Refleksi: Cocok sekali, Megawati mendoakan agar Soeharto selamat dan Tjhjo Kumolo usulkan amnesti, jadi singkatnya maunya mereka ini baik di dunia mau pun di akhirat pun selamat.
http://www.gatra.com/artikel.php?id=111021 Tjahjo Kumolo Usulkan Amnesti untuk Soeharto Jakarta, 7 Januari 2008 14:20 Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Tjahjo Kumolo, mengusulkan amnesti terhadap mantan presiden Soeharto, yang saat ini sedang dirawat di RS Pusat Pertamina, Jakarta. "Walaupun amnesti itu biasanya untuk hal yang berkaitan dengan politik, tapi sebagai negara hukum, Indonesia perlu menentukan langkah-langkah hukum terhadap kasus yang dihadapi Pak Harto. Tegasnya, semuanya haruslah berdasarkan hukum, termasuk dalam hal kasus dugaan korupsinya," kata salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan ini di Jakarta, Senin. Ia mengatakan itu, sehubungan dengan permintaan dan usulan pengampunan terhadap Soeharto terkait sejumlah kasus, terutama korupsi serta pelanggaran HAM di era dia sebagai Presiden ke-2 RI selama 32 tahun. Mantan Presiden Soeharto (86 tahun) kembali masuk Rumah Sakit Pusat Pertamina, sejak Jumat (4/1), karena kadar hemoglobin rendah, tekanan darah turun dan ada penimbunan cairan sehingga tubuh membengkak. Namun hingga Senin pagi (7/1), kondisi Soeharto sudah makin membaik. "Mengenai langkah hukum amnesti, itu hak prerogatif presiden dan ada pendapat DPR RI," kata Tjahjo Kumolo. Namun untuk dugaan hasil korupsinya, terutama berkaitan dengan pihak-pihak yang ikut menikmati mesti tetap dituntaskan, katanya. "Baik aspek pidana maupun perdatanya, harus tuntas benar, agar tidak menggelantung terus," katanya. Mengenai hak mengenyampingkan perkara (deponir) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut pasal 35 huruf (b), Undang Undang (UU) Kejaksaan, dikatakannya tidak dapat digunakan. "Karena hak itu digunakan apabila untuk kepentingan umum maka suatu perkara pidana dapat dikesampingkan oleh Kejagung," ujar Tjahjo Kumolo lagi. [TMA, [Non-text portions of this message have been removed]