Fungsi Kegiatan Konseling Agama

Oleh: Prof. Dr. Achmad Mubarok MA

Dilihat dari beragamnya keadaan klien yang membutuhkan bantuan konseling agama, 
maka fungsi kegiatan ini bagi klien dapat dibagi menjadi empat tingkat.
 
(a) Konseling sebagai langkah pencegahan (preventif).
Konseling pada tingkat ini ditujukan kepada orang-orang yang diduga memiliki 
peluang untuk menderita gangguan kejiwaan (kelompok berisiko), misalnya 
orang-orang yang terlalu berat penghidupannya, orang-orang yang bekerja amat 
sibuk seperti mesin, orang-orang yang tersingkir atau teraniaya oleh sistem 
sosial, atau orang yang kapasitas jiwanya tidak sang¬gup menghadapi kehidupan 
modern, atau orang yang menghadapi keruwetan hidup. Kegiatan konseling yang 
bersifat preventif ini harus dilakukan secara aktif, terprogram dan bersistem. 
Konselor  bukannya menunggu klien, tetapi merekalah yang harus men¬datangi 
kelompok beresiko ini, seperti hisbah yang dilakukan oleh para muhtasib pada 
zaman Umar bin al Khattab. Program kegiatan semacam pengajian, kun¬jungan 
sosial, olah raga, kerja bakti sosial dapat juga berfungsi sebagai bentuk 
pencegahan.
 
(b) Konseling sebagai langkah kuratif atau korektif.
Konseling dalam fungsi ini sifatnya  memberi bantuan kepada individu klien 
memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam hal ini informasi perlu 
dise¬bar¬kan kepada masyarakat luas bahwa konselor A atau bahwa lembaga Klinik 
Konsultasi Agama tertentu dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang 
mem¬butuhkan untuk konseling agama. Diinformasikan bahwa konseling agama dapat 
membantu memecah¬kan masalah kejiwaan yang dihadapi orang. Informasi  ini dapat 
disebar luaskan melalui media komunikasi, atau melalui masjid, majlis taklim 
dsb. 
 
(c) Konseling sebagai langkah pemeliharaan (preservatif).
Konseling ini membantu klien yang sudah sembuh agar tetap sehat, tidak 
mengalami problem yang pernah dihadapi. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan 
mem¬bentuk semacam club yang anggautanya para klien atau ex klien dengan 
menawarkan program-program yang terjadwal, misalnya ceramah-ceramah keagamaan 
atau keilmuan, program aksi sosial untuk kelompok masyarakat tak mampu, 
misalnya secara aktif meng¬himpun dana bagi pasien tak mampu di rumah sakit, 
panti asuhan atau panti jompo, atau menawarkan program produktif berupa 
penghimpunan dana bagi beasiswa mahasiswa berprestasi tapi tak mampu, atau 
menawarkan program wisata ziarah . Di Jakarta lembaga yang sudah melaksanakan 
fungsi ini adalah Lembaga Pendidikan Kesehatan Jiwa (LPKJ) Bina Amaliah yang 
didirikan oleh Dr. Zakiah Darajat.
 
(d) Fungsi pengembangan (developmental).
Konseling dalam fungsi ini adalah membantu klien yang sudah sembuh agar dapat 
mengembangkan potensi yang dimilikinya pada kegiatan yang lebih baik. Kegiatan 
konseling dalam fungsi ini dapat dilakukan dengan mendirikan semacam club, 
dengan penekanan pada program yang terarah, yang melibatkan anggauta, baik 
dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengembangan. Klien yang sudah sehat 
dapat diajak untuk menjadi pengurus dari lembaga-lembaga yang melaksanakan 
kegiatan sosial, pendidikan dan keagamaan. Dengan aktif sebagai pengurus maka 
ia bukan hanya menyembuhkan diri sendiri tetapi bahkan menyembuhkan orang lain 
yang belum sembuh.
 
sumber, http://mubarok-institute.blogspot.com
 
Wassalam,
agussyafii


 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke