Sdr Moderator,
Sebagai orang Indonesia yang beragama Islam saya sangat setuju jangan sampai milis ini dimasuki racun yang justru menurangi kemuliaan Islam dengan menghasut dan menyebarkan kebencian. Wassalam From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of taufik ums Sent: Saturday, 08 November, 2008 23:20 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo untuk moderator: dengan hormat tolong anda kontrol milis ini, siapa keanggotaan di sini? jangan sampai milis ini dimasuki racun yg justru mengurangi kemuliaan Islam. TRIMAKASIH --- Pada Sab, 8/11/08, chrismas ardianto <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: chrismas ardianto <[EMAIL PROTECTED]> Topik: RE: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo Kepada: [EMAIL PROTECTED] Tanggal: Sabtu, 8 November, 2008, 9:56 AM Nama saya memang chrismas=natal. ..tapi insyaALLAH saya muslim dan mendukung perjuangan saudara2 saya sesama muslim....kenapa kalau orang2 islam yang dibunuh di ambon di poso anda diam saja wahai dharmawan... tetapi saat para turis australi mati terkena bom anda dan orang2 yang mengaku muslim teriak2....saya tidak tahu apakah kalian punya mata dan hati atau tidak...apa anda terlalu bodoh untuk mau belajar agama....insyaALLAH saya menghargai fatwa mui...tapi definisi teroris saja mungkin anda tidak mengerti.... apakah para pejuang yang membela ALLAH anda bilang teroris????apakah osama anda bilang teroris???? whai dharmawan jangan menyebar fitnah...... ...istighfar. .nama saya memang chrismas tapi saya mendukung sesama muslim untuk berjuang dijalan ALLAH...ALLAHU AKBAR --- On Sat, 11/8/08, Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL PROTECTED] com> Subject: RE: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo To: [EMAIL PROTECTED] com Date: Saturday, November 8, 2008, 9:18 AM Sauadara Chrismas (Christmas/Natal? )..Justru sebagai seorang Muslim saya harus berani mengatakan bahwa membunuh orang-orang yang tidak berdosa merupakan suatu kejahatan. http://www.mui. <http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=148> or.id/mui_ in/fatwa. php?id=148 KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONEISA Nomor 3 Tahun 2004 Tentang TERORISME Majelis Ulama Indonesia setelah MENIMBANG : a. bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat; b. bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi beberapa persepsi: sebagian menganggapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain; c. bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme; d. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadikan pedoman. MENGINGAT : · Firman Allah SWT, antara lain: “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah [5] : 33). “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. Al-Hajj [22] : 39-40) “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (QS. al-Anfal [8] : 60). “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30) “Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya…” (QS. Al-Maidah [5] : 32) “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. al-Baqarah [2]: 195) 2. Hadis Nabi saw : a. “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud). b. “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti” (HR. Muslim). c. “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak). · Qa'idah Fiqhiyah : a. “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).” b. “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.” MEMPERHATIKAN : 1. Terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) dengan: “Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat).” 2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003. 3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004. Dengan memohon ridho Allah SWT. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME Pertama : Ketentuan Umum Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad 1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif) . 2. Jihad mengandung dua pengertian : 3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. a. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. b. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) . 4. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad: a. Terorisme: 1. Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha). 2. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. 3. Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. 5. Jihad: 1. Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. 2. Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi. 3. Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas Kedua : Hukum Melakukan Teror dan Jihad 1. Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. 2. Hukum melakukan jihad adalah wajib Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad 1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. 2. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb). 3. ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 05 Dzulhijjah 424 H 24 Januari 2004 M KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua, Sekretaris, K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN From: [EMAIL PROTECTED] com [mailto:faswj@ yahoogroups. com] On Behalf Of chrismas ardianto Sent: Saturday, 08 November, 2008 20:55 To: [EMAIL PROTECTED] com Subject: Re: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo ANDA INI MUSLIM apa BUKAN SI SAUDARA DHARMAWAN??? ?KALAU BUKAN MUSLIM TOLONG JANGAN MENGACAU DI FORUM INI....ANDA SANGAT TERLIHAT TIDAK SUKA TERHADAP MUSLIM.... --- On Sat, 11/8/08, Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: Dharmawan Ronodipuro <Dharmawan_Ronodipur [EMAIL PROTECTED] com> Subject: [faswj] Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo To: [EMAIL PROTECTED] com Date: Saturday, November 8, 2008, 8:50 AM Bagaimana kalau kita ganti kata-kata “Fabianus Tibo cs” atau “Tibo cs” dengan “Amrozy cs”, dan “kasus Tibo” dengan “kasus Amrozy”? Sumber : Komentar HNW soal Tibo CS - di situs DPR-RI COM< <http://fpks-dpr-ri.com/main.php?op=isi&id=2095&kunci=2> http://fpks- dpr-ri.com/ main.php? op=isi&id=2095&kunci=2> Pemerintah Diminta Tegas Soal Tibo JAKARTA---Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring berharap pemerintah secara tegas segera memutuskan kasus Fabianus Tibo cs. Eksekusi terpidana mati itu hingga kini masih berlarut-larut. "Dalam reformasi hukum harus mengutamakan aturan hukum. Kasus Tibo dkk sudah melewati semua proses dari pengadilan negeri hingga grasi. Tibo ini di pengadilan terbukti membunuh 191 orang," kata Tifatul di Jakarta, Ahad (2 7/8). Menurut dia, keragu-raguan pemerintah dalam bertindak atau memutuskan terlihat dalam sejumlah kasus yang hingga kini belum ada keputusan, seperti kasus Tibo dkk dan sengketa pemerintahan daerah Lampung. Tifatul menegaskan, keputusan tegas pemerintah diperlukan bukan untuk menunjuk kasus tertentu atau mengaitkan dengan kasus lain. Namun karena sebagai negara hukum maka Indonesia harus menghormati hukum. "Kita percaya kepada proses hukum. Indonesia adalah negera berdaulat, keputusannya tidak boleh dicampuri oleh pihak-pihak lain, baik dalam atau luar negeri," ujarnya. Dari Serang, Banten, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan Fabianus Tibo harus segera dilakukan eksekusi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, untuk memperlancar proses kasus lain. Jika eksekusi ditunda dikhawatirkan muncul pandangan buruk terhadap konsisten kedaulatan hukum Indonesia di mata dunia.* "Pelaksanaan eksekusi Tibo Cs merupakan ujian bagi kedaulatan hukum di Indonesia. Eksekusi Tibo harus segera dilaksanakan, " katanya. Menurut Nur Wahid, pelaksanaan eksekusi terhadap Tibo Cs, sama sekali tidak bertentangan dengan Hak Manusia (HAM). Hal itu karena kepastian hokum di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan, proses hukum Tibo Cs sudah sesuai dengan prosedur proses hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum maupun pembelaan Tibo Cs pun sudah dilakukan secara transparan, serta keputusan eksekusipun sudah final. Eksekusi Tibo Cs seharusnya dilakukan pada 12 Agustus 2006 lalu. Namun karena alasan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, maka eksekusinya diundur setelah HUT RI. Namun hingga kini eksekusi terhadap Tibo Cs belum dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Tibo dan kedua rekannya menurut Pengadilan Negeri Palu merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang. "Pemerintah Indonesia jangan terpengaruh intervensi luar negeri untuk menjunjung tinggi nilai kedaulatan bangsa Indonesia di dunia," katanya seraya menambahkan, segala sesuatu kebijakan pemerintah Indonesia pasti muncul pro dan kontra. Ia mengatakan, semua proses hukum yang berkaitan dengan proses terpidana mati lain seperti Imam Samudera Cs maupun terpidana mati kasus narkoba juga harus segera dilakukan untuk menghindari pandangan diskriminasi. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, Indonesia menerima keberatan maupun seruan antihukuman mati dari dunia internasional. Seruan terkait rencana pelaksanaan hukuman mati bagi Tibo cs, terdakwa kasus kerusuhan Poso itu, antara laib berasal dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara Eropa. Hassan mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak terganggu dengan berbagai keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati yang diterima dan menyatakan Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan kapan saja tentang pelaksanaan hukum mati di Indonesia. Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, penundaan terhadap eksekusi Tibo cs merupakan kewenangan pemerintah. "Surat itu (Vatikan --red) tak akan menjadi persoalan buat ekseksi Tibo," katanya. Tifatul ketika diminta komentarnya atas desakan sejumlah pihak untuk menghapus hukuman mati, mengatakan bahwa perubahan konstitusi atau Undang-Undang boleh saja dilakukan jika ada parameter yang jelas. No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg. com Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.0/1775 - Release Date: 08-Nov-08 09:56 _____ Dapatkan <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http:/mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.0/1776 - Release Date: 08-Nov-08 18:49 [Non-text portions of this message have been removed]