*Kolom IBRAHIM ISA*

*Senin, 09 Februari 2009*

*-----------------------------*

*Masalah PENDIDIKAN INDONESIA Dan J.K.I. *

*<Pemerintah dan DPR Melanggar UUD 1945>*

Sabtu, 07 Februari 2009, kemarin dulu, aku ikut hadir dalam sebuah rapat 
Jaringan Kerja Indonesia, JKI, di Amsterdam. Hadir di situ sekitar 30-an 
mahasiswa dan sementara kompatriot di Belanda dan Perancis. Bagiku rapat 
tsb punya arti penting. Antara lain karena di situ dibicarakan masalah 
situasi PENDIDIKAN DI INDONESIA yang mencemaskan dewasa ini. Dalam hal 
ini diangkat dan disoroti terutama tidak seriusnya pemerintah menangani 
masalah tsb.


Bahkan ditandaskan bahwa pemerintah telah melanggar UUD RI 1945 yang 
berlaku sekarang ini, mengenai masalah pendidikan nasional. Juga DPR 
telah pelanggaran yang sama terhadap UUD RI 1945 tsb. Sehingga diajukan 
pendapat karena pelanggaran tsb pemerintah SBY harus 'di-impeach'.


* * *


Salah seorang rekan JKI, dosen pada sebuah universitas di Jerman, yang 
belum lama berkunjung ke Indonesia, melukiskan keresahannya mengenai 
situasi pendidikan di Indonesia sbb:


Sejak beberapa lama ini saya terus concern dengan masalah pendidikan di 
Indonesia. Mestinya tema pendidikan ini harus galak kita diskusikan. 
Negara kita saat ini kepayahan kalah oleh negara2 tetangga terutama 
karena investasi pemerintah kita terhadap pendidikan sangat minimal, 
kalau tak bisa dibilang kurang. Jadinya SDM bangsa Indonesia pun tetap 
jalan di tempat.
Anggaran pendidikan pada APBN masih terlalu sedikit. Sekolah2 dan 
Universitas2 negeri mestinya bebas SPP. Atau, kalaupun dikenakan SPP, 
maka harus bisa dijangkau kalangan miskin. Beasiswa pendidikan maupun 
beasiswa untuk riset ilmiah mestinya digalakkan. Rasanya para siswa dan 
mahasiswa kita selama ini hanya memperoleh beasiswa dari luar negeri 
saja. Tak ada inisiatif beasiswa yang cukup dari pemerintah RI.

Dulu kalau diterima di Universitas Negeri calon mahasiswa tidak perlu 
bayar apa-apa lagi. Sekarang belum juga perkuliahan dimulai, orang tua 
mahasiswa langsung ditanya: 'Berapa Ibu/Bapak bisa bayar??? . . . . . . 
. Semakin pendidikan dikomersialisasikan, semakin anak-anak miskin akan 
terpinggirkan, tak ada akses sama sekali terhadap pendidikan. Padahal 
mendapatkan pendidikan adalah hak untuk setiap warga negara. Bukan suatu 
privilege atau hak istimewa!



Seorang rekan JKI lainnya menambahkan sbb:

Mengenai pendidikan, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu 
tujuan untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia adalah 
"mencerdaskan kehidupan bangsa". Untuk memenuhi amanat itu pulalah MPR 
periode 1999-2004 menambahkan ayat 4 pada BAB XIII, Pasal 31 UUD 1945 
yang berbunyi "...anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh 
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran 
pendapatan dan belanja daerah....".


Oleh karena itu, adalah melanggar ketentuan UUD 1945 bila sebuah 
pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak mengalokasikan 20% dari 
APBN dan APBD masing-masing daerah  untuk pembeayaan pendidikan. Dari 
sini dapat kita lihat betapa seenaknya pemerintah melanggar UUD yang 
seharusnya menjadi pegangan kita dalam kehidupan bernegara dan 
berbangsa. Tidak masuk akal samasekali bila dengan alasan "APBN kita 
tidak cukup", pemerintah melanggar UUD. Yang diharuskan oleh UUD 
kita bukan jumlah nominal anggaran pendidikan, melainkan persentasenya. 
Bila, misalnya APBN kita 100 trilliun, maka sekurang-kurangnya 20 
trilliun harus dialokasikan untuk pembeayaan pendidikan.


Anehnya, DPR yang mengatasnamakan wakil rakyatpun ikut menyetujui 
pelanggaran terhadap UUD 1945 hasil amandemen ini. Begitulah sulitnya 
rakyat mendapatkan haknya untuk pendidikan. Meskipun telah dicantumkan 
dalam UUD negara, toh masih tetap dilanggar oleh pemerintah kita. 
Apalagi mau menuntut yang lain-lainnya yang menjadi hak warganegara, 
tetapi tidak tercantum dalam UUD. Pelanggaran terhadap ketentuan UUD ini 
telah ikut "memperbodoh" bangsa kita, yang seharusnya bila amanat UUD 
dilaksanakan, maka akan lebih tinggilah tingkat SDM bangsa. Kita 
mendesak agar pemerintah menghentikan pelanggaran terhadap UUD 1945 
Hasil Amandemen dan menjalankannya secara konsekwen ! Adalah hak setiap 
warganegara menuntut agar pemerintah berjalan menurut UUD !


* * *


Rekan JKI lainnya a.l. menggarisbawahi pentingnya masalah pendidikan 
dengan kata-kata sbb:


Masa depan Indonesia tidak lepas dari pelaksanaan sistem pendidikan yang 
dilancarkan pemerintah. Ketimpangan-ketimpangan dalam pendidikan dewasa 
ini memang sesuatu yang sangat memilukan. Dua hal yang bisa ditonjolkan 
sebagai kesalahan pemerintah (penyelenggara negara):


Pertama, pemerintah tidak melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dalam 
UUD'45, yaitu jumlah 20% dari APBN untuk pendidikan. Berarti Presiden 
seharusnya diimpeach karena melangggar UUD'45.


Kedua, pemerintah menerapkan sistem neo-liberalisme di segala bidang 
kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Hutan sudah digunduli, 
sumber-sumber kekayaan alam dikuras, kemudian menjerat pendidikan 
rakyat. Tampak dan terasa sekali bagi rakyat beratnya untuk 
menyekolahkan anaknya, agar supaya anaknya bisa melanjutkan sekolah. 
Untuk itu semua harus ada dompet tebal. Itulah kommersialisasi 
pendidikan akibat dijalankannya politik neoliberalisme.
 

** * **


Sungguh pas sekali JKI, Jaringan Kerja Indonesia, yang terutama terdiri 
dari generasi muda, mahasiswa post-graduates dan orang-orang Indonesia 
yang bermukim  di Belanda, yang berkepedulian dengan nasib haridepan 
Indonesia, mengangkat a.l. soal teramat penting MASALAH PENDIDIKAN 
INDONESIA.

Sampai sekarang, di negeri kita masih belum tampak adanya gerakan 
Reformasi dan Demokratisasi yang bersifat nasional, bersatu serta 
serempak langkahnya. Namun, kekuatan baru itu eksis, tumbuh dan 
berkembang. Di satu segi, kita pasti tambah bersemangat dan optimis 
menyaksikan bahwa, dalam keadaan sulit bagaimanapun, generasi muda 
Indonesia, termasuk mahasiswa dan intelektuilnya, tidak sedikit yang 
mengkhayati kepedulian besar terhadap haridepan bangsa dan tanah air. 
Lebih penteing lagi ialah bahwa mereka langsung aktif dalam praktek 
kegiatan aktual.

Di lain fihak, masalah pendidikan di Indonesia masih jauh dari 
penananganan sesuai UUD RI 1945 yang berlaku sekarang. Perhatian dan 
program pemerintah  banyak hanya diomongkan saja.

Yang menyedihkan ialah, bahwa masalah pendidikan, yang merupakan masalah 
vital suatu bangsa, dijadikan SARANA UNTUK CARI UANG SEMATA. Dijadikan 
bisnis untuk memperkaya diri. Sehingga dengan demikian kesempatan untuk 
memperoleh pendidikan, apalagi pendidikan tinggi, menjadi semakin kecil, 
bagi warga yang tak mampu. Anak-anak muda yang putus-sekolah bertambah 
terus dari tahun ke tahun. Mereka adalah penganggur baru yang menambah 
jutaan  barisan penganggur yang belakangan ini membengkak terus karena 
krisis finansil-global.

Yang mendesak mendapat perhatian besar sehubungan dengan masalah 
pendidikan Indonesia, ialah masih besarnya pengaruh WARISAN ORBA di 
bidang pendidikan, yang telah menjadikan bangsa kita TIDAK MANDIRI dalam 
berfikir.

Kebijakan pendidikan rezim Orba, telah menjadikan kaum terpelajar kita, 
orang-orang yang tidak bebas berfikir, yang takut dan patuh seratus 
persen pada penguasa. Segala sesuatu yang dilakukan, harus menurut 
PENGARAHAN dan PETUNJUK ATASAN.

KHUSUS mengenai masalah pendidikan SEJARAH INDONESIA adalah yang paling 
gawat.  Di bawah rezim Orba pencatatan dan penulisan sejarah bangsa 
harus menurut interpretasi penguasa. Merupakan monopoli pemerintah. Maka 
sejarah bangsa yang ditulis adalah sejarah yang diplintir, direkayasa 
dan dipalsu. Kebijakan ini harus diakhiri.


Sebagai misal bisa dilihat bahwa, nyatanya sampai sekarang, di 
sekoklah-sekolah text-book sejarah Indonesia, yang bersangkutan dengan 
Peristiwa G30S, penulisannya  mutlak harus menurut interpretasi 
penguasa. Peristiwa 'G30S' harus dirumuskan sebaggai 'G30S/PKI' , sesuai 
penaksiran ORBA. Harus ada kata 'PKI' untuk menunjukkan bahwa 'G30S' 
adalah ulah PKI. Buku-buku sejarah yang tidak menuliskannya seperti 
interpretasi pemerintah, dinyatakan sebagai buku TERLARANG dan harus 
ditarik dari peredaran. Ini sekadar satu contoh bagaimana pendidikan 
sejarah periode Orba , masih dipertahankan.

Usaha melakukan pendidikan ilmu harus digalakkan. Hal ini harus 
dicengkam. Sepenuhnya tepat. Selain itu, yang lebih penting lagi ialah: 
Menggalakkan PENDIDIKAN JIWA DAN SEMANGAT BERDIKARI, BERDIKARI DALAM 
BERFIKIR, berani BEBAS BERFIKIR.

Bangsa ini memerlukan garis pendidikan nasional yang memberlakukan 
falsafah PANCASILA, seperti diuraikan dalam Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945.

Nasion ini memerlukan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan prinsip  
BHINNEKA TUNGGAL IKA, SEKULARISME  dan MULTI-KULTURISME. * * *

Kirim email ke