Membicarakan Perkawinan Kompas, Swara, Senin, 24 Juli 2006 Oleh : Maria Hartiningsih
Perdebatan paling keras mengenai rancangan undang-undang dan kebijakan publik adalah bagian menyangkut ruang paling privat dalam kehidupan individu. Seperti diskusi tentang Rancangan Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan dan upaya Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Dalam seminar mencari masukan dan rekomendasi bagi dua rancangan UU yang diselenggarakan Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri (PSW- UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 13-16 Juli 2006, pandangan yang terbelah tampak terutama menyangkut poligami, gugat cerai, dan perkawinan antaragama. Masalah itu didiskusikan terbuka dalam kelompok kerja mengenai isu kritis. Di dalamnya tergabung para hakim, Kantor Urusan Agama (KUA), akademisi, dan aktivis. Beberapa pasal itu mulai terurai, belum dalam arti terselesaikan, tetapi dalam pandangan yang bergerak. "Sudah ada kemajuan dibandingkan pandangan 10-20 tahun sebelumnya," ujar Ketua PSW- UIN Sunan Kalijaga Ruhaini Dzuhayati. Ia memaparkan kenyataan sosial yang semakin tidak bisa diabaikan dalam pembuatan RUU. Anggota kelompok kerja tampaknya menyadari ada unsur diskriminasi, misalnya dalam klausul perkawinan antaragama. "Memahami ada diskriminasi saja menurut saya sudah bagus," lanjut Ruhaini. Meskipun demikian, yang dibahas baru masalah laki-laki Muslim yang mengawini perempuan ahlul kitab. Para hakim agama, menurut Ruhaini, menyadari dalam Al Quran ada aturan mengenai hal itu. "Belum dibahas bagaimana bila perempuan Muslim menikahi laki-laki berbeda agama," sambung Ruhaini. "Butuh energi lebih besar untuk membahas itu, juga soal tafsir ahlul kitab." Yang tercakup dalam tafsir lama perempuan ahlul kitab, menurut Dr Hamim Ilyas, pengajar pada Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, maksimum tiga (dengan variannya), yakni Yahudi, Kristen, dan Sabi'ah. "Dari tafsir modern (Al-Manar) ada 10, termasuk agama-agama di India, China, dan Jepang," sambung Hamim, yang menulis disertasi mengenai masalah ini. Gugat cerai Masalah gugat cerai oleh istri yang kecenderungannya bertambah banyak juga dibahas secara serius. Dalam seminar memang tampak pandangan-pandangan bias tentang istri yang berani menggugat cerai suami. Setelah pembahasan yang alot, akhirnya disepakati perempuan yang menggugat cerai tetap mendapat jaminan hidup pascaperceraian dari mantan suaminya. Ini berbeda dengan pasal mengenai gugat cerai oleh istri dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana istri tak berhak atas nafkah perceraian. "Bila dibaca lewat ketentuan pasal yang dibicarakan, dalam kenyataan sebenarnya bukan perempuan yang semakin berani menggugat cerai, tetapi semakin banyak laki-laki berlindung di balik pasal itu," lanjut Ruhaini. Dalam realitas sosial, banyak dijumpai laki-laki yang membiarkan situasi buruk di dalam rumah tangga terus berlangsung, dan menunggu sampai istri yang menggugat cerai. Dengan begitu, mereka terhindar dari kewajiban memberi jaminan hidup untuk mantan istri seusai perceraian. Di beberapa daerah di Indonesia, persentase gugat cerai oleh istri jauh lebih besar dibandingkan dengan talak oleh suami. Berdasarkan beberapa data di Gunung Kidul dan Tangerang, Ruhaini memperkirakan gugat cerai istri lebih besar tiga-empat kalinya dibandingkan dengan talak oleh suami. Dalam seminar, beberapa pesertatampaknya mewakili pandangan banyak penceramah memandang istri yang berani menggugat cerai suami sebagai "rusak" dan "bejat". Ruhaini menolak tegas pandangan melecehkan itu. "Perempuan yang menggugat cerai berhak atas jaminan hidup pascaperceraian sebagai bekal ke depan. Mereka tak bisa disamakan dengan nusyuz." Rekomendasi ini penting sekali karena di Indonesia masih banyak istri yang secara ekonomi bergantung kepada suami. Ini terjadi karena kuatnya "dogma" kultural (dan agama), yang menyatakan bahwa istri yang "baik" adalah ibu rumah tangga yang bekerja di rumah, mengurus anak dan suami. Poligami masih tetap merupakan isu yang panas. Meskipun Rektor UIN Dr Amin Abdulah memberi pengantar memikat mengenai nalar kritis dalam keberagamaan, tetapi pandangan propoligami, dengan berbagai alasannya, masih cukup kuat. Pandangan yang berpunggungan tentang banyak hal juga tampak antara Dr Musdah Mulia yang bersama teman-temannya merancang Counter Legal Draft Kompilasi Hukum dengan Drs H Asrarun Ni'am Sholeh MA, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, dalam beberapa hal juga terlihat perspektif anak yang dilontarkan Muhammad Jhoni dari Komisi Nasional Perlindungan Anak berbenturan dengan perspektif perempuan yang diwakili anggota Komisi II DPR, Nursyahbani Katjasungkana, dalam mengkritik kedua rancangan itu. Dalam pembahasan, dicapai sedikit kemajuan dengan penghapusan klausul tentang izin pengadilan kepada suami yang hendak beristri lebih dari satu orang dengan alasan istri tak dapat melahirkan keturunan. Klausul mengenai surat izin istri kalau suami hendak menikah lagi diusulkan tambahan pertimbangan anak yang sudah dewasa. Tetapi, pandangan lain mengatakan bahwa anak kecil pun punya hak sama. Apalagi banyak perceraian terjadi justru ketika anak masih kecil. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan, menurut Ruhaini, masih akan dimatangkan untuk menjadi masukan kedua rancangan tersebut. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/