HARIAN ANALISA
Edisi Senin, 31 Desember 2007

Wanita Aceh Divonis Penjara Tiga Bulan di Malaysia 

Kuala Lumpur, (Analisa) 

Anggapan KBRI Kuala Lumpur bahwa pengadilan Malaysia sangat cepat memvonis jika 
tersangkanya WNI mungkin ada benarnya, faktanya pengadilan Malaysia cepat 
menjatuhkan hukuman kepada Nurmalasari (37), warga Aceh, hanya karena mencuri 
kerudung. 

Seorang wanita Indonesia hari ini dijatuhi hukuman penjara tiga bulan setelah 
mengaku bersalah di pengadilan Kuala Lumpur karena telah mencuri sehelai 
kerudung wanita dalam sebuah masjid di KL (Kuala Lumpur) Sentral, demikian 
harian Utusan Malaysia, Minggu (30/12). 

Nurmalasari mengaku bersalah mencuri sehelai kerudung milik seorang wanita yang 
sedang menunaikan salat dzuhur di masjid KL Sentral, 17 November 2007. 

Aparat penegak hukum dan pengadilan Malaysia sangat cepat menghukum Usman, TKI 
teknisi listrik, satu tahun penjara hanya gara-gara menarik wanita Kamboja 
kemudian memaksa menciumnya di WC umum, di Lower Ground pusat pertokoan Mid 
Valley, Kuala Lumpur, 29 September 2007. 

Hakim pengadilan Kuala Lumpur Nurulizwan Ahmad Zubir menjatuhkan hukuman 
penjara satu tahun atau 12 bulan kepada Usman (25), pada 7 Desember 2007. 

Sementara itu untuk kasus Ceriyati, PRT yang disiksa majikannya kemudian 
mencoba kabur dari lantai 15 sebuah kondomonium Tamarind, Sentul Kuala Lumpur 
hingga saat ini belum juga dinaikkan kasusnya ke pengadilan. Padahal majikannya 
Ivon Siew sudah mengaku bersalah. 

Ceriyati mencoba kabur dari apartemen majikannya karena tidak tahan lagi 
disiksa majikan perempuan, 17 Juni 2007, dengan cara turun dengan kain yang 
disambung-sambung menjadi tali. 

Sekjen Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri Aseh Che Mat bahkan mengatakan kasus 
ini menjadi prioritas ketika mengunjungi Ceriyati di KBRI Kuala Lumpur. 

Begitu pula dengan kasus pemukulan secara brutal wasit karate Donald L Kolopita 
oleh empat oknum polisi, Jumat dini hari, 24 Agustus 2007, di Nilai Seremban 
hingga saat ini masih belum jelas dan belum masuk ke pengadilan. 

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kuala 
Lumpur Tatang B Razak mempertanyakan hal itu langsung kepada Menteri Hal Ehwal 
Dalam Negeri Mohd Radzi di ruang kerjanya, Putrajaya, Kamis (27/12). 

"Mengapa jika WNI yang menjadi tersangka kok cepat masuk ke pengadilan dan 
cepat divonis, tetapi jika warga Malaysia yang menjadi tersangka terkait 
penganiayaan terhadap WNI kok terasa sangat lama," tanya Andi Mattalatta


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke