http://www.antara.co.id/arc/2009/2/2/anak-di-bawah-umur-jadi-isteri-ketiga/

02/02/09 21:49

Anak di Bawah Umur Jadi Isteri Ketiga


Pekanbaru (ANTARA News) - Seorang anak berinisial WS, Senin, mengadu ke 
Pengadilan Agama Pekanbaru karena telah dipaksa melakukan kawin siri untuk 
menjadi isteri ketiga dari seorang pengusaha saat berusia 14 tahun.

Perempuan asal Kabupaten Kampar itu menyambangi kantor pengadilan bersama 
anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Pekanbaru, Senin. 

Kedatangan mereka sempat membuat kehebohan di ruang gugatan pengadilan tersebut 
karena biasanya "tamu" yang datang adalah pasangan muda yang menginginkan 
perceraian. Bahkan, pegawai pengadilan terlihat kebingungan dan meminta para 
wartawan untuk tidak meliput pelaporan WS di ruang gugatan.

Ketua KPAID Pekanbaru Ekmal Rusdy yang mendampingi WS mengatakan, WS dipaksa 
menikah siri dengan pengusaha berinisial IN yang berusia 30 tahun lebih tua 
pada Desember 2007. Pernikahan itu dipaksakan oleh ayah WS, Sutarso, karena IN 
mengimingi akan memberi modal usaha dan sebidang tanah.

Menurut Ekmal, IN dan ayah korban adalah rekan kerja di tempat pembuangan 
sampah. Ia menduga ada alasan himpitan ekonomi yang membuat ayah korban rela 
memberikan anaknya.

"Apa yang dilakukan ayah korban sebenarnya melanggar Undang-Undang Perlindungan 
Anak Pasal 26, bahwa orang tua seharusnya melindungi anak yang dibawah umur 
yakni di bawah 18 tahun untuk tidak dinikahi," katanya.

Selain itu, ujarnya, pernikahan siri tersebut juga tidak dibenarkan oleh 
Undang-Undang Pernikahan yang berlaku karena korban masih di bawah 18 tahun. 
Pernikahan keduanya hanya memiliki bukti nikah di selembar kertas, sehingga 
status keduanya tidak jelas di mata hukum.

"KPAID berusaha menjembatani anak untuk mendapatkan haknya," katanya.

Ekmal mengatakan, korban menderita beban psikologis yang cukup berat akibat 
pernikahan di bawah umur tersebut. 

Menurut Ekmal, pernikahan siri tersebut hanya berlangsung selama dua minggu. 
Perempuan yang hanya lulus SMP itu melarikan diri dari rumah IN dan sempat 
terlantar di Pekanbaru. Dalam pelariannya, hingga kini korban berusia 16 tahun, 
WS sempat terjerumus dalam kehidupan malam sebelum akhirnya bekerja di sebuah 
gerai telepon selular. 

Menurut informasi, IN pernah menganiaya WS dengan mencaci bahkan memukul bocah 
malang tersebut. WS juga akhirnya mengetahui ternyata janji IN untuk memberikan 
ayahnya modal dan tanah sebagai janji pernikahan ternyata hanya bohong belaka.

"Hubungan korban dan orangtuanya sekarang juga terputus," katanya.

Merasa telah dibohongi dan dinikahi di bawah umur, WS sempat ingin mengadukan 
nasibnya ke Poltabes Pekanbaru pada Desember 2008. Karena pertimbangan tak 
ingin ayahnya diseret-seret ke dalam kasus hukum, WS mengurungkan niatnya.

Ketua Pokja Pengaduan KPAID Pekanbaru, Yuliantoni, mengatakan pihaknya akan 
mencari solusi untuk korban dan memberi perlindungan selama proses hukum 
berlangsung.

"Korban merasa ketakutan karena takut pada suaminya yang galak," katanya.

Saat ditemui, WS merasa ketakutan dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. 
Gadis tersebut berkulit hitam manis dan memiliki postur yang cukup tinggi untuk 
anak seusianya. Dengan mengenakan blazer hitam dan celana jins, WS terlihat 
kerap menunduk dan menutupi wajahnya dengan kertas ketika ditemui wartawan.

Ia hanya mengatakan, dirinya merasa tertekan dan tidak bahagia selama menjalani 
pernikahan yang dipaksakan itu.

"Saya enggak bahagia," ujar WS.(*)

COPYRIGHT © 2009


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke