Moga bermanfaat

Abu Abdillah <abine.abdul...@gmail.com> 

Mengenal Hukum Uang Kertas (1/2) 

Ulama ahli fiqih berbeda persepsi dan sikap menghadapi uang kertas setelah
masyarakat secara umum menggunakannya sebagai alat jual beli, berikut saya
akan menyebutkan secara global pendapat mereka: 

Pendapat pertama: Uang kertas adalah surat piutang yang dikeluarkan oleh
suatu negara, atau instansi yang ditunjuk. Di antara ulama yang berpendapat
dengan pendapat ini ialah syeikh Muhammad Amin As Syanqithy rahimahullah,
Ahmad Husaini dan penulis kitab Al Fiqhu 'Ala Al Mazahib Al Arba'ah (baca
Adwa'ul Bayan oleh asy-Syinqithy 8/500, Bahjatul Musytaaq Fi Hukmi Zakaat
al-Auraaq, dan al-Fiqhu 'Ala al-Mazahib al-Arba'ah 1/605). 

Pendapat ini lemah atau kurang kuat, dikarenakan bila pendapat ini
benar-benar diterapkan, berarti tidak dibenarkan membeli sesuatu yang belum
ada atau yang disebut dengan pemesanan atau salam, karena menurut pendapat
ini akad tersebut menjadi jual-beli piutang dengan dibayar piutang, dan itu
dilarang dalam syari'at Islam. 

Úä ÇÈä ÚãÑ ÑÖí Çááå ÚäåãÇ : Úä ÇáäÈí Õáøì Çááå Úáíå æÓáøã : (Ãäå äåì Úä ÈíÚ
ÇáßÇáÆ ÈÇáßÇáÆ). ÑæÇå ÇáÍÇßã æÇáÏøóÇÑÞØäí 

"Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, bahwasannnya beliau melarang jual-beli piutang dengan dibayar
piutang." (HR. al-Hakim, ad-Daraquthny dan didhaifkan oleh al-Albany). 

Walaupun hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama, akan tetapi larangan
jual-beli piutang dengan pembayaran dihutang telah disepakati oleh para
ulama (baca Majmu' Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah 30/264, I'ilamul Muwaqi'in
oleh Ibnul Qayyim 3/340, Talkhishul Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3/26).


Pendapat kedua: Uang kertas adalah salah satu bentuk barang dagangan.
Pendapat ini dianut oleh banyak ulama madzhab Maliky, sebagaimana ditegaskan
dalam kitab al-Hawi 'Ala ash-Showy (Al-Hawi 'Ala ash-Showy Bi Hasyiyati
asy-Syarh ash-Shaghir, 4/42-86). Dan di antara yang menguatkan pendapat ini
ialah Syaikh Abdurrahman as-Sa'dy rahimahullah (sebagaimana beliau nyatakan
dalam kitab Fatawa as-Sa'diyyah, hal. 319-324). 

Sebagaimana pendapat sebelumnya, pendapat ini ketika diterapkan dan
dicermati dengan seksama akan nampak berbagai sisi kelemahannya, di
antaranya ialah pendapat ini akan membuka lebar-lebar berbagai praktik riba
dan menggugurkan kewajiban zakat dari kebanyakan umat manusia. Hal ini
dikarenakan uang yang berlaku pada zaman sekarang terbuat dari kertas,
sehingga -konsekuensinya- tidak dapat di-qiyas-kan dengan keenam komoditi
riba di atas. Sebagaimana halnya zakat mal tidak dapat dipungut dari orang
yang kekayaannya terwujud dalam uang kertas, berapapun jumlahnya, karena
kertas bukan termasuk harta yang dikenai zakat, bila tidak dijadikan sebagai
barang perniagaan. 

Pendapat ketiga: Uang kertas disamakan dengan fulus (yaitu alat jual beli
yang terbuat dari selain emas dan perak, dan digunakan untuk membeli
kebutuhan yang ringan. Biasanya terbuat dari tembaga atau yang serupa. Dan
biasanya fulus semacam ini pada masyarakat zaman dahulu, berubah-rubah
pengunaannya, kadang kala berlaku, dan kadang kala tidak), dan pendapat ini
walaupun sekilas terlihat kuat, akan tetapi perbedaan fungsinya dengan uang
kertas yang berlaku pada zaman sekarang menjadikannya pendapat yang lemah.
Sebab, fulus digunakan untuk membeli barang-barang yang sepele, berbeda
halnya dengan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang. 

Pendapat ketiga ini tidak jauh beda dengan dua pendapat sebelumnya, yaitu
memiliki banyak kelemahan, di antaranya: pendapat ini tidak selaras dengan
kenyataan, sebab uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini berfungsi
sebagai alat jual-beli, bukan hanya dalam hal-hal yang remeh dan murah, akan
tetapi dalam segala hal, sampaipun barang yang termahal dapat dibeli
dengannya. Tentu fenomena ini menyelisihi fenomena fulus pada zaman dahulu,
yang hanya digunakan sebagai alat jual-beli barang-barang yang remeh. 

Pendapat keempat: Uang kertas merupakan pengganti uang emas dan perak.
Dengan demikian, uang kertas yang beredar di dunia sekarang hanya terbagi
menjadi dua jenis, yaitu uang kertas sebagai pengganti emas atau perak.
Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama fiqih pada zaman sekarang. 

Walau demikian, pendapat ini tidak sejalan dengan kenyataan, sebab uang
kertas yang beredar di dunia sekarang ini tidak sebagai pengganti emas dan
perak, dan juga tidak ada jaminannya dalam wujud emas atau perak. Uang
kertas berlaku hanya semata-mata diberlakukan oleh pemerintah setempat,
bukan karena ada jaminannya berupa emas atau perak. 

Ditambah lagi, pendapat ini tidak mungkin untuk diterapkan, terutama pada
saat kita hendak tukar menukar mata uang, karena -menurut pendapat ini- kita
harus terlebih dahulu menyelidiki, apakah asal-usul mata uang yang hendak
kita tukarkan, bila sama-sama berasalkan dari uang perak, maka tidak
dibenarkan untuk melebihkan nilai tukar salah satunya, dan bila berbeda
asal-usulnya, maka boleh membedakan nilai tukarnya, walau harus dengan cara
kontan. 

Pendapat kelima: Uang kertas adalah mata uang tersendiri sebagaimana halnya
uang emas dan perak, sehingga uang kertas yang beredar di dunia sekarang ini
berbeda-beda jenisnya selaras dengan perbedaan negara yang mengeluarkannya. 

Pendapat kelima inilah yang terbukti selaras dengan fakta dan mungkin untuk
diterapkan pada kehidupan umat manusia sekarang ini (bagi yang ingin
mendapatkan pembahasan panjang lebar tentang permasalahan hukum uang kertas,
silakan membaca kitab: Al-Waraq an-Naqdy oleh Syaikh Abdullah bin Sulaiman
al-Mani', Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 1 dan 39, dan Zakaat
al-Ashum wa al-Waraq an-Naqdy oleh Syaikh Shaleh bin Ghanim as-Sadlaan). 

-bersambung insya Allah- 

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: Artikel:  <http://www.pengusahamuslim.com/> www.pengusahamuslim.com


 
<http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/96
1-mengenal-hukum-uang-kertas-12.html>
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/961
-mengenal-hukum-uang-kertas-12.html 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke