http://www.pikiran-rakyat.com/node/119768

Puluhan TKI Masih Telantar di Arab Saudi
Kamis, 12/08/2010 - 04:12 
JAKARTA, (PRLM).- Memasuki Ramadan 1431 H di Arab Saudi ternyata ratusan ribu 
orang tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara tersebut masih harus menanti 
penyelesaian masalahnya di KBRI, KJRI, rumah tahanan imigrasi, dan di penjara. 
Oleh karena itu, laporan yang menyebutkan 98 persen kasus di Arab Saudi tuntas, 
sangat diragukan.

"Saya masih menyaksikan puluhan WNI, sebagian besar perempuan, yang telantar di 
bawah jembatan layang di Jeddah menanti dipulangkan oleh pemerintah Saudi, dan 
perwakilan Indonesia tidak berbuat apa-apa," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa 
TKI (Himsataki) Yunus M. Yamani.

Koordinator Crisis Center TKI itu menyatakan, dirinya baru saja kembali dari 
Arab Saudi dan menyaksikan keadaan yang masih memprihatinkan atas TKI. 
Sementara itu, Atase Tenaga Kerja KBRI di Riyad Mustofa Kamal mengatakan 98 
persen kasus TKI di Arab Saudi pada 2009 sudah tuntas.

Dia menilai, pernyataan Mustofa yang dikutip di situs web resmi BNP2TKI 
(bnp2tki. go.id/content/ view/2804/ 231/) terlalu bombastis dan tidak 
mengabarkan yang sebenarnya. Namun, jika kondisinya memang demikian, sudah 
selayaknya semua atase tenaga kerja Indonesia di luar negeri mencontoh kinerja 
Mustofa.

"Ini baru satu-satunya atase yang semula dinilai tidak berpengalaman tentang 
permasalahan TKI, tetapi dalam kurang dari satu tahun sudah bisa menyelesaikan 
ribuan (98 persen-red.) masalah TKI hingga tuntas," kata Yunus yang berharap 
laporan itu benar adanya dan bukan merupakan pembohongan publik.

Menurut dia, jika benar, kondisi itu akan menguntungkan konsorsium asuransi 
perlindungan TKI karena tidak ada lagi yang kembali ke tanah air dengan membawa 
masalah. "Itu jika benar. Akan tetapi, jika tidak, dia melakukan pembohongan 
publik atau situs web BNP2TKI yang salah kutip," kata Yunus.

Diungkapkan, sesungguhnya kondisi penempatan dan perlindungan TKI di negara itu 
hingga saat ini masih bermasalah. Himsataki termasuk yang menerima banyak 
pengaduan baik dari TKI maupun PJTKI. (A-78/A-147











[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke