RESPOND SAYA;
Kalau NU dan element2 bangsa yg cinta kedamainan, dan NKRI yang demokrasi 
Secular. Sudah waktunya bersatu melawan idiologi2
kekerasan atas nama agama,seperti yang sering terjadi di Kunngan
dan tempat2 lain2nya semenjak 2 -3 tahun yang lalu.

Kalau NU dan element2 bangsa tdk bertindak sekarng ini juga, saya
yakin NKRI akan menjadi negara2 kecil yang dikuasi oleh golongan2
islam konseravative Taliban.

Negeri Taliban itu sudah di mulainya dari ujung NKRI yaitu ACEH..

Mereka tidak akan senang kalau NKRI ini tidak menjadi negara Syariat
Islam yang diskrimiansi dan kejam seperti taliban-Afganistan-Pakistan
Mereka akan menghancurkan NKRI atas nama agama ...

Siapa2 yang bersimpaty dgn Ulama2 wahabi Taliban, sebaiknya kembali
kejalan Islam yang damai yaitu Islam LIBERAL...

salam



PERNYATAAN SIKAP
GERAKAN PEMUDA ANSOR SE-WILAYAH III JAWA BARAT
TERKAIT KEKERASAN YANG TERJADI TERHADAP JEMAAT AHMADIYAH
DI MANIS LOR, JALAKSANA, KUNINGAN, PADA TANGGAL 29 JULI 2010.

Menanggapi peristiwa kekerasan yang terjadi terhadap Jemaat Ahmadiyah pada
Kamis, 29 Juli 2010,GP. Ansor Se-Wilayah III Jawa Barat (Kab. Majalengka, Kab.
Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Kuningan dan Kab. Indramayu), menyatakan:
1. Mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan kelompok yang tidak
bertanggungjawab.
2. Siap bahu membahu bersama eksponen bangsa untuk membela NKRI,
Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Menunggu perintah dari kyai-kyai NU untuk melaksanakan tugas-tugas yang
diperlukan demi pengamanan dan keamanan bangsa serta keutuhan NKRI.
4. Meminta kepada pemerintah, termasuk aparat keamanan untuk menindak
tegas pelaku kekerasan dari pihak manapun dan memberikan perlindungan
terhadap semua komponen bangsa, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan
maupun keyakinan.

5. Siap membantu aparat keamanan dalam melakukan pengamanan, dengan
mengerahkan 50.000 Barisan Ansor Serba Guna (BANSER) Se-wilayah III Jawa
Barat. Tugas ini sebagai kontribusi Gerakan Pemuda Ansor bagi terciptanya
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menjunjung tinggi supremasi
hukum.
6. Meminta masyarakat untuk mendepankan etika dan supremasi hukum dengan
menyerahkan masalah Ahmadiyah kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini
Kementerian Agama, Jaksa Agung dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana
tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan
Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, tertanggal 9 Juni 2008.
Kuningan, 30 Juli 2010
Yang menyatakan:
1. GP. Ansor Kabupaten Kuningan. 1.Emup Muplihudin


2. GP. Ansor Kabupaten Cirebon. 2.
M. Nuruzaman


3. GP. Ansor Kabupaten Majalengka. 3. Adhie Patria


4. GP. Ansor Kota Cirebon.
4. Moh. Yani


5. GP. Ansor Kabupaten Indramyu. 5. Asroruddin
Marzuki Rais
Jl. Raya Tengah Tani Ds. Dawuan Blok Wuni 1 Rt. 02/04 Tengah Tani Kab. Cirebon
email: zucky_2...@..., marzukir...@... Hp. 08159829766.




Kirim email ke