http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2010/08/01/brk,20100801-267876,id.html

Ormas Islam dan Jemaat HKBP Bekasi Bentrok   
Minggu, 01 Agustus 2010 | 11:37 WIB

  
Ormas Islam Bekasi bentrok dengan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan 
(HKBP) Pondok Timur Indah. Peristiwa itu dipicu oleh desakan Ormas Islam yang 
meminta jemaat membubarkan acara kebaktian mingguan, karena tidak memiliki 
izin. TEMPO/Hamluddin


TEMPO Interaktif, Bekasi - Bentrok antar organisasi kemasyarakatan (ormas) 
Islam dengan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur 
Indah, kembali terjadi, Ahad (1/8). Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu.


Bentrok terjadi ketika sekitar 200 anggota ormas Islam mendatangi lokasi 
kebaktian jemaat gereja di lahan kosong Kampung Ciketing Asem, Kecamatan 
Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta bubar karena tidak mengantongi 
izin.

Namun, jemaat gereja bersikeras melanjutkan kebaktian, dipimpin Pendeta 
Luspida. Ormas Islam marah, lalu memaksa jemaat gereja meninggalkan lokasi 
kebaktian. Sekitar 400 personil Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, terpaksa 
membuat lingkaran memakai tameng besi. 

Di dalam lingkaran itu, jemaat tetap melanjutkan kebaktian. Mereka menyanyikan 
lagu-lagu pujian kepada Tuhan. Semakin mereka diminta bubar, semakin keras 
suara pujian mereka.
Sikap itu membuat marah ormas Islam. 

Barikade polisi diterobos, kemudian terjadi adu pukul antar kedua belah pihak. 
Beberapa jemaat gereja perempuan berlari sambil menangis, mereka meminta 
perlindungan polisi.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, 
mengatakan konflik agama tersebut berlarut-larut dan terjadi setiap Ahad karena 
Pemerintah Kota Bekasi, tidak berani mengambil tindakan tegas. 

"Saya minta Wali Kota berlaku tegas," kata Imam kepada Tempo di lokasi kejadian.

Menurutnya, kehadiran jemaat gereja HKBP di Kampung Ciketing Asem tanpa melalui 
proses hukum yang jelas. Seperti izin, tidak direalisasikan. Begitupula tanda 
tangan warga minimal 60 orang yang setuju adanya kebaktian tidak dilakukan. 

"Saya minta kedua belah pihak saling menghormati, jangan menambah deretan 
permasalahan sosial yang rumit, sebelum jatuh korban,"  ucapnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Agama  seharusnya bersikap 
tegas. Apabila jemaat gereja HKBP tidak memenuhi persyaratan-persyaratan 
menggelar kebaktian dan berencana membangun gereja, semestinya dua instansi itu 
mengeluarkan larangan keras. 

"Kalau sudah dikeluarkan aturan tegasnya, polisi bertugas menegakkan aturan 
tersebut," katanya.

Koordinator ormas Islam Murhali Barda, mengatakan jemaat gereja HKBP tidak 
mentaati aturan. Murhali melihat, sikap jemaat HKBP yang bersikeras melakukan 
kebaktian meski tanpa memiliki izin merupakan aksi provokasi. 

Tujuannya, umat Islam melakukan aksi anarkis sehingga jemaat gereja merasa 
didzolimi. "Ini provokasi, seakan-akan mereka didzolimi, dan itu yang dijual ke 
masyarakat luas," kata Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya itu.

Pendeta Luspida, sebelumnya mengatakan lahan yang digunakan kebaktian adalah 
milik jemaat HKBP, sehingga mereka sah memakai lahan itu untuk kegiatan 
peribadatan. "Kami juga telah mengurus izin tetapi belum direspon," katanya. 

HAMLUDDIN  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke