http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=5802
2009-03-12 Uji Materi UU Pornografi Lolos di MK [JAKARTA] Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan 11 masyarakat Sulawesi Utara, akhirnya lolos dan segera masuk ke persidangan utama. Kepastian lolosnya uji materi UU Pornografi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, OC Kaligis, setelah perbaikan permohonan uji materi diterima majelis hakim konstitusi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/3). Sidang permohonan uji materi UU Pornografi ini dipimpin tiga hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrarti sebagai ketua, serta Mukthie Fadjar dan Akil Mochtar sebagai anggota. Menurut OC, sidang selanjutnya sudah akan masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. "Kita akan ajukan dua orang saksi ahli dari masyarakat adat Minahasa," ujarnya seusai persidangan. Dalam draf perbaikan uji materi yang disampaikan pemohon, dijelaskan, UU Pornografi telah melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya Pasal 28C dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945. Pasal UU Pornografi yang diuji oleh para pemohon, yakni Pasal 1 mengenai definisi pornografi, Pasal 4 Ayat (1) huruf d tentang ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan Pasal 10 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya". Sedangkan, sebagai alat uji dipakai Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Pasal 28C Ayat (2) juga menegaskan, "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." Alat uji selanjutnya adalah Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Rusak Kebudayaan Pemohon menilai, dengan disahkan dan diberlakukannya UU Pornografi, kebudayaan yang ada di Sulawesi Utara seperti Tarian Tumetenden yang mengharuskan penari wanita mengenakan pakaian yang minim dan ketat, lalu Tarian Maengket, Karnaval Figura yang mewajibkan penari laki-laki mengenakan baju perempuan, dan begitu pula sebaliknya, menjadi rusak. Para Pemohon, lanjut OC Kaligis, juga khawatir dengan pemberlakuan UU Pornografi akan memberi legitimasi bagi aparat untuk menangkap siapapun berdasarkan interpretasi mereka. [E-7 [Non-text portions of this message have been removed]