"Pak, kasus ini mau dipercepat atau tidak?"
Lemahnya Implemntasi UU PTPPO di lapangan

"Apa itu mas ?" tanya seorang polisi pada staf legal LBH Buruh Migran
IWORK yang sedang mendampingi seorang korban trafficking (perdagangan
orang) untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Setelah diberikan
penjelasan sedikit tentang trafficking, polisi tersebut kembali
bertanya, "Pak, kasus ini mau dipercepat atau tidak?"

Rasa marah dan jengkel mencuat atas pertanyaan petugas kepolisian
tadi, dengan sabar staf legal LBH Buruh Migran kembali menjelaskan
maksud kedatangan sekaligus menceritakan latar belakang korban
trafficking secara utuh. Intinya adalah korban trafficking merupakan
korban dari sindikat perdagangan orang, selain itu korban merupakan
orang yang tidak mampu secara ekonomi, bahkan juga sudah tertipu
habis-habisan, dan pendampingan yang dilakukan LBH Buruh Migran tidak
mengenakan biaya apa pun terhadap korban. Barulah petugas polisi tadi
memahami dan meminta maaf, dan terus mengurus berkas-berkas yang
diperlukan untuk mengusut kasus ini.

selengkapnya di :
http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=51

Kirim email ke