http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137 
KEPUTUSAN FATWA 
MAJELIS ULAMA INDONEISA 
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 
Tentang 
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 
19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.; 

MENIMBANG : 

1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme 
agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di 
kalangan masyarakat; 
2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, 
liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah 
menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk 
menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut; 
3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan 
Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama 
tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam. 
MENGINGAT : 

1. Firman Allah : 
Barang siapa mencari agama selaian agama 
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, 
dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imaran [3]: 
85) 
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali 
Imran [3]: 19) 
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. al-Kafirun [109] : 6). 
Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi 
perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan 
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang 
urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka 
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Azhab [33:36).. 
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap 
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang 
yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan 
sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan 
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. 
Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah 
orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahanah [60]: 8-9). 
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu 
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu 
dari (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) 
sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu 
berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77). 
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, 
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain 
hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah 
berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An'am [6]: 116). 
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah 
langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami 
telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka 
berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu'minun [23]: 71). 

2. Hadis Nabi saw : 

1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda 
Rasulullah saw : 
"Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik 
Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam 
ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, 
kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka." (HR Muslim). 

2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang 
non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama 
Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra 
Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk 
Islam. (riwayat Ibn Sa'd dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari 
dalam Shahih al-Bukhari). 
3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan 
komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di 
Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua 
Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah 
(Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). 
MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII 
VII MUI 2005. 

Dengan bertawakal kepada Allah SWT. 

MEMUTUSKAN 

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM 
PANDANGAN ISLAM 
Pertama : Ketentuan Umum 

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan 

1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa 
semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah 
relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim 
bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. 
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan 
hidup dan berdampingan di surga. 
2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di 
negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup 
secara berdampingan. 
3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur'an 
& Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya 
menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.. 
4. sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama 
hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan 
hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan 
social. 
Kedua : Ketentuan Hukum 

1. pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana 
dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan 
ajaran agama islam. 
2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme 
Agama. 
3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib 
bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan 
ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. 
4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk 
agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak 
berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam 
arti tetap melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain 
sepanjang tidak saling merugikan. 

Ditetapkan di: Jakarta 
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H. 
29 Juli 2005 M 

MUSYAWARAH NASIONAL VII 
MAJELIS ULAMA INDONESIA 

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris, 

K.H. MA'RUF AMIN HASANUDIN 
===

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke