Mengenal Perbedaan Teori Islam dg Teori Marxis Dalam Kepemilikan Property
By : alihozi

Bila kita membutuhkan sebuah pakaian, tentunya kita akan membeli bahan pakaian 
tsb dan meminta tukang jahit untuk menjahitkannya. Setelah selesai maka tukang 
jahit akan memberikannya kembali pakaian yang sudah jadi tsb kepada kita dan 
kita membayarkan ongkos/upah jahit atas pakaian yang sudah jadi tsb.

Mengapa pakaian yg sudah jadi tsb diberikan kembali kepada pemilik bahan, 
padahal ia yang telah mengolahnya menjadi pakaian jadi ? Jawabannya tentu saja 
hampir semua orang sepakat walaupun tukang jahit telah menambahkan nilai tukar 
pada bahan pakaian tsb, tetap penjahit tsb tidak berhak atas pakaian tsb, ia 
hanya berhak atas upah menjahit bahan pakaian menjadi pakaian jadi.

Kecuali dalam Teori Marxis , dalam tataran teoritis tidak sepakat dengan 
perihal di atas, teori marxis meyakini bahwa nilai tukar lahir dari kerja dan 
menjelaskan kepemilikan si pekerja atas bahan yang telah menerima curahan 
kerjanya (seperti pada tukang jahit tsb) atas dasar nilai tukar yang 
ditambahkan kerjanya pada bahan pakaian tsb. Jadi menurut teori marxis, setiap 
pekerja yang menambahkan nilai tukar kepada suatu bahan, menjadi pemilik atas 
pakaian jadi tsb proporsional sesuai dengan nilai tukar yang telah 
ditambahkannya sebagai hasil kerjanya.

Berbeda dengan teori Islam, memisahkan kepemilikan property dengan nilai tukar 
dan tidak memberi si pekerja hak kepemilikan atas bahan berdasarkan nilai tukar 
yang ia tambahkan kepada bahan tersebut. Teori Islam menjadikan kerja sebagai 
dasar langsung bagi kepemilikan atau hak atas hasil kerja , jadi kalau si 
pekerja seperti penjahit tsb di atas ingin memiliki pakaian jadi yang telah 
diolahnya tsb, ia harus bekerja terlebih dahulu lalu dari upahnya ia membeli 
bahannya tsb lalu diolahnya menjadi pakaian jadi barulah ia berhak sepenuhnya 
atas pakaian jadi tsb.

Kaitannya dengan perbedaan antara teori Islam dengan teori Marxis, Bagaimana 
jika Anda meminjamkan uang satu rupiah kepada seseorang selama periode satu 
tahun, maka pada akhir periode itu Apakah Anda berhak menerima pengembalian 
pinjaman lebih dari satu rupiah + bunga , dengan alasan Anda ingin 
mempertahankan nilai tukar rupiah Anda sebagaimana saat Anda pinjamkan satu 
tahun sebelumnya ?

Kalau jawabannya Anda merasa berhak menerima bunga dg alasan tsb sebenarnya 
berdiri di atas pijakan yang salah, dimana teori kepemilikan anda campurkan 
dengan nilai tukar seperti dalam teori marxis. Menurut pandangan Islam, 
kreditor tidak berhak menerima bunga bahkan jika benar bahwa NILAI tukar aktual 
komoditasnya lebih besar dari NILAI tukarnya di masa datang, karena alasan ini 
tidak cukup dijadikan dasar justifikasi bagi bunga yang melambangkan selisih di 
antara dua nilai tsb.
(Iqtishaduna, Teori Pasca Produksi Islami , M.Baqir s-Shadar).

Dalam Islam mengakui pendapatan yang didasarkan pada kerja baik kerja langsung 
maupun kerja yang tersimpan (Sewa), Islam tidak mengakui pendapatan yang bukan 
didasarkan pada kerja. Bunga adalah pendapatan yang tidak didasarkan pada 
kerja, karena ia menurut pendangan kapitalis hanya merupakan hasil dari factor 
waktu bukan hasil dari factor kerja. Maka, wajar jika Islam melarang pemilik 
modal menggunakan waktu sebagai dasar untuk memperoleh pendapatan riba.

Salam


http://alihozi77.blogspot.com
Bagi anda yang membutuhkan pembiayaan dg konsep bank syariah baik untuk Kredit 
Pemilikan Rumah (KPR) maupun untuk perusahaan anda, bisa hub ali via SMS ke 
Hp:0812-1249-001 atau email ali.h...@yahoo.co.id

Kirim email ke