Wahai waita muslimah, berikut ada nasihat bagus  ... dari milis lain ...

--- On Tue, 16/3/10, (BAZ) <baz...@cbn.net.id> wrote:


From: (BAZ) <baz...@cbn.net.id>
Subject: [Tauziyah] 8 Hal Yang Perlu di Perhatikan Muslimah
To: tauzi...@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 16 March, 2010, 8:06 AM


  





8 Hal Yang Perlu di Perhatikan Muslimah 
Diposting pada Ahad, 23-11-2008 | 14:49:15 WIB

kebanyakan saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya 
dalam islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syariat islam. Hal-hal yang 
dilarang keras bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Allah sudah 
memberikan tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan. 


Kewajiban memakai Jilbab
Masih saja ada yang menanyakan(menyangs ikan) kewajiban berjilbab. Padahal 
dasar hukumnya sudah jelas yaitu: 

Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59)

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri 
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.” Yang 
demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak 
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31) 
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, 
dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, 
kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung 
kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka 
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau 
putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau 
putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara 
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, 
atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, 
atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka 
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan 
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu 
beruntung ” 

“(Ini adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan (menjalankan 
hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang 
jelas, agar kamu selalu mengingatinya” . (An-Nuur:1)

Ayat pertama Surat An-Nuur yang mendahului ayat-ayat yang lain. Yang berarti 
hukum-hukum yang berada di surat itu wajib hukumnya. 


Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya: 
“Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada 
pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin 
disembunyikan.” 


Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah 
kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat 
bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak 
mungkin disembunyikan.” 


Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. 
Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah 
bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam 
sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan 
berkata kepadanya : 
“Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, 
tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian 
beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan 
tidak ada Rabb selain-Nya.” 


Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu 'alahi wa sallam: 
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang 
meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta 
meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang 
melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal 
oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun 
setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; 
Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya 
serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat 
laki-laki. (Fathul Bayan VII/19). 
Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab? 


Menggunjing, Gosip = Ghibah
Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa sadar. Begitu 
saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena begitu biasanya. 
Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah berikut ini: 

“Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si 
penanya kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa 
yang diceritakan itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang 
benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah 
berbuat buhtan (mengada-ada) .” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).

Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan 
tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini 
berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita 
kepada orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku 
ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah 
berfirman: 

” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, 
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari 
kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang 
lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah 
mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. 
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 
12)


Menjaga Suara 
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di 
sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi 
bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal 
utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita 
memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada 
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan: 

“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan 
jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang 
ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32) 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu 
adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat 
indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, 
dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i 
dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Sebagai muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan 
sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu 
a’lam


Mencukur alis mata
Abdullah bin Mas'ud RadhiyAllohu 'anhu, dia berkata :

"Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita 
yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk 
mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh".

Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah 
atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya 
tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian 
termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang 
sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi 
pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram. 


Memakai Wangi-wangian
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa 
sallam bersabda: 

“Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar 
mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan 
disepakati oleh Adz-Dzahabi) .

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu 'alahi wa 
sallam: 

“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka 
jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu 
Awanah). 

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan 
dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata : 

Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu 
Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya 
aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju 
masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, 
sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133). 

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu 
birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : 

“Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak 
keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum 
laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir). 

Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak 
keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau 
tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram 
dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37 

“Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan 
berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”. 
Selanjutnya tentang pakaian seorang muslimah. Fenomena jilbab sangat bagus saat 
ini, tetapi sangat disayangkan dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang 
disyariatkan, jilbab gaul istilahnya.


    6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat

    Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. 
Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti 
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :

    “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun 
(hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah 
mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani 
Al-Mujamusshaghir : 232).


    Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu :
    “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal 
baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).


    Ibnu Abdil Barr berkata :
    “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang 
tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat 
menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan 
tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).


    Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah 
memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) 
kemudian Umar berkata :

    “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian 
bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan 
telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak 
melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak 
tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).


    Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam 
pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan 
oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. 
Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku 
menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda :

    “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena 
saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya 
Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).


    Aisyah pernah berkata:
    ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab 
dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) 
dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).


    Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita 
menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya :
    Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf 
II:26/1).


    7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki

    Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan 
diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah 
berkata:

    “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang 
memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi) .


    Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu 
'alahi wa sallam bersabda:
    “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan 
kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad 
II/199-200)

    Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu 'alahi wa sallam melaknat 
kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah 
kelaki-lakian. Beliau bersabda :
    “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan 
Umar juga mengeluarkan si fulan.”


    Dalam lafadz lain :
    “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita 
dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari 
X/273-274).

    Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda:
    “Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang 
mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita 
yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan 
dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan 
IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi) .

    Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai 
diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini 
bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang 
pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

    8. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir

    Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun 
perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik 
dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya 
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :

    “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati 
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) 
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan 
Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati 
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang 
fasik(Al-Hadid: 16).”

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala 
dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
    “Janganlah mereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari tindakan 
menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan 
menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha. .. 
hal. 43).

    Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah 
Subhanahu Wa Ta'ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam 
perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya:
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada 
Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi 
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104) .

    Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang 
hamba-hamba- Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan 
tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan 
plesetan kata dengan tujuan mengejek.

    Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” 
sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah 
dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat 
Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang 
kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang 
mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang 
dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan. (md/mdiamslm)

http://www.muslimda ily.net/wanita/ 2289/8-hal- yang-perlu- di-perhatikan- 
muslimah
************ ********* ********* *******
Mau belajar Al-Islam dan berita2 sekitar dunia Islam ?? silahkan klik disini : 
tauziyah-subscribe@ yahoogroups. com  Atau mau melihat artikel sebelumnya 
silahkan klik : http://groups. yahoo.com/ group/Tauziyah/







      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke