Well oke kalau cuma membuat fatwa sesat tidak ada masalah, orang yang mau
ikut MUI silahkan dan yang tidak mau juga silahkan. Kapasitas MUI memang
bikin fatwa silahkan. Tetapi meminta pemerintah untuk Pembubaran/Pelarangan
Ormas keagamaan? Nanti dulu......

Sekarang masalahnya adalah apakah MUI memang hanya membuat Fatwa?

Ternyata tidak. Bahkan MUI mengupayakan Rekomendasi pelarangan dan
Pembubaran Aliran Sesat. Dengan arti lain MUI juga bermaksud memberangus
mereka. Dengan demikian MUI tidak memposisikan diri sebagai pihak pemberi
nasehat saja tetapi juga sebagai Penindas. Selama pemerintah tidak tegas
dalam membedakan urusan keyakinan dan  hukum positif selama itu pula
keberadaan masalah perbedaan keyakinan ini akan terus menghantui Indonesia.

Selain itu yang sekarang duduk di MUI, Amin Djamaludin dan Adian Husaini
telah dikenal sebagai tokoh pemberantas aliran sesat. Tentunya Aliran sesat
menurut penafsiran mereka.

Contoh Berita terkait kasus MUI bukan hanya sebagai pemberi fatwa:

*KH Mumu: Bubarkan Ahmadiyah

http://www.radarcirebon.com/index.php?option=com_content&task=view&id=359&Itemid=35


MAJALENGKA*-Polres Majalengka masih terus melakukan pendalaman atas pelaku
perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura.
Kapolres Majalengka, AKBP Drs M Gagah Suseno menyebutkan, sudah ada 49 warga
yang dimintai keterangan terkait perusakan Masjid Al Istiqomah di Blok
Rekesan Desa Sadasari. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas
kasus Sadasari. Sudah ada 49 orang yang diperiksa. Tapi kami belum
menetapkannya sebagai tersangka," tandas Kapolres Gagah melalui Kaur Reskrim
IPTU Susilo kepada Radar di kantornya, kemarin (2/1).
Terpisah, Kepala Kandepag Kabupaten Majalengka, Drs H Rifai MPd saat
dikonfirmasi Radar mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk
membubarkan Ahmadiyah. Pihaknya merupakan anggota Pakem (Pengawas Aliran
Kepercayaan) dengan ketuanya kepala Kejaksaan Negeri. Bila ada pelanggaran
hukum, maka yang menanganinya adalah aparat penegak hukum. "Depag hanya
melakukan pembinaan. Kalau suatu aliran kepercayaan tidak meresahkan
masyarakat, itu boleh-boleh saja," kata Rifai.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, KH
Mumu Ridwanullah menyatakan, pihaknya mendukung sikap MUI pusat yang
mendesak Kejaksaan Agung membubarkan aliran Ahmadiyah di Indonesia. Menurut
Kiai Mumu, MUI bersama ormas Islam dan masyarakat di Kecamatan Argapura akan
menyampaikan surat kepada pemerintah untuk membubarkan aliran Ahmadiyah
tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat kepada pemerintah agar
aliran Ahmadiyah itu dibubarkan saja. Sesuai dengan fatwa MUI pusat. Ini
untuk mencegah peristiwa serupa di masa mendatang," tandas Kiai Mumu.
Dijabarkan pimpinan Pondok Pesantren Jabal Rahmat Desa Cipicung, Kecamatan
Maja ini, terjadinya  kasus di Sadasari karena dipicu oleh adanya aliran
Ahmadiyah. Apalagi sebelumnya telah ada kesepakatan dengan muspika kalau
masjid tersebut tidak digunakan lagi untuk kegiatan Ahmadiyah. "Sebelumnya
sudah ada kesepakatan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah. Tapi kemungkinan
besar kesepakatan itu dilanggar hingga timbul peristiwa perusakan," tukas KH
Mumu.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta agar jemaat Ahmadiyah bisa kembali
kepada jalan yang benar. "Sikap MUI sudah jelas dan kami berharap agar
pemerintah bisa membubarkan aliran Ahmadiyah," tegas dia.* (ara)*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke