Media Indonesia , 23 Juli 2005
PP ASI Eksklusif Mendesak Diberlakukan Pendapat Mereka Syahlan Siregar, Sekretaris Ikatan Produsen Susu (IPS): SAYA rasa, program air susu ibu (ASI) eksklusif bagi bayi selama enam bulan pertama tidak mungkin bisa tercapai. Ini saya katakan berdasarkan kenyataan bahwa tidak semua produsen susu formula mendukung pemberian ASI eksklusif selama enam bulan. Perlu diketahui, organisasi kami beranggotakan sembilan produsen susu, di antaranya Nestle, Frissian Flag, dan Indomilk. Contoh tindakan produsen yang tidak mendukung program ASI eksklusif enam bulan, di antaranya pencantuman batas minimal usia bayi untuk diberikan makanan pendamping (MP) ASI. Masih banyak produsen yang mencantumkan MP ASI mulai diberikan sejak usia empat bulan, bukan enam bulan. Demikian juga mengenai iklan dan metode pemasaran, banyak yang masih mengiklankan pada bidan, dokter, rumah sakit dan berbagai media untuk menggunakan susu formula produksi mereka. Semua hal tersebut terjadi karena peraturan yang ada saat ini memang memungkinkan mereka untuk melakukan hal itu. Memang, pada Permenkes No 450 Tahun 2004 tentang ASI eksklusif enam bulan, produsen yang mengacu pada peraturan tersebut akan mencantumkan batasan usia itu pada produknya. Tapi itu peraturan baru, produsen yang melakukan registrasi baru pasti harus mengikuti peraturan tersebut. Bagi sebagian besar produsen, mereka masih memiliki izin versi lama ketika batas ASI eksklusif masih empat bulan. Sampai sekarang izin tersebut masih berlaku. (Nik/H-5) Dokter Nurcholish Madjid, dari Program Appropiate Technology in Health (PATH): DARI pengalaman kami selama survei di lapangan tahun 2003, di antaranya di daerah Cirebon, Cianjur, Kediri, dan Blitar, memang banyak sekali ditemukan berbagai kendala penghambat program pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif enam bulan. Sebenarnya, sebagian besar ibu (hampir 70%) sudah tahu manfaat dan pentingnya ASI bagi bayi mereka. Namun, hal itu tidak didukung faktor-faktor lain, padahal pemberian ASI eksklusif selama enam bulan bagi bayi memerlukan dukungan pihak-pihak terkait yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Hal ini menyebabkan rendahnya jumlah bayi yang diberikan ASI eksklusif, dan jumlahnya semakin menurun seiring dengan pertambahan usia bayi. Data kami menyebutkan, jumlah bayi yang diberi ASI eksklusif hingga usianya tiga hari sebesar 23%, yang diberi hingga usia 28 hari sebanyak 19%. Sedangkan yang diberi hingga usia empat bulan sebanyak 10,4%, dan yang diberi hingga usia enam bulan jumlahnya kurang dari 10%. Beberapa kendala yang ada di antaranya, dari produsen susu formula yang sangat gencar melakukan aksi promosi dalam berbagai bentuk untuk memasarkan produk mereka. Sedangkan kebijakan pemerintah belum secara tegas melarang hal tersebut. (Nik/H-5) DOKTER Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPPKI): DALAM pertemuan ini saya ingin memberikan pertanyaan serta mengungkapkan beberapa kenyataan yang ada mengenai beberapa hal yang menunjukkan pelaksanaan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan, kurang mendapat dukungan. Dalam hal penegakan peraturan, misalnya, saya punya pengalaman yaitu saat diundang dalam perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) oleh pihak Departemen Kesehatan tahun 2003. Waktu itu lokasinya di Bogor. Saya lihat pihak sponsornya berasal dari produsen susu formula SGM. Terlihat jelas poster dan spanduknya cukup besar dipasang. Saya jadi bertanya-tanya bagaimana hal ini bisa terjadi, Depkes kok melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Kemudian mengenai adanya produsen susu yang memiliki ikatan dan kerja sama dengan rumah sakit tertentu. Mereka memberikan susu formula pada bayi yang baru lahir di rumah sakit tersebut. Menanggapi kebingungan anggota Komisi IX DPR mengenai siapa pembuat peraturan tentang ASI eksklusif enam bulan serta peraturan tentang iklan dan pemasaran susu formula, saya ingin mengusulkan agar hal itu diserahkan pada Depkes, bukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dikarenakan BPOM adalah lembaga nonpemerintah. Peraturan yang dibuatnya tidak akan bisa mengover seluruh Indonesia. Dan menurut pengamatan saya, selama ini BPOM bukanlah 'anak manis', kebijakan yang dibuatnya ada yang bertentangan dengan kaidah-kaidah. Contohnya baru-baru ini, BPOM mengizinkan penggunaan 13 pemanis buatan yang berbahaya bagi kesehatan. (Nik/H-5) Tuti Indarsih Loekman Soetrisno, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN: KOMISI IX DPR memiliki tiga tugas, yakni pengawasan, budgeting, dan legislasi. Kami melihat peraturan yang ada saat ini tentang penjualan dan peredaran susu formula dalam bentuk keputusan menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak memiliki sanksi pidana yang memberatkan. Sudah saatnya mencakup peraturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan undang-undang yang lebih mengikat dan tegas. Saat ini kami tengah membahas revisi terhadap UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan akan mengusahakan masuknya hak-hak anak termasuk memperoleh ASI dalam UU tersebut. Komisi IX DPR telah menyetujui penambahan anggaran bagi tiga lembaga, yakni Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Departemen Kesehatan (Depkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepada lembaga-lembaga tersebut Komisi IX DPR berpesan agar mencantumkan program ASI eksklusif selama enam bulan dalam program kerja mereka. Untuk BKKBN sudah ada, untuk Depkes sama sekali belum menyebutkan program yang berkaitan dengan ASI eksklusif, sedangkan BPOM saat ini sedang menyiapkan draf peraturan Kepala BPOMS mengenai petunjuk teknis pengawasan pemasaran susu formula. Namun, entah kenapa, sampai sekarang belum disahkan. Padahal sudah siap. Apa ada permasalahan antara BPOM dan Depkes? Dalam hal ini, saya berharap setiap pihak bisa menjalankan fungsinya masing-masing. Mungkin peraturan tentang program ASI eksklusif tetap ada pada Departemen Kesehatan, sedangkan BPOM bertugas melakukan pengawasan. (Nik/X10) Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/