http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=5802

2009-03-12 
Uji Materi UU Pornografi Lolos di MK



[JAKARTA] Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 
tentang Pornografi yang diajukan 11 masyarakat Sulawesi Utara, akhirnya lolos 
dan segera masuk ke persidangan utama.

Kepastian lolosnya uji materi UU Pornografi tersebut disampaikan Kuasa Hukum 
Pemohon, OC Kaligis, setelah perbaikan permohonan uji materi diterima majelis 
hakim konstitusi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/3). 
Sidang permohonan uji materi UU Pornografi ini dipimpin tiga hakim konstitusi, 
yakni Maria Farida Indrarti sebagai ketua, serta Mukthie Fadjar dan Akil 
Mochtar sebagai anggota.

Menurut OC, sidang selanjutnya sudah akan masuk ke dalam agenda pemeriksaan 
saksi ahli dari pihak pemohon. "Kita akan ajukan dua orang saksi ahli dari 
masyarakat adat Minahasa," ujarnya seusai persidangan.

Dalam draf perbaikan uji materi yang disampaikan pemohon, dijelaskan, UU 
Pornografi telah melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya Pasal 28C 
dan Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945. Pasal UU Pornografi yang diuji oleh para 
pemohon, yakni Pasal 1 mengenai definisi pornografi, Pasal 4 Ayat (1) huruf d 
tentang ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, dan Pasal 
10 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain 
dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, 
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya".

Sedangkan, sebagai alat uji dipakai Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, 
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, 
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan 
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi 
kesejahteraan umat manusia."

Pasal 28C Ayat (2) juga menegaskan, "Setiap orang berhak untuk memajukan 
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, 
bangsa, dan negaranya."

Alat uji selanjutnya adalah Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi, "Negara memajukan 
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin 
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."


Rusak Kebudayaan

Pemohon menilai, dengan disahkan dan diberlakukannya UU Pornografi, kebudayaan 
yang ada di Sulawesi Utara seperti Tarian Tumetenden yang mengharuskan penari 
wanita mengenakan pakaian yang minim dan ketat, lalu Tarian Maengket, Karnaval 
Figura yang mewajibkan penari laki-laki mengenakan baju perempuan, dan begitu 
pula sebaliknya, menjadi rusak.

Para Pemohon, lanjut OC Kaligis, juga khawatir dengan pemberlakuan UU 
Pornografi akan memberi legitimasi bagi aparat untuk menangkap siapapun 
berdasarkan interpretasi mereka. [E-7


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke