Fatwa haram rokok dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah hanya mengikat 
ke internal Muhammadiyah

Jakarta - Fatwa haram rokok dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, bukan 
PP Muhammadiyah. Fatwa tersebut saat ini lebih ditujukan untuk internal 
Muhammadiyah dan baru dibahas untuk menjadi keputusan organisasi pada Munas 
Muhammadiyah 5 tahun lagi.

"Fatwa mengikat ke internal Muhammadiyah yang sepaham. Kalau di luar 
Muhammadiyah itu terserah, yang setuju silakan ikut," kata Ketua PP 
Muhammadiyah Bidang Tarjih, Yunahar Ilyas, saat dihubungi detikcom, Senin 
(15/3/2010).

Yunahar menambahkan, bukan berarti Muhammadiyah mensyaratkan 'tidak merokok' 
bagi mereka yang tertarik bergabung ke ormas Islam kedua terbesar di Indonesia 
ini dengan munculnya fatwa tersebut.  "Nggak menjadi persyaratan, Muhammadiyah 
itu kan organisasi dakwah. Prinsipnya, orang masuk dulu, baru di dalamnya 
dididik Muhammadiyah," bebernya.

Yunahar menegaskan, fatwa adalah pendapat agama, bukan instruksi maupun 
undang-undang. "Tentu kalau jadi keputusan organisasi, fatwa ini akan diikuti 
sanksi organisasi bagi yang tidak mengikuti. Tapi sekarang belum," jelasnya.

Di Muhammadiyah, ada dua hal yang perlu diketahui, yaitu fatwa dan keputusan. 
Fatwa adalah pendapat agama dan dikeluarkan suatu majelis di ormas tersebut 
yaitu Majelis Tarjih. 

Sebuah fatwa bisa menjadi keputusan organisasi setelah dibahas di forum yang 
lebih tinggi yaitu Musyawarah Nasional (Munas) Muhammadiyah, yang khusus 
membahas masalah agama. Jika keputusan telah disepakati, tidak ada 
tawar-menawar lagi.

"Semua warga Muhammadiyah harus tunduk dengan keputusan, ini termasuk pimpinan 
pusat," katanya.

Munas akan dilakukan pada 1-4 April mendatang di Universitas Muhammadiyah 
Yogyakarta (UMY). Namun fatwa haram rokok dari Majelis Tarjih belum dijadikan 
sebagai salah satu agenda.

"Karena jarak keluar fatwa haram rokok dan sosialisasi sangat sedikit. Fatwa 
akan dikirim ke daerah-daerah dan dipelajari dulu, mungkin di Munas berikutnya 
(5 tahun lagi) baru akan dibahas," papar pria yang mengaku sejak lahir tak 
merokok ini.
(amd/nrl) 

http://www.detiknews.com/read/2010/03/15/104844/1318287/10/rokok-haram-baru-fatwa-majelis-tarjih-belum-keputusan-resmi-muhammadiyah

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke