"Pak, kasus ini mau dipercepat atau tidak?" Lemahnya Implemntasi UU PTPPO di lapangan
"Apa itu mas ?" tanya seorang polisi pada staf legal LBH Buruh Migran IWORK yang sedang mendampingi seorang korban trafficking (perdagangan orang) untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Setelah diberikan penjelasan sedikit tentang trafficking, polisi tersebut kembali bertanya, "Pak, kasus ini mau dipercepat atau tidak?" Rasa marah dan jengkel mencuat atas pertanyaan petugas kepolisian tadi, dengan sabar staf legal LBH Buruh Migran kembali menjelaskan maksud kedatangan sekaligus menceritakan latar belakang korban trafficking secara utuh. Intinya adalah korban trafficking merupakan korban dari sindikat perdagangan orang, selain itu korban merupakan orang yang tidak mampu secara ekonomi, bahkan juga sudah tertipu habis-habisan, dan pendampingan yang dilakukan LBH Buruh Migran tidak mengenakan biaya apa pun terhadap korban. Barulah petugas polisi tadi memahami dan meminta maaf, dan terus mengurus berkas-berkas yang diperlukan untuk mengusut kasus ini. selengkapnya di : http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=51