Selamat untuk Koran Tempo...

Koran Tempo Menang Lawan Munarman

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh 
gugatan Munarman terhadap Koran Tempo. Dalam putusannya, majelis menyatakan 
Koran Tempo telah mengoreksi pemberitaan yang salah sesuai dengan Undang-Undang 
Pers. "Para tergugat tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata 
ketua majelis hakim Syahrial Sidik di persidangan kemarin.

Sebelumnya, Munarman menggugat PT Tempo Inti Media, Koran Tempo, dan The Wahid 
Institute dengan nilai gugatan Rp 13 miliar. Ia juga meminta agar tanah dan 
kantor PT Tempo Inti Media beserta isinya disita.

Munarman melayangkan gugatan itu terkait dengan pemuatan foto dirinya yang 
tengah mencekik seseorang pada Koran Tempo edisi 3 Juni 2008. Foto itu juga 
disertai keterangan bahwa Munarman mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan 
untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada insiden Monas, 1 Juni 2008.

Pada hari terbitnya edisi itu, Munarman membantah berita foto tersebut. Menurut 
Panglima Laskar Islam itu, pemuda yang ia cekik adalah anggota Front Laskar 
Islam. Ia mencekik pemuda tersebut untuk mencegahnya berbuat kekerasan. Sehari 
kemudian, pada 4 Juni 2008, Koran Tempo meralat pemuatan foto itu dan meminta 
maaf.

Menurut Syahrial, pemuatan ralat tersebut telah meluruskan pemberitaan 
sebelumnya. Ralat juga telah dimuat secara proporsional dan ditempatkan di 
halaman yang sama dengan berita foto yang dipersoalkan. "Koran Tempo juga sudah 
minta maaf tanpa ada permintaan terlebih dulu dari pihak Munarman," ujar 
Syahrial.

Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam, tak puas terhadap putusan tersebut. 
"Pengadilan semestinya menjadi pengontrol kebebasan pers," ujarnya. "Kami akan 
mengajukan banding."

Adapun kuasa hukum Tempo, Soleh Ali, menyambut gembira putusan itu. "Putusan 
hakim mengacu kepada Undang-Undang Pers," ujarnya. Pemberitaan Tempo, ia 
melanjutkan, juga telah mengacu kepada undang-undang itu.

"Tentu saya menyambut positif," kata Corporate Chief Editor Tempo, Bambang 
Harymurti, di Balikpapan kemarin. Menurut dia, putusan itu merupakan sinyalemen 
positif bagi penegakan hukum Indonesia. "Lembaga peradilan mulai memperhatikan 
penggunaan Undang-Undang Pers," katanya.

ANTON SEPTIAN | S.G. WIBISONO | DWI WIYANA

http://korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/16/headline/krn.20090716.171248.id.html



      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke