Membicarakan Perkawinan 

Kompas, Swara, Senin, 24 Juli 2006  
Oleh : Maria Hartiningsih 

Perdebatan paling keras mengenai rancangan undang-undang dan 
kebijakan publik adalah bagian menyangkut ruang paling privat dalam 
kehidupan individu. 

Seperti diskusi tentang Rancangan Hukum Terapan Peradilan Agama 
Bidang Perkawinan dan upaya Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 1 
Tahun 1974 mengenai Perkawinan. 

Dalam seminar mencari masukan dan rekomendasi bagi dua rancangan UU 
yang diselenggarakan Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri 
(PSW- UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 13-16 Juli 2006, pandangan 
yang terbelah tampak terutama menyangkut poligami, gugat cerai, dan 
perkawinan antaragama. 

Masalah itu didiskusikan terbuka dalam kelompok kerja mengenai isu 
kritis. Di dalamnya tergabung para hakim, Kantor Urusan Agama (KUA), 
akademisi, dan aktivis. 

Beberapa pasal itu mulai terurai, belum dalam arti terselesaikan, 
tetapi dalam pandangan yang bergerak. 

"Sudah ada kemajuan dibandingkan pandangan 10-20 tahun sebelumnya," 
ujar Ketua PSW- UIN Sunan Kalijaga Ruhaini Dzuhayati. Ia memaparkan 
kenyataan sosial yang semakin tidak bisa diabaikan dalam pembuatan 
RUU. 

Anggota kelompok kerja tampaknya menyadari ada unsur diskriminasi, 
misalnya dalam klausul perkawinan antaragama. "Memahami ada 
diskriminasi saja menurut saya sudah bagus," lanjut Ruhaini. 

Meskipun demikian, yang dibahas baru masalah laki-laki Muslim yang 
mengawini perempuan ahlul kitab. Para hakim agama, menurut Ruhaini, 
menyadari dalam Al Quran ada aturan mengenai hal itu. 

"Belum dibahas bagaimana bila perempuan Muslim menikahi laki-laki 
berbeda agama," sambung Ruhaini. "Butuh energi lebih besar untuk 
membahas itu, juga soal tafsir ahlul kitab." 

Yang tercakup dalam tafsir lama perempuan ahlul kitab, menurut Dr 
Hamim Ilyas, pengajar pada Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, 
maksimum tiga (dengan variannya), yakni Yahudi, Kristen, dan 
Sabi'ah. 

"Dari tafsir modern (Al-Manar) ada 10, termasuk agama-agama di 
India, China, dan Jepang," sambung Hamim, yang menulis disertasi 
mengenai masalah ini. 

Gugat cerai 

Masalah gugat cerai oleh istri yang kecenderungannya bertambah 
banyak juga dibahas secara serius. Dalam seminar memang tampak 
pandangan-pandangan bias tentang istri yang berani menggugat cerai 
suami. 

Setelah pembahasan yang alot, akhirnya disepakati perempuan yang 
menggugat cerai tetap mendapat jaminan hidup pascaperceraian dari 
mantan suaminya. 

Ini berbeda dengan pasal mengenai gugat cerai oleh istri dalam UU 
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana istri tak berhak atas 
nafkah perceraian. 

"Bila dibaca lewat ketentuan pasal yang dibicarakan, dalam kenyataan 
sebenarnya bukan perempuan yang semakin berani menggugat cerai, 
tetapi semakin banyak laki-laki berlindung di balik pasal itu," 
lanjut Ruhaini. 

Dalam realitas sosial, banyak dijumpai laki-laki yang membiarkan 
situasi buruk di dalam rumah tangga terus berlangsung, dan menunggu 
sampai istri yang menggugat cerai. Dengan begitu, mereka terhindar 
dari kewajiban memberi jaminan hidup untuk mantan istri seusai 
perceraian. 

Di beberapa daerah di Indonesia, persentase gugat cerai oleh istri 
jauh lebih besar dibandingkan dengan talak oleh suami. Berdasarkan 
beberapa data di Gunung Kidul dan Tangerang, Ruhaini memperkirakan 
gugat cerai istri lebih besar tiga-empat kalinya dibandingkan dengan 
talak oleh suami. 

Dalam seminar, beberapa peserta—tampaknya mewakili pandangan banyak 
penceramah— memandang istri yang berani menggugat cerai suami 
sebagai "rusak" dan "bejat". 

Ruhaini menolak tegas pandangan melecehkan itu. "Perempuan yang 
menggugat cerai berhak atas jaminan hidup pascaperceraian sebagai 
bekal ke depan. Mereka tak bisa disamakan dengan nusyuz." 

Rekomendasi ini penting sekali karena di Indonesia masih banyak 
istri yang secara ekonomi bergantung kepada suami. Ini terjadi 
karena kuatnya "dogma" kultural (dan agama), yang menyatakan bahwa 
istri yang "baik" adalah ibu rumah tangga yang bekerja di rumah, 
mengurus anak dan suami. 

Poligami masih tetap merupakan isu yang panas. Meskipun Rektor UIN 
Dr Amin Abdulah memberi pengantar memikat mengenai nalar kritis 
dalam keberagamaan, tetapi pandangan propoligami, dengan berbagai 
alasannya, masih cukup kuat. 

Pandangan yang berpunggungan tentang banyak hal juga tampak antara 
Dr Musdah Mulia yang bersama teman-temannya merancang Counter Legal 
Draft Kompilasi Hukum dengan Drs H Asrarun Ni'am Sholeh MA, Wakil 
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Bahkan, dalam beberapa hal juga terlihat perspektif anak yang 
dilontarkan Muhammad Jhoni dari Komisi Nasional Perlindungan Anak 
berbenturan dengan perspektif perempuan yang diwakili anggota Komisi 
II DPR, Nursyahbani Katjasungkana, dalam mengkritik kedua rancangan 
itu. 

Dalam pembahasan, dicapai sedikit kemajuan dengan penghapusan 
klausul tentang izin pengadilan kepada suami yang hendak beristri 
lebih dari satu orang dengan alasan istri tak dapat melahirkan 
keturunan. 

Klausul mengenai surat izin istri kalau suami hendak menikah lagi 
diusulkan tambahan pertimbangan anak yang sudah dewasa. Tetapi, 
pandangan lain mengatakan bahwa anak kecil pun punya hak sama. 
Apalagi banyak perceraian terjadi justru ketika anak masih kecil. 

Seluruh rekomendasi yang dihasilkan, menurut Ruhaini, masih akan 
dimatangkan untuk menjadi masukan kedua rancangan tersebut. 
 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke