By : Alihozi

Dari Said bin Zaid, Rasulullah, SAW bersabda: "Barangsiapa mengambil tanah 
dengan paksa walaupun sedikit maka ia kan dipaksakan memikul tujuh lapis bumi 
pada hari kiamat."


Pada buku karya Muhammad Husain Haekal yang fenomenal yang berjudul "Umar Bin 
Khattab Bab Ijtihad Sayidina Umar ", diceritakan pada masa Khalifah Umar 
memimpin kaum Muslimin berhasil menaklukan kerajaan Persia yang mana kerajaan 
Persia tsb terkenal sewenang – wenang dan keserakahannya menguasai 
bangsa-bangsa lain termasuk keinginannya ingin menguasai bangsa arab yang baru 
memeluk agama Islam pasca meninggalnya Rasulullah, SAW.


Khalifah Umar beserta kaum muslimin telah mendapat kemenangan di Kadisiah, 
kemudian menaklukan Mada'in, Jalula, Hims , Aleppo dan kota-kota lain dengan 
segala rampasan perangnya. Setiap rampasan perang seperlimanya dikirimkan 
kepada Amirulmukminin dan empat perlimanya dibagikan diantara anggota pasukan 
yang menang perang.


Setelah membebaskan tanah Sawad di Irak dari cengkraman kerajaan Persia, mereka 
bermaksud mengadakan pembagian dengan cara itu, tetapi Khalifah Umar berbeda 
pendapat dengan mereka mengenai pembagian tanah itu dengan mengatakan : " Jika 
Engkau membagikannya, maka umat Muslim saat ini akan mendapat bagian yang 
besar. Kemudian mereka akan mati, dan bagian tsb akan menjadi milik pribadi 
seorang lelaki atau perempuan. Lalu ketika di masa datang ada kaum yang masuk 
ke pelukan Islam, mereka tidak akan mendapat apa-apa


Sayidina Umar berpendapat kalau tanah-tanah di Irak yang sangat luas jangan 
dibagikan kepada kaum muslimin menjadi kepemilikan pribadi tetapi menjadi 
kepemilikan publik (ummat) secara keseluruhan yang mana yang tetap mengelola 
untuk bercocok tanam adalah orang-orang kafir Persia dan akan dikenakan kharaj 
(pajak) serta jizyah orang-orang kafir Persia tsb. Argumen-argumen Khalifah 
Umar tsb bisa diterima oleh kalangan mayoritas para sahabat seperti Ali, Usman 
dan Talhah dll.


Melihat kisah di atas sungguh indah ajaran Islam tsb, walaupun Khalifah Umar 
dan kaum Muslimin mempunyai kekuasaan terhadap seluruh tanah di Irak pada masa 
itu tetapi mereka tidak sewenang-weanang terhadap kaum kafir Persia, dengan 
tidak menjadikan status tanah tsb menjadi kepemilikan pribadi tetapi menjadikan 
status tanah tsb menjadi kepemilikan publik (ummat) yang mana tetap memberikan 
hak pengelolaan tanah tsb kepada kaum kafir Persia dan mereka hanya mengenakan 
kharaj yang tidak memberatkan bagi kaum kafir Persia tsb.


Kisah di atas hanyalah contoh sebagian kecil dari ajaran Islam yang mengatur 
tentang bentuk kepemilikan property, berikut ini bentuk-bentuk kepemilikan 
property yang ada dalam ajaran Islam:(1)


1.Kepemilikan Pribadi (Private Ownership)

Yaitu jenis kepemilikan dimana seorang individu atau pihak tertentu berhak 
menguasai suatu property secara eksklusif dan berhak mencegah individu atau 
pihak lain dari menikmati manfaat dalam bentuk apapun dari property tsb, 
kecuali bila ada kebutuhan atau keadaan yang meniscayakan kepemilikan. Contoh : 
Kayu dari hutan yang ditebang sendiri oleh seseorang atau sejumlah air yang 
diambil seseorang dari sungai dengan tangannya sendiri.


2.Kepemilikan Negara (State Ownership)

Yaitu Hak Kepenguasaan atas property milik pemegang mandat ilahiah Negara 
Islam, yakni Nabi Muhammad SAW atau Imam/Kepala Negara. Misalnya penguasaan 
atas tambang – tambang kekayaan alam dan tanah mati (atau tanah yang belum 
direklamasi)..

3. Kepemilikan Publik (Public ownership)

Jenis kepemilikan ini terbagi menjadi dua :


3.1 Kepemilikan Umat (Ownership of the ummah)

Salah satu jenis kepemilikan publik, hak penguasaan atas property milik 
keseluruhan umat Islam. Misalnya, penguasaan atas property yang didapat dari 
perang suci, seperti tanah subur atau tanah yang sudah direklamasi.


3.2 Kepemilikan Masyarakat (People's ownership)

Yaitu jenis kepemilikan berkenaan dengan setiap property yang terlarang bagi 
seorang individu untuk menguasainya secara eksklusif dan memilikinya secara 
pribadi, sementara masyarakat (baik kaum muslim maupun non muslim) diizinkan 
untuk mengambil manfaat serta memperoleh keuntungan darinya , Contohnya seperti 
laut dan sungai.


4. Kepemilikan Publik Yang Bebas Untuk Semua (Public property free to All)

Yaitu jenis kepemilikan yang membolehkan individu untuk mengambil manfaat dari 
property tertentu dan untuk menguasainya secara eksklusif sebagai milik 
pribadi. Jenis property yang dimaksud disini adalah seperti burung-burung di 
udara dan ikan di laut.


Wallahua'lam

Salam


Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 
atau email ali.h...@yahoo.co.id


Sumber Bacaan:

1.Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna karya Muhammad Baqir As-Shadr

2.Umar Bin Khattab karya Muhammad Husain Haekal

3.Abu Bakar As-Shidiq karya Muhammad Husain Haekal

4.Ali Bin Abu Thalib karya ali Audah

5.Himpunan Hadist Shahih Bukhari

6.Islam dan Transformasi Sosial dan Ekonomi karya Prof.Dawam Rahardjo

7.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ir.Adiwarman Karim

8.Sistem Moneter Islam, Dr.Umeir Chapra

Kirim email ke