Well oke kalau cuma membuat fatwa sesat tidak ada masalah, orang yang mau ikut MUI silahkan dan yang tidak mau juga silahkan. Kapasitas MUI memang bikin fatwa silahkan. Tetapi meminta pemerintah untuk Pembubaran/Pelarangan Ormas keagamaan? Nanti dulu......
Sekarang masalahnya adalah apakah MUI memang hanya membuat Fatwa? Ternyata tidak. Bahkan MUI mengupayakan Rekomendasi pelarangan dan Pembubaran Aliran Sesat. Dengan arti lain MUI juga bermaksud memberangus mereka. Dengan demikian MUI tidak memposisikan diri sebagai pihak pemberi nasehat saja tetapi juga sebagai Penindas. Selama pemerintah tidak tegas dalam membedakan urusan keyakinan dan hukum positif selama itu pula keberadaan masalah perbedaan keyakinan ini akan terus menghantui Indonesia. Selain itu yang sekarang duduk di MUI, Amin Djamaludin dan Adian Husaini telah dikenal sebagai tokoh pemberantas aliran sesat. Tentunya Aliran sesat menurut penafsiran mereka. Contoh Berita terkait kasus MUI bukan hanya sebagai pemberi fatwa: *KH Mumu: Bubarkan Ahmadiyah http://www.radarcirebon.com/index.php?option=com_content&task=view&id=359&Itemid=35 MAJALENGKA*-Polres Majalengka masih terus melakukan pendalaman atas pelaku perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura. Kapolres Majalengka, AKBP Drs M Gagah Suseno menyebutkan, sudah ada 49 warga yang dimintai keterangan terkait perusakan Masjid Al Istiqomah di Blok Rekesan Desa Sadasari. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus Sadasari. Sudah ada 49 orang yang diperiksa. Tapi kami belum menetapkannya sebagai tersangka," tandas Kapolres Gagah melalui Kaur Reskrim IPTU Susilo kepada Radar di kantornya, kemarin (2/1). Terpisah, Kepala Kandepag Kabupaten Majalengka, Drs H Rifai MPd saat dikonfirmasi Radar mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Ahmadiyah. Pihaknya merupakan anggota Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan) dengan ketuanya kepala Kejaksaan Negeri. Bila ada pelanggaran hukum, maka yang menanganinya adalah aparat penegak hukum. "Depag hanya melakukan pembinaan. Kalau suatu aliran kepercayaan tidak meresahkan masyarakat, itu boleh-boleh saja," kata Rifai. Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, KH Mumu Ridwanullah menyatakan, pihaknya mendukung sikap MUI pusat yang mendesak Kejaksaan Agung membubarkan aliran Ahmadiyah di Indonesia. Menurut Kiai Mumu, MUI bersama ormas Islam dan masyarakat di Kecamatan Argapura akan menyampaikan surat kepada pemerintah untuk membubarkan aliran Ahmadiyah tersebut. "Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat kepada pemerintah agar aliran Ahmadiyah itu dibubarkan saja. Sesuai dengan fatwa MUI pusat. Ini untuk mencegah peristiwa serupa di masa mendatang," tandas Kiai Mumu. Dijabarkan pimpinan Pondok Pesantren Jabal Rahmat Desa Cipicung, Kecamatan Maja ini, terjadinya kasus di Sadasari karena dipicu oleh adanya aliran Ahmadiyah. Apalagi sebelumnya telah ada kesepakatan dengan muspika kalau masjid tersebut tidak digunakan lagi untuk kegiatan Ahmadiyah. "Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah. Tapi kemungkinan besar kesepakatan itu dilanggar hingga timbul peristiwa perusakan," tukas KH Mumu. Dalam kesempatan itu, dia juga meminta agar jemaat Ahmadiyah bisa kembali kepada jalan yang benar. "Sikap MUI sudah jelas dan kami berharap agar pemerintah bisa membubarkan aliran Ahmadiyah," tegas dia.* (ara)* [Non-text portions of this message have been removed]