--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae
[EMAIL PROTECTED] wrote:
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan
linadahlan@
Lina:
Mbak memakai alasan ijtihad Umar (ra) yang berdasarkan
`kemaslahatan
umum' untuk membenarkan ijtihad mbak merubah ayat. Salah satu
contohnya
Ok Mba Lina...terimakasih atas saranya untuk berpikiran makro tapi
effek domino kadang lebih besar muncul dari kasus2 mikro seperti
halnya dalam hukum waris.
Bolehlah Mba Lina mengatakan bahwa bentuk hukum waris 1:2 hanya
bersifat mikro karena hanya seputar masalah keadilan pere dan
laki-laki
BTW, maksutnya macro-micro di sini apa ya? Warisan bukannya masuk
ke micro economykan bicara ttg pembagian sumber kekayaan
(resources allocation pricing), yang dampaknya langsung ke
keluarga...
Mungkin maksutnya dampak global (pada ummat Islam semua) dan dampak
khusus (keadilan di