KEKERASAN TERHADAP ANAK Bekasi, Kompas - Sekitar 80 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah orangtua, terutama ibu. Hal itu terjadi karena ibu paling dekat dengan anak, ibu lebih sering berada di rumah, dan ibu sangat rentan stres di dalam keluarga. Demikian penjelasan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi seusai menemui SME (27) alias Sandra di Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kota Bekasi, Kamis (22/4). Sandra adalah ibu dua anak tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri, Azrielle Marchelli (8). ”Anak menjadi sasaran karena mereka yang dalam posisi paling lemah di dalam keluarga,” kata Seto. Kasus yang dialami Sandra dan Azrielle serta VS alias Erika dan bayi Daniel adalah contohnya. Sandra ditangkap polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Rabu, karena diduga menganiaya Azrielle. Setelah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sejak Rabu, Sandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anaknya. Kamis lalu, bayi berusia lima bulan, Daniel Marudut Antony Hutapea, meninggal di tangan ibunya, Erika. Peristiwa itu menyebabkan Erika terancam hukuman penjara. Erika mengaku membekap Daniel sampai meninggal karena si bayi rewel. Mengetahui bayinya meninggal, Erika panik dan mencoba bunuh diri, tetapi dapat diselamatkan. Seto mengatakan, empat bulan terakhir, Komnas Perlindungan Anak menerima lebih dari 1.000 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2009, ada 1.763 kasus yang dilaporkan. Kasus kekerasan terhadap anak paling banyak muncul dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Seto menyatakan, peningkatan jumlah laporan itu berarti masyarakat semakin sadar dan tergugah melaporkan setiap bentuk tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Di sisi lain, hal itu menunjukkan adanya fenomena gunung es kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi. Sandra dijerat dengan sangkaan melakukan kekerasan fisik - seperti diatur Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga menyebabkan Azrielle mengalami luka. Polisi menjerat Sandra dengan ancaman pelanggaran Pasal 80 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak. ”Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi. Namun, polisi tidak menahan Sandra atas dasar kemanusiaan dan kepentingan kedua anak Sandra serta saran dari Komnas Perlindungan Anak. (COK) http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/23/05043336/80.persen.pelaku.adalah.ibu [Non-text portions of this message have been removed]