Apakah MUI, taliban berhak menjudge keyakinan agama orang lain?
Siapakah sesungguhnya yang telah merusak agama islam dgn kekerasan?

Kita boleh berbeda keyakinan dalam beragama, dalam menginterpreasikan ayat2 
ALLAH...boleh menuduh sesat atau lain2nya...

Asalkan jangan menggunakan kekerasan secara Fisik, melarang orang lain utk 
beribadah dan berdakwah.....inilah yang kami tentang
MUI lah yang melakukan perbuatan kekerasan secara Fisik...benar bukan?

Wikan, hanya ALLAH saja yang berhak menghakimi siapa yang SESAT atau MERUSAK 
agama Islam...

Wahyu ALLAH; (anda bisa berbahasa Inggeri bukan? coba renungkan wahyu ALLAH ini 
kpd nabi Isa as;)

Do not judge your brother's faith, you will be not judged.
For with what judgment you judge, with the same measure, it will be measured 
back to you.
Why do you judge your brother's faith? Who do you think you are to judge other,
You all stand before God's judgment hereafter. God made laws, and only God can 
judge people's faith.James 4:11. 

Kalau kita ikuti wahyu2 ALLAH ini,maka umat Islam akan bisa hidup damai dgn 
berbeda beda keyakinan agama.Benar Bukan?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo <wikan.da...@...> 
wrote:
>
> menarik sekali pak abdul,
> karena kalau begini terus caranya, MUI, taliban, islam fundamentalis
> yang bapak bilang itu bakal bilang
> bahwa orang2 seperti bapak dan íslam liberal-lah yang pertama-tama
> melakukan penyerangan terhadap akidah islam
> merusak sendi-sendi kebenaran ajaram islam dengan menggunakan dalil
> pemikiran sendiri
> ya akhirnya masing2 saling serang dengan argumen bahwa pihak lain yang
> telah memulai serangan duluan
> 
> salam,
> --
> wikan
> 
> 2009/12/20 abdul <latifabdul...@...>
> >
> >
> >
> > Golongan Islam Liberal dalam hal ini, Wikan, adalah defensive, membela diri 
> > dari penzoliman dari golongan2 Islam fundaentalis...dimana kami di 
> > HARAMKAN...
> >
> > Kalau kami tidak di haramkan oleh FATWA MUI, kita semua adalah bersadara 
> > yang damai,saling bantu membantu..
> >
> > Kami berjuang sampai MUI menarik kembali FATWA HARAMnya.
> > Demikian sdr Wikan.
>


Kirim email ke