http://www.indomedia.com/poskup/2008/01/27/edisi27/floresa.htm

TKW asal Nagekeo diduga dianiaya 

KUPANG, PK -- Yasinta Moy (21), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Danga, 
Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga 
(PRT) di Malaysia, tiba di Kupang, Senin (21/1/2008) dalam keadaan depresi. 
Yasinta diduga telah dianiaya majikannya.
Keberadaan Yasinta Moy ini diketahui ketika tim Buser Dit Reskrim Polda NTT 
yang dipimpin Iptu Jack Mak melakukan operasi ke tempat-tempat penampungan TKI 
milik PT Al Kurniah Sentosa Internasional, di Jalan Timor Raya, Jumat 
(25/1/2008) siang. Operasi ini bertujuan mencari calon TKW di bawah umur yang 
direkrut Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk menjadi 
TKW di luar negeri.


Tim operasi yang beranggotakan Aiptu Salim Elias, Bripka Joni Boro, Bripka Agus 
Nguru dan Aipda Marselus Hale, menemukan Yasinta Moy sedang terbaring di tempat 
penampungan tenaga kerja milik PT Al Kurniah Sentosa Internasional. Kepada 
aparat kepolisian, korban mengaku menderita sakit, tetapi tidak dapat 
memberitahukan penyakit yang dideritanya. "Kita heran karena tubuh korban 
gemetaran kalau memegang sesuatu benda di tangannya. Bahkan terkadang dia tidak 
mengingat lagi apa yang dikatakan sebelumnya. Korban kemungkinan mengalami 
depresi," kata seorang anggota tim buser kepada wartawan.


Melihat kondisi Yasinta Moy, kata anggota tim itu, mereka akhirnya membawanya 
ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk mendapat perawatan. Sebelum 
dipulangkan ke Kupang, Yasinta Moy sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit 
Sukamto, Jakarta. 
Dalam rekam medik yang dikeluarkan RS Sukamto yang ditandatangani dr. Henny, 
SPKJ yang diperoleh Tim Buser Polda NTT dari PT Al Kurniah Sentosa 
Internasional-Kupang, diketahui bahwa Yasinta Moy mengalami gangguan phsikotik.


Ketua APJATI NTT, Ir. Paul Liyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan, 
apabila Yasinta Moy menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikanya di 
Malaysia Timur, maka pihaknya akan mengontak pihak Deplu dan Kedutaan Besar 
Indonesia di Malaysia untuk menangani persoalan itu.
"Ini masalah kemanusiaan sehingga perusahaan yang merekrut TKI ini harus bisa 
menangani persoalan ini secara baik. Sesuai aturan, korban harus mendapatkan 
asuransi selama dia menjalani perawatan apabila korban ini dikirim secara legal 
ke Malaysia," kata Paul


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke