Sdr Moderator,

 

Sebagai orang Indonesia yang beragama Islam saya sangat setuju jangan sampai 
milis ini dimasuki racun yang justru menurangi kemuliaan Islam dengan menghasut 
dan menyebarkan kebencian.

 

Wassalam

 

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of taufik ums
Sent: Saturday, 08 November, 2008 23:20
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo

 


untuk moderator:

 

dengan hormat tolong anda kontrol milis ini, siapa keanggotaan di sini? jangan 
sampai milis ini dimasuki racun yg justru mengurangi kemuliaan Islam.

 

TRIMAKASIH

--- Pada Sab, 8/11/08, chrismas ardianto <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: chrismas ardianto <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: RE: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Tanggal: Sabtu, 8 November, 2008, 9:56 AM


Nama saya memang chrismas=natal. ..tapi insyaALLAH saya muslim dan mendukung 
perjuangan saudara2 saya sesama muslim....kenapa kalau orang2 islam yang 
dibunuh di ambon di poso anda diam saja wahai dharmawan... tetapi saat para 
turis australi mati terkena bom anda dan orang2 yang mengaku muslim 
teriak2....saya tidak tahu apakah kalian punya mata dan hati atau tidak...apa 
anda terlalu bodoh untuk mau belajar agama....insyaALLAH saya menghargai fatwa 
mui...tapi definisi teroris saja mungkin anda tidak mengerti.... apakah para 
pejuang yang membela ALLAH anda bilang teroris????apakah osama anda bilang 
teroris???? whai dharmawan jangan menyebar fitnah...... ...istighfar. .nama 
saya memang chrismas   tapi saya mendukung sesama muslim untuk berjuang dijalan 
ALLAH...ALLAHU AKBAR

--- On Sat, 11/8/08, Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL 
PROTECTED] com> wrote:

From: Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL PROTECTED] com>
Subject: RE: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Saturday, November 8, 2008, 9:18 AM

Sauadara Chrismas (Christmas/Natal? )..Justru sebagai seorang Muslim saya harus 
berani mengatakan bahwa membunuh orang-orang yang tidak berdosa merupakan suatu 
kejahatan.

 

http://www.mui. <http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=148>  or.id/mui_ 
in/fatwa. php?id=148

 

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME

Majelis Ulama Indonesia setelah

MENIMBANG :

a.      bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi 
akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan 
kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat; 
b.      bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi beberapa persepsi: sebagian 
menganggapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama Islam 
dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya 
sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan 
walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun 
orang lain; 
c.      bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndonesia pada tanggal 22 Syawwal 
1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme; 
d.      bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu 
menetapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadikan pedoman. 


MENGINGAT : 

·         Firman Allah SWT, antara lain:
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan 
berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib 
atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu 
kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang 
pedih.” (QS Al-Maidah [5] : 33). 
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena 
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong 
mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang 
benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. Al-Hajj [22] 
: 39-40) 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi 
dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu 
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu 
tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (QS. al-Anfal [8] : 60).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada 
kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya maka Kami 
kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi 
Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30)                                                 
                                           

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh 
orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia 
telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah [5] : 32) “Dan janganlah 
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. al-Baqarah [2]: 195) 

2.      Hadis Nabi saw : 

a.      “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” 
(HR. Abu Dawud).
b.      “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) 
maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti” (HR. Muslim).
c.      “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh 
maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi 
dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak).

  

·  Qa'idah Fiqhiyah : 

a.      “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan 
dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
b.      “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus 
diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”


MEMPERHATIKAN : 

1.      Terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam 
khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) 
dengan:
“Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka 
(menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat).” 
2.      Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa 
Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
3.      Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 
2004.





Dengan memohon ridho Allah SWT.

MEMUTUSKAN 

MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME
Pertama : Ketentuan Umum 

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad 

1.      Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban 
yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap 
keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme 
adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well 
organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar 
biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif) 
. 
2.      Jihad mengandung dua pengertian : 
3.      Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) 
dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin 
agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. 

a.      Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung 
kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. 
Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.
b.      Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan 
meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) .

4.      Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad: 

a.      Terorisme: 

1.      Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).

2.   Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. 

3.    Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. 

5.      Jihad: 

1.      Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2.      Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang 
terzholimi.
3.      Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan 
sasaran musuh yang sudah jelas


Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad 

1.      Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, 
kelompok, maupun negara. 
2.      Hukum melakukan jihad adalah wajib


Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad 

1.      Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya 
sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai 
korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis 
atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad 
adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan 
keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2.      Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk 
tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak 
an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar 
al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
3.      ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena 
merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar 
al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut 
(irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan 
tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah 
al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri 

  

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 05 Dzulhijjah 424 H
24 Januari 2004 M



KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris, 


K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN 

  

  

  

From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:faswj@ yahoogroups. com] On Behalf Of 
chrismas ardianto
Sent: Saturday, 08 November, 2008 20:55
To: [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo

  


ANDA INI MUSLIM apa BUKAN SI SAUDARA DHARMAWAN??? ?KALAU BUKAN MUSLIM TOLONG 
JANGAN MENGACAU DI FORUM INI....ANDA SANGAT TERLIHAT TIDAK SUKA TERHADAP 
MUSLIM....

--- On Sat, 11/8/08, Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL 
PROTECTED] com> wrote:

From: Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Saturday, November 8, 2008, 8:50 AM

Bagaimana kalau  kita ganti kata-kata “Fabianus Tibo cs” atau “Tibo cs” dengan 
“Amrozy cs”,  dan “kasus Tibo” dengan “kasus Amrozy”?

 

Sumber : Komentar HNW soal Tibo CS - di situs DPR-RI
COM< <http://fpks-dpr-ri.com/main.php?op=isi&id=2095&kunci=2> http://fpks- 
dpr-ri.com/ main.php? op=isi&id=2095&kunci=2>

Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo

JAKARTA---Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring berharap 
pemerintah secara tegas segera memutuskan kasus Fabianus Tibo cs. Eksekusi 
terpidana mati itu hingga kini masih berlarut-larut.

"Dalam reformasi hukum harus mengutamakan aturan hukum. Kasus Tibo dkk sudah 
melewati semua proses dari pengadilan negeri hingga grasi. Tibo ini di 
pengadilan terbukti membunuh 191 orang," kata Tifatul di Jakarta, Ahad (2 7/8).

Menurut dia, keragu-raguan pemerintah dalam bertindak atau memutuskan terlihat 
dalam sejumlah kasus yang hingga kini belum ada keputusan, seperti kasus Tibo 
dkk dan sengketa pemerintahan daerah Lampung.

Tifatul menegaskan, keputusan tegas pemerintah diperlukan bukan untuk menunjuk 
kasus tertentu atau mengaitkan dengan kasus lain. Namun karena sebagai negara 
hukum maka Indonesia harus menghormati hukum. "Kita percaya kepada proses 
hukum. Indonesia adalah negera berdaulat, keputusannya tidak boleh dicampuri 
oleh pihak-pihak lain, baik dalam atau luar negeri," ujarnya.

Dari Serang, Banten, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan Fabianus Tibo harus 
segera dilakukan eksekusi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, untuk 
memperlancar proses kasus lain. Jika eksekusi ditunda dikhawatirkan muncul 
pandangan buruk terhadap konsisten kedaulatan hukum Indonesia di mata dunia.*

"Pelaksanaan eksekusi Tibo Cs merupakan ujian bagi kedaulatan hukum di 
Indonesia. Eksekusi Tibo harus segera dilaksanakan, " katanya. Menurut Nur 
Wahid, pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo Cs, sama sekali tidak bertentangan 
dengan Hak Manusia (HAM). Hal itu karena kepastian hokum di Indonesia harus 
berdasarkan kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Ia menjelaskan, proses hukum Tibo Cs sudah sesuai dengan prosedur proses hukum 
yang berlaku di Indonesia. Proses hukum maupun pembelaan Tibo Cs pun sudah 
dilakukan secara transparan, serta keputusan eksekusipun sudah final.

Eksekusi Tibo Cs seharusnya dilakukan pada 12 Agustus 2006 lalu. Namun karena 
alasan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, maka 
eksekusinya diundur setelah HUT RI. Namun hingga kini eksekusi terhadap Tibo Cs 
belum dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Tibo dan kedua rekannya menurut 
Pengadilan Negeri Palu merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi 
pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang.

"Pemerintah Indonesia jangan terpengaruh intervensi luar negeri untuk 
menjunjung tinggi nilai kedaulatan bangsa Indonesia di dunia," katanya seraya 
menambahkan, segala sesuatu kebijakan pemerintah Indonesia pasti muncul pro dan 
kontra.

Ia mengatakan, semua proses hukum yang berkaitan dengan proses terpidana mati 
lain seperti Imam Samudera Cs maupun terpidana mati kasus narkoba juga harus 
segera dilakukan untuk menghindari pandangan diskriminasi.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, Indonesia 
menerima keberatan maupun seruan antihukuman mati dari dunia internasional. 
Seruan terkait rencana pelaksanaan hukuman mati bagi Tibo cs, terdakwa kasus 
kerusuhan Poso itu, antara laib berasal dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah 
negara Eropa. Hassan mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak terganggu dengan 
berbagai keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati yang diterima dan 
menyatakan Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan kapan saja tentang 
pelaksanaan hukum mati di Indonesia.

Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, penundaan terhadap eksekusi Tibo 
cs merupakan kewenangan pemerintah.

"Surat itu (Vatikan --red) tak akan menjadi persoalan buat ekseksi Tibo," 
katanya. Tifatul ketika diminta komentarnya atas desakan sejumlah pihak untuk 
menghapus hukuman mati, mengatakan bahwa perubahan konstitusi atau 
Undang-Undang boleh saja dilakukan jika ada parameter yang jelas.

 

  

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.0/1775 - Release Date: 08-Nov-08 09:56

 

  _____  

Dapatkan 
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http:/mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
  nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.0/1776 - Release Date: 08-Nov-08 18:49



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke