Assalamu'alaikum Wr Wb..
Teman-teman yang berbahagia, Sebagaimana yang telah dibahas pada Bab 1 dahulu, kita telah mengetahui dua kaedah hukum asal dalam syariah. Dalam ibadat kaedah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuannya berdasarkan Al-Qur¢an dan Al-Hadits. Sedangkan dalam urusan muamalat, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. penjelasan selanjutnya bisa dibaca pada tulisan "Identifikasi Transaksi Yang dilarang Dalam Perbankan Syariah" Berikut ini saya kirimkan tulisan Bab Identifikasi Transaksi Yang dilarang" dalam bentuk PDF. semoga bermanfaat, kalo nggak bisa buka mohon informasikan ke saya melalui email agussya...@yahoo.com nanti saya kirimkan via japri.. Wassalam, agussyafii [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/