Berikut contoh kasus di Aceh yang menurut saya terlalu mengada-ada. Bagaimana 
pariwisata Indonesia akan bangkit kalau begini jadinya? Walau kejadiannya di 
Aceh, namun akan berdampak luas pada performa Indonesia secara keseluruhan. 
Belum lagi kejadian baru-baru ini tentang berita tertangkapnya polisi maksiat 
di Aceh yang kepergok sedang berbuat mesum. Bagaimana bisa mewakili Tuhan kalau 
akhirnya berbuat nyeleweng seperti itu?
   
   
   
  -------------------------------------------------------
  Oleh
Murizal Hamzah
   
  Banda Aceh-Anda ingin piknik ke Pantai Lhok Nga, Aceh Besar? Mulai bulan 
depan, pasangan suami-istri wajib membawa buku nikah untuk menikmati deburan 
ombak di sana. Pasalnya, berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Lhok Nga 
bersama organisasi masyarakat Islam, pemuda dan Muspika, pengunjung pantai 
wisata diminta memperlihatkan buku nikah. 
  
”Peraturan ini kami berlakukan untuk menjaga kawasan pantai dari berbagai 
maksiat. Jika tidak ada buku nikah, kami minta pasangan itu pulang saja,” kata 
Fahruddin, Ketua Badan Anti Maksiat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), 
kepada SH, Selasa (27/3).
  
Fahruddin menyebutkan, peraturan ini mulai berlaku pertengahan April 2007 dan 
sekarang masih tahap sosialisasi kepada warga yang memasuki kawasan pantai 
berpasir putih ini. Kegiatan sosialisasi seperti membagi brosur ini melibatkan 
sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, antara lain Pelajar Islam 
Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia, Ikatan Remaja Masjid Muhammadiyah, Pemuda 
Lhoong Raya, Badan Anti Maksiat Provinsi Aceh, personel Wilayatul Hisbah 
(Polisi Syariat) Provinsi Aceh, dan unsur pemerintah. 
  
Ketika ditanya sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak membawa buku nikah 
memasuki pantai ini, Fahruddin menyatakan hingga kini hanya diberikan sanksi 
adat. ”Jika pelanggaran ringan, maka diberikan nasihat. Jika berat, warga 
dibawa ke kantor desa untuk diproses. Kalau memungkinkan didenda,” jawab 
Fahruddin.
  
Selain memantau pengunjung yang bukan muhrim dilarang memasuki pantai yang 
berjarak 17 kilometer dari Kota Banda Aceh ini, pihaknya juga mengimbau 
pengunjung agar memakai busana islami bagi umat muslim ketika memasuki pantai 
dan dilarang berkhalwat (berdua-dua dengan yang bukan muhrim-red). ”Pemerintah 
Aceh dapat memberikan dukungan untuk mengawasi pantai dari pengunjung yang 
tidak mencerminkan syariat Islam,” tuturnya.
   
  Terlalu Berlebihan
  
Nina, warga sipil Banda Aceh yang diminta tanggapan terhadap pemeriksaan buku 
nikah kepada pengunjung dan melarang pemuda-pemudi yang belum menikah menikmati 
keindahan pantai Lhoknga ini, menyatakan peraturan ini terlalu berlebihan.
  
Karyawan hotel ini menyatakan warga pergi ke Lhoknga untuk berenang atau 
menikmati keindahan pantai, jadi jangan langsung dianggap berbuat maksiat. 
”Jika warga biasa diminta menunjukkan buku nikah, bagaimana dengan anggota TNI 
dan Polri, apa mereka berani minta buku nikah juga kepada anggota TNI dan 
Polri?” Nina bertanya balik kepada SH, Rabu (28/3). n
  
   
   
 Copyright © Sinar Harapan 2003 
 
  http://www.sinarharapan.co.id/berita/0703/29/nus05.html



e-mail: [EMAIL PROTECTED]
  blog: http://mediacare.blogspot.com

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke