- Original Message -
From: Komnas Perempuan komnasperemp...@komnasperempuan.or.id
To: gender_gro...@yahoogroups.com; islamprogre...@yahoogroups.com;
jurnalperemp...@yahoogroups.com; nurani_peremp...@yahoogroups.com;
perempuanindone...@yahoogroups.com; wanita-muslimah@yahoogroups.com;
wanitaonline-soci...@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 19, 2010 20:28
Subject: [wanita-muslimah] Aksi Jaipong Massal: Menggalang Dukungan, Menyambut
Sidang Putusan JR UU Pornografi
Teman-teman sekalian,
Salam Kebebasan dan Kemerdekaan,
UU Anti Pornografi menjadi salah satu aral serius dalam penegakkan hak asasi
manusia di Bumi Pertiwi. Bagi perempuan sendiri, UU Anti Pornografi menjadi
ancaman bagi terjadinya kriminalisasi terhadap tubuh dan seksualitas
perempuan.
HMNA:
Gayung bersambut, kata berjawab !
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
717. Menjawab Yang Anti RUU RI Tentang Anti Pornografi-Pornoaksi
Beberapa pendapat/alasan dari mereka yng anti RUU RI Tentang Anti
Pornografi-Pornoaksi, yaitu dari sejumlah LSM bahwa dalam KUHP sudah ada
pasal-pasal untuk menjerat pornografi dan pornoaksi, lalu buat apa harus dibuat
UU yang baru. Sedangkan Para seniman liberal mengatakan RUU ini membatasi hak
berekspresi, membatasi kegiatan seni. Husna Mulya dari Komnas Perempuan
menyatakan bahwa batasan sensual yang menjadi inti RUU APP menyasar pada
tubuh perempuan, RUU ini berpotensi mendiskriminasi perempuan. Bahkan dari para
aktivis perempuan mengemukakan penjelasan sensual untuk Pasal 4 yaitu: alat
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat
sebagian maupun seluruhnya, ini sangat lelaki sentris, tidak menampung
aspirasi persepsi perempuan tentang bagian tubuh laki-laki yang sensual. Ada
logika yang aneh dan sewenang-wenang dalam hal ini. Franz Magnis-Suseno (FMS)
menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan
bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Ia bertanya: Tarian erotis mau
dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis? Selanjutnya FMS menulis:
Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya kalau saya sendirian
melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya?
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum.
***
Gayung bersambut kata berjawab. Memang benar dalam KUHP ada pasal yang dapat
menjaring pornografi. Pasal 282, ayat (1): Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, dst., diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Juga benar bahwa dalam Pasal 281
termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1). barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan pornoaksi, karena
terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang sekecil paling tinggi
Rp.4.500,-
Adapun para seniman liberal(*) yang menganut kebebasan ekspresi tanpa batas,
itu sama dengan prinsip kebebasan yang kebablasan yang kini
menghebohkan/menggeramkan Ummat Islam sedunia. Di Denmark dan negeri
Skandinavia yang bebas-seks, karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW itu
dipandang sebagai karya seni bernilai tinggi.
Tidak ada diskriminasi perempuan dalam RUU ini. Tidak ada yang aneh dan
sewenang-wenang dalam hal ini. Itu cuma alasan yang dicari-cari oleh yang
memberhalakan HAM dan kesetaraan gender yang kebablasan. Alat kelamin, paha,
pinggul, pantat, pusar itu adalah bagian tubuh yang sensual bagi lelaki maupun
perempuan. Lelaki itu tidak mempunyai pengayu dara yang menonjol, tidak seperti
perempuan. Ini logikanya sama dengan logika Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG)
yang diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori/didanai oleh The
Asia Foundation. Tim PUG ini dengan sia-sia membongkar Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Tim PUG yang diketuai SMM ini berkehendak bahwa ada masa iddah juga bagi
laki-laki. Tim PUG menganggap pemberlakuan masa iddah hanya kepada perempuan
itu melanggar akidah gender. Prinsip gender oleh tim PUG secara fanatik
membutakan mata hati mereka, lalu berbuat bablas, tidak melihat bahwa hanya
perempuan yang bisa hamil, laki-laki tidak.
FMS yang menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak
sopan) dan bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis, cuma bermain semantik
saja. Dalam bahasa Indonesia cabul itu adalah homonim. Cabul berarti apa saja
yang meransang nafsu berahi (porno