tahun 
2005 silam, Hasanuddin, akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini 
disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, 
Binsar Siregar, Rabu (21/03) kemarin. 

Selain vonis 20 tahun, Hasa-nuddin juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 ribu 
sebagai pengganti biaya sidang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa 
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan 
terorisme se-suai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 14 junto 
pasal 7 Perp-pu RI 1/2002 junto pasal 1 Undang-Undang 15/2003 ten tang 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


Dakwan subsidernya adalah pasal 15 KUHPidana juncto pasal 7 Perppu RI 1/2002 
junto pasal 1 Undang-undang 15/2003. Sementara, dak-waan kedua primer terhadap 
Hasanuddin adalah pasal 340 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kesatu KUH Pidana dan 
subsi-dernya pasal 338 KUH Pidana junto pasal 55 (1) kedua KUH Pidana.


Hasanuddin dinilai meme-nuhi unsur tindak pidana terorisme, di antaranya 
ada-lah melakukan aksi teror, merencanakan aksi-aksi teror, sengaja mengancam 
orang lain dengan kekerasan, menimbulkan teror di masyarakat serta merampas 
kemerdekaan orang lain.


Ada pun hal-hal yang mem-beratkan adalah ia telah menimbulkan teror di 
masyara-kat dan menyebabkan terjadi-nya konflik antara warga Mu-slim dan 
Nasrani di Poso, Sul-teng. Padahal, sudah ada perjanjian perdamaian Malino. 
Hakim juga memvonis, kare-na aksi Hasanuddin telah menyebabkan rasa takut di 
masyarakat Kota Poso, masyara-kat Indonesia mau pun dunia internasional. 


Usai putusan itu, Hasanuddin menyatakan protes. Sebab menurut versi dia, 
syariat Islam membolehkan tindakan balas dendam. "Harusnya saya bebas!," 
katanya saat digiring aparat kepolisian ke ruang tahanan Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat.


Selain membolehkan balas dendam, kata Hasanuddin, syariat Islam juga 
mengizin-kan pembantaian atas dasar dendam. "Orang kita saja ba-nyak yang 
dibantai kok!" ce-us dia. Jadi tidak menyesal? "Saya sudah minta maaf dan saya 
sudah dimaafkan. Jadi seharusnya saya bebas!" tandasnya lagi.


Ditanyai soal banding, dia mengatakan masih dipikir-kan. "Kan masih ada upaya 
lain, banding. Saya masih pi-kir-pikir untuk itu," kata pria yang mengenakan 
kemeja putih dan celana panjang hi-tam saat disidang. Sedangkan kuasa hukum 
yang mendam-pinginya, Asrudin, dari Tim Pembela Muslim, tidak me-lontarkan 
sepatah kata pun terkait vonis kliennya.


Sementara itu, anak buah Hasanuddin, yakni Irwanto Irano dan Lilik Purnomo, 
hanya divonis masing-masing 14 tahun penjara. Menurut hakim, yang meringankan 
kedua terdakwa, yakni telah meminta maaf dan dimaafkan, sopan, mengakui 
perbuatan, relatif masih muda, dan punya tanggungan keluar-ga. Usai sidang, 
Irwanto mengaku tidak akan banding. "Saya terima ini atas semua yang saya 
lakukan," katanya tegas. Sedangkan Lilik masih akan pikir-pikir. "Itu tadi kan 
penilaian hakim. Saya masih bisa banding. Saya akan pikir-pikir dulu," ujar 
Lilik dengan tangan terborgol.(dtc/zal


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke