Media Indonesia , 23 Juli 2005


PP ASI Eksklusif Mendesak Diberlakukan
Pendapat Mereka



 Syahlan Siregar, Sekretaris Ikatan Produsen Susu (IPS):

SAYA rasa, program air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayi selama enam bulan
pertama tidak mungkin bisa tercapai. Ini saya katakan berdasarkan kenyataan
bahwa tidak semua produsen susu formula mendukung pemberian ASI eksklusif
selama enam bulan. Perlu diketahui, organisasi kami beranggotakan sembilan
produsen susu, di antaranya Nestle, Frissian Flag, dan Indomilk.

Contoh tindakan produsen yang tidak mendukung program ASI eksklusif enam
bulan, di antaranya pencantuman batas minimal usia bayi untuk diberikan
makanan pendamping (MP) ASI. Masih banyak produsen yang mencantumkan MP ASI
mulai diberikan sejak usia empat bulan, bukan enam bulan. Demikian juga
mengenai iklan dan metode pemasaran, banyak yang masih mengiklankan pada
bidan, dokter, rumah sakit dan berbagai media untuk menggunakan susu formula
produksi mereka.

Semua hal tersebut terjadi karena peraturan yang ada saat ini memang
memungkinkan mereka untuk melakukan hal itu. Memang, pada Permenkes No 450
Tahun 2004 tentang ASI eksklusif enam bulan, produsen yang mengacu pada
peraturan tersebut akan mencantumkan batasan usia itu pada produknya. Tapi
itu peraturan baru, produsen yang melakukan registrasi baru pasti harus
mengikuti peraturan tersebut. Bagi sebagian besar produsen, mereka masih
memiliki izin versi lama ketika batas ASI eksklusif masih empat bulan.
Sampai sekarang izin tersebut masih berlaku. (Nik/H-5)

Dokter Nurcholish Madjid, dari Program Appropiate Technology in Health
(PATH):

DARI pengalaman kami selama survei di lapangan tahun 2003, di antaranya di
daerah Cirebon, Cianjur, Kediri, dan Blitar, memang banyak sekali ditemukan
berbagai kendala penghambat program pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif
enam bulan.

Sebenarnya, sebagian besar ibu (hampir 70%) sudah tahu manfaat dan
pentingnya ASI bagi bayi mereka. Namun, hal itu tidak didukung faktor-faktor
lain, padahal pemberian ASI eksklusif selama enam bulan bagi bayi memerlukan
dukungan pihak-pihak terkait yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah.

Hal ini menyebabkan rendahnya jumlah bayi yang diberikan ASI eksklusif, dan
jumlahnya semakin menurun seiring dengan pertambahan usia bayi. Data kami
menyebutkan, jumlah bayi yang diberi ASI eksklusif hingga usianya tiga hari
sebesar 23%, yang diberi hingga usia 28 hari sebanyak 19%. Sedangkan yang
diberi hingga usia empat bulan sebanyak 10,4%, dan yang diberi hingga usia
enam bulan jumlahnya kurang dari 10%.

Beberapa kendala yang ada di antaranya, dari produsen susu formula yang
sangat gencar melakukan aksi promosi dalam berbagai bentuk untuk memasarkan
produk mereka. Sedangkan kebijakan pemerintah belum secara tegas melarang
hal tersebut. (Nik/H-5)

DOKTER Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan
Indonesia (YPPKI):

DALAM pertemuan ini saya ingin memberikan pertanyaan serta mengungkapkan
beberapa kenyataan yang ada mengenai beberapa hal yang menunjukkan
pelaksanaan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan, kurang mendapat
dukungan.

Dalam hal penegakan peraturan, misalnya, saya punya pengalaman yaitu saat
diundang dalam perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) oleh pihak Departemen
Kesehatan tahun 2003. Waktu itu lokasinya di Bogor. Saya lihat pihak
sponsornya berasal dari produsen susu formula SGM. Terlihat jelas poster dan
spanduknya cukup besar dipasang. Saya jadi bertanya-tanya bagaimana hal ini
bisa terjadi, Depkes kok melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

Kemudian mengenai adanya produsen susu yang memiliki ikatan dan kerja sama
dengan rumah sakit tertentu. Mereka memberikan susu formula pada bayi yang
baru lahir di rumah sakit tersebut.

Menanggapi kebingungan anggota Komisi IX DPR mengenai siapa pembuat
peraturan tentang ASI eksklusif enam bulan serta peraturan tentang iklan dan
pemasaran susu formula, saya ingin mengusulkan agar hal itu diserahkan pada
Depkes, bukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dikarenakan
BPOM adalah lembaga nonpemerintah. Peraturan yang dibuatnya tidak akan bisa
mengover seluruh Indonesia. Dan menurut pengamatan saya, selama ini BPOM
bukanlah 'anak manis', kebijakan yang dibuatnya ada yang bertentangan dengan
kaidah-kaidah. Contohnya baru-baru ini, BPOM mengizinkan penggunaan 13
pemanis buatan yang berbahaya bagi kesehatan. (Nik/H-5)

Tuti Indarsih Loekman Soetrisno, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN:

KOMISI IX DPR memiliki tiga tugas, yakni pengawasan, budgeting, dan
legislasi. Kami melihat peraturan yang ada saat ini tentang penjualan dan
peredaran susu formula dalam bentuk keputusan menteri tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat, tidak memiliki sanksi pidana yang memberatkan.
Sudah saatnya mencakup peraturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah
(PP) dan undang-undang yang lebih mengikat dan tegas.

Saat ini kami tengah membahas revisi terhadap UU No 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, dan akan mengusahakan masuknya hak-hak anak termasuk memperoleh
ASI dalam UU tersebut. Komisi IX DPR telah menyetujui penambahan anggaran
bagi tiga lembaga, yakni Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN), Departemen Kesehatan (Depkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM). Kepada lembaga-lembaga tersebut Komisi IX DPR berpesan agar
mencantumkan program ASI eksklusif selama enam bulan dalam program kerja
mereka.

Untuk BKKBN sudah ada, untuk Depkes sama sekali belum menyebutkan program
yang berkaitan dengan ASI eksklusif, sedangkan BPOM saat ini sedang
menyiapkan draf peraturan Kepala BPOMS mengenai petunjuk teknis pengawasan
pemasaran susu formula.

Namun, entah kenapa, sampai sekarang belum disahkan. Padahal sudah siap. Apa
ada permasalahan antara BPOM dan Depkes? Dalam hal ini, saya berharap setiap
pihak bisa menjalankan fungsinya masing-masing. Mungkin peraturan tentang
program ASI eksklusif tetap ada pada Departemen Kesehatan, sedangkan BPOM
bertugas melakukan pengawasan. (Nik/X10)







Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke