[wanita-muslimah] Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi

2010-03-19 Terurut Topik Komnas Perempuan
Teman-teman sekalian,

Salam Kebebasan dan Kemerdekaan,

UU Anti Pornografi menjadi salah satu aral serius dalam penegakkan hak asasi
manusia di Bumi Pertiwi. Bagi perempuan sendiri, UU Anti Pornografi menjadi
ancaman bagi terjadinya kriminalisasi terhadap tubuh dan seksualitas
perempuan. Tentu, kita tak bisa membiarkan UU ini digunakan untuk
pelanggaran hak warga negara, termasuk hak asasi perempuan.

Proses advokasi UU Anti Pornografi akan memasuki tahap penting. Pada tanggal
25 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi akan melakukan sidang putusan Judicial
Review UU Anti Pornografi. Sebagai bagian dari menyikapi moment ini, Komnas
Perempuan bekerjasama dengan Solidaritas Perempuan, SCN, LBH APIK Jakarta,
Ardanary dan ANBTI akan menyelenggarakan *AKSI JAIPONG MASSAL*: Menggalang
Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi.

Event ini akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Minggu, 21 Maret 2010
Waktu : 06.00 – 11.00 wib
Tempat  : Pintu Biro Istora Senayan Jakarta (depan Gedung
Pengelola Istora Senayan, dekat Hotel Atlet).

Bergabunglah dengan kami. Ramaikan Aksi Jaipong Massal untuk mengingatkan
masyarakat terhadap proses Judicial Review UU Anti Pornografi.

Untuk informasi, hubungi:  Virly di nomor 0815 8264 928

Terima kasih,
Komnas Perempuan


[Non-text portions of this message have been removed]





===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [wanita-muslimah] Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut Sidang Putusan JR UU Pornografi

2010-03-19 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman

- Original Message - 
From: Komnas Perempuan komnasperemp...@komnasperempuan.or.id
To: gender_gro...@yahoogroups.com; islamprogre...@yahoogroups.com; 
jurnalperemp...@yahoogroups.com; nurani_peremp...@yahoogroups.com; 
perempuanindone...@yahoogroups.com; wanita-muslimah@yahoogroups.com; 
wanitaonline-soci...@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 19, 2010 20:28
Subject: [wanita-muslimah] Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut 
Sidang Putusan JR UU Pornografi


Teman-teman sekalian,

Salam Kebebasan dan Kemerdekaan,

UU Anti Pornografi menjadi salah satu aral serius dalam penegakkan hak asasi
manusia di Bumi Pertiwi. Bagi perempuan sendiri, UU Anti Pornografi menjadi
ancaman bagi terjadinya kriminalisasi terhadap tubuh dan seksualitas
perempuan. 

HMNA:
Gayung bersambut, kata berjawab !

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
717. Menjawab Yang Anti RUU RI Tentang Anti Pornografi-Pornoaksi

Beberapa pendapat/alasan dari mereka yng anti RUU RI Tentang Anti 
Pornografi-Pornoaksi, yaitu dari sejumlah LSM bahwa dalam KUHP sudah ada 
pasal-pasal untuk menjerat pornografi dan pornoaksi, lalu buat apa harus dibuat 
UU yang baru. Sedangkan Para seniman liberal mengatakan RUU ini membatasi hak 
berekspresi, membatasi kegiatan seni. Husna Mulya dari Komnas Perempuan 
menyatakan bahwa batasan sensual yang menjadi inti RUU APP menyasar pada 
tubuh perempuan, RUU ini berpotensi mendiskriminasi perempuan. Bahkan dari para 
aktivis perempuan mengemukakan penjelasan sensual untuk Pasal 4 yaitu: alat 
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat 
sebagian maupun seluruhnya,  ini sangat lelaki sentris, tidak menampung 
aspirasi persepsi perempuan tentang bagian tubuh laki-laki yang sensual. Ada 
logika yang aneh dan sewenang-wenang dalam hal ini. Franz Magnis-Suseno (FMS) 
menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan 
bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Ia bertanya: Tarian erotis mau 
dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis? Selanjutnya FMS menulis: 
Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya kalau saya sendirian 
melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? 
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. 

***

Gayung bersambut kata berjawab. Memang benar dalam KUHP ada pasal yang dapat 
menjaring pornografi. Pasal 282, ayat (1): Barang siapa menyiarkan, 
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang 
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud 
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, dst., diancam 
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda 
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Juga benar bahwa dalam Pasal 281 
termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
(1). barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. 

Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan pornoaksi, karena 
terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang sekecil paling tinggi 
Rp.4.500,-

Adapun para seniman liberal(*) yang menganut kebebasan ekspresi tanpa batas, 
itu sama dengan prinsip kebebasan yang kebablasan yang kini 
menghebohkan/menggeramkan Ummat Islam sedunia. Di Denmark dan negeri 
Skandinavia yang bebas-seks, karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW itu 
dipandang sebagai karya seni bernilai tinggi.

Tidak ada diskriminasi perempuan dalam RUU ini. Tidak ada yang aneh dan 
sewenang-wenang dalam hal ini. Itu cuma alasan yang dicari-cari oleh yang 
memberhalakan HAM dan kesetaraan gender yang kebablasan. Alat kelamin, paha, 
pinggul, pantat, pusar itu adalah bagian tubuh yang sensual bagi lelaki maupun 
perempuan. Lelaki itu tidak mempunyai pengayu dara yang menonjol, tidak seperti 
perempuan. Ini logikanya sama dengan logika Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG) 
yang diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori/didanai oleh The 
Asia Foundation. Tim PUG ini dengan sia-sia membongkar Kompilasi Hukum Islam 
(KHI). Tim PUG yang diketuai SMM ini berkehendak bahwa ada masa iddah juga bagi 
laki-laki. Tim PUG menganggap pemberlakuan masa iddah hanya kepada perempuan 
itu melanggar akidah gender. Prinsip gender oleh tim PUG secara fanatik 
membutakan mata hati mereka, lalu berbuat bablas, tidak melihat bahwa hanya 
perempuan yang bisa hamil, laki-laki tidak.

FMS yang menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak 
sopan) dan bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis, cuma bermain semantik 
saja. Dalam bahasa Indonesia cabul itu adalah homonim. Cabul berarti apa saja 
yang meransang nafsu berahi (porno