Melokalisasi Judi: Menghalalkan yang Haram 

Oleh: Badrul Tamam 

Judi sudah dikenal sejak zaman jahiliyah. Bahkan, orang-ornag Jahiliyah
terbiasa melakukannya dan sudah menjadi tradisi mereka. Sebenarnya,
masyarakat Jahiliyah memandang kebiasaan judi sebagai aktifitas yang
bermasalah, karena dampak buruk yang ditimbulkannya. Karenanya mereka
bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hukumnya, 

íóÓúÃóáõæäóßó Úóäö ÇáúÎóãúÑö æóÇáúãóíúÓöÑ 

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi." (QS.
Al-Baqarah: 219) 

Kemudian Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya agar memberitahukan bahwa dalam
khamar dan judi terdapat banyak manfaat dan bahayanya. Namun, dosa dan
bahayanya jauh lebih besar. 

Memang judi bagi sebagian orang bisa menjadi ladang mendapat harta dan
menjadi pemuas jiwa. Namun kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar
seperti menghambur-hamburkan harta, menghalangi dari dzikir kepada Allah dan
shalat, juga menjadi penyebab permusuhan, perkelahian, dan saling membenci.
Nafsu berjudi bisa menjadikan seseorang berani menipu, mencuri, korupsi,
merampok, dan membunuh orang lain untuk mendapatkan uang guna bermain judi. 

Akibat buruknya tidak hanya menimpa pelakunya, berjudi bisa menyebabkan
keluarga sengsara karena sering jatah nafkah anak dan istri habis
dipertaruhkan di meja judi. Itu sebabnya, banyak pakar mengatagorikan judi
sebagai patologi sosial, dan bagi pelakunya dikatagorikan sebagai individu
dengan perilaku menyimpang. Karena memiliki mafsadat yang besar, maka Islam
mengharamkannya. Dan pastinya, setiap akal sehat akan sepakat untuk lebih
mengedepankan sesuatu yang memiliki banyak manfaat dan maslahat serta
menjauhi segala hal yang memiliki bahaya yang besar. 

Hukum Judi 

Judi diharamkan dalam Al-Qur'an dengan lafadz yang sangat sharih (jelas)
karena memiliki bahaya dan madharat yang besar serta menjadi jalan Syetan
untuk menjauhkan orang dari dzikrullah dan menciptakan permusuhan. Allah
Ta'ala berfirman, 

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂóãóäõæÇ ÅöäøóãóÇ ÇáúÎóãúÑõ æóÇáúãóíúÓöÑõ
æóÇáúÃóäúÕóÇÈõ æóÇáúÃóÒúáóÇãõ ÑöÌúÓñ ãöäú Úóãóáö ÇáÔøóíúØóÇäö ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ
áóÚóáøóßõãú ÊõÝúáöÍõæäó ÅöäøóãóÇ íõÑöíÏõ ÇáÔøóíúØóÇäõ Ãóäú íõæÞöÚó
Èóíúäóßõãõ ÇáúÚóÏóÇæóÉó æóÇáúÈóÛúÖóÇÁó Ýöí ÇáúÎóãúÑö æóÇáúãóíúÓöÑö
æóíóÕõÏøóßõãú Úóäú ÐößúÑö Çááøóåö æóÚóäö ÇáÕøóáóÇÉö Ýóåóáú ÃóäúÊõãú
ãõäúÊóåõæäó 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS.
Al-Maidah: 90-91) 

Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi dengan
mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil, 

æóáóÇ ÊóÃúßõáõæÇ ÃóãúæóÇáóßõãú Èóíúäóßõãú ÈöÇáúÈóÇØöáö 

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188) 

Juga dalam keumuman hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bersabda:
"Sesunguhnya orang-orang yang menguasai harta Allah dengan jalan yang tidak
benar, maka pada hari kiamat bagian mereka adalah api neraka." (HR. Bukhari
dari Khaulah al-Anshariyyah) 

Dan dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharuskan
siapa yang mengajak taruhan agar ia bersedah sebagai kafarahnya, 

æóãóäú ÞóÇáó áöÕóÇÍöÈöåö ÊóÚóÇáó ÃõÞóÇãöÑß ÝóáúíóÊóÕóÏøóÞú 

"Dan Siapa yang berkata kepada kawannya, 'mati, kita bertaruh.' Hendaknya ia
bersedekah." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah) Menurut Imam al-Khathabi, ia
bersedekah dengan harta yang ingin dia jadikan taruhan tadi. Namun ada
sebagian pendapat lain dengan shadawh untuk menghapuskan dosa perkataannya
tadi. Pendapat kedua inilah yang disepakati Imam Muslim. 

Hanya berucap untuk melakukan taruhan yang menjadi bagian utama dan ciri
utama perjudian diwajibkan untuk membayar kafarah atau shadakah, bagaimana
dengan orang yang telah berbuat tadi? Tentu kesalahan dan dosa yang
diperbuatnya lebih besar. Karenanya, Imam al-Dzahabi memasukkan berjudi
sebagai salah satu dosa besar, dan menempatkannya pada urutan kedua puluh.
(Al-Kabair, Imam alDzahabi dalam Maktabah Syamilah) 

Apa itu Judi? 

Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa'di dalam tafsrinya, Judi adalah
setiap kompetisi yang memiliki taruhan dari kedua belah pihak, baik dengan
main kartu atau catur. Maka setiap kompetisi dalam bentuk ucapan atau
perbuatan dengan mengadakan taruhan masuk di dalamnya, kecuali perlombaan
balap kuda, balap unta, dan memanah. Ketiganya dibolehkan karena berfungsi
untuk menopang jihad, karenanya diberi keringanan oleh syariat. 

Bentuk judi yang paling terkenal di masyarakat jahiliyah adalah sepuluh
orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian
dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang
berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak
mendapatkan apa-apa alias kalah. (sebagaimana yang disebutkan Imam Malik
dalam al-Muwatha' dari Dawud bin Husain yang mendengar langsung keterangan
ini dari Sa'id bin Musayyib) 

Sedangkan bentuk perjudian di abad modern ini jauh lebih beragam, namun
intinya satu, di sana ada sesuatu yang menjadi turahannya. Di antara
bentuknya adalah: 

1. Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang
paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah
disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat
hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian
seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram,
meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial. 

2. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan
atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi
untuk menentukan pemenangnya. 

3. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa,
kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi
kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis
penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. (Tentang
hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts
Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil
Buhutsil Ilmiyah.) 

Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada
saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada
alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar
tersebut. 

Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan
sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk
permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar
mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers. 

Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam: 

1. Untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan
menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah.
Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam
perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an. 

2. Perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak
bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan
seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini
hukumnya ja’iz (boleh) dengan syarat tanpa menggunakan hadiah. 

3. Perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan
yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga masuk ke
dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang
semacamnya. (Lihat: Muharramat Istahana Bihan Naas, karya Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al-Munajjid) 

Melokalisasi Judi 

Melegalkan judi dengan membuat lokalisasi tempat perjudian berarti
mengizinkan dan mengabsahkan perbuatan judi sehingga tidak boleh diingkari
dan dihentikan. Hal ini bermakna mempersilahkan orang yang ingin berjudi
untuk datang ke tempat tersebut karena di sana judi diperbolehkan dan
dilegalkan. Berarti, judi yang diharamkan dalam Islam dihalalkan oleh
sebagian pihak dalam bentuk peraturan atau undang-undang. Sedangkan siapa
yang berani menghalalkan apa yang diharamkan Allah, maka dia memposisikan
dirinya sebagai tuhan. Dosa orang tersebut lebih berat daripada orang yang
mentaati hukumnya. 

Para ulama telah menerangkan bahwa menghalalkan apa yang Allah haramkan atau
sebaliknya termasuk kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Dosa
ini jauh lebih berat daripada dosa orang yang melakukan keharaman. 

Allah Ta'ala telah mengingkari orang yang menghalalkan dan mengharamkan
sesuatu dalam masalah agama yang berasal dari dirinya sendiri tanpa ada
argumentasi dari Allah. Dia berfirman, 

æóáóÇ ÊóÞõæáõæÇ áöãóÇ ÊóÕöÝõ ÃóáúÓöäóÊõßõãõ ÇáúßóÐöÈó åóÐóÇ ÍóáóÇáñ æóåóÐóÇ
ÍóÑóÇãñ áöÊóÝúÊóÑõæÇ Úóáóì Çááøóåö ÇáúßóÐöÈó 

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu
secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah." (QS. Al-Nahl: 116) 

Allah mencela Yahudi dan Nashrani atas perilaku mereka yang mempertuhankan
para tokoh agama mereka, bukan dengan bersujud kepada mereka tapi dengan
mentaati keputusan mereka yang bertentangan dengan hukum Allah. 

ÇÊøóÎóÐõæÇ ÃóÍúÈóÇÑóåõãú æóÑõåúÈóÇäóåõãú ÃóÑúÈóÇÈðÇ ãöäú Ïõæäö Çááøóåö 

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan
selain Allah." (QS. Al Taubah: 31) 

Kalau orang-orang yang mentaati mereka dalam ketetapan yang bertentangan
dengan hukum Allah disebut telah menuhankan mereka, maka orang yang membuat
hukum tersebut memposisikan dirinya sebagai tuhan. Dan ini jauh lebih kurang
ajar dan lebih besar dosanya karena mengambil apa yang hanya menjadi haknya
Allah semata. 

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Siapa yang berhukum dengan ketetapan Injil
yang tidak disebutkan oleh Nash (Al-Qur'an), padahal dia hidup di bawah
syariat Islam, maka dia telah kafir, musyrik, keluar dari Islam." (Al Ihkaam
fii Ushuul al Ahkaam: 5/153) 

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Sesuatu yang sudah maklum dalam
prinsip agama Islam dan kesepakatan seluruh kaum muslimin, bahwa orang yang
memperbolehkan (membenarkan) untuk mengikuti selain agama Islam atau
mengikuti selain syariat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia
telah kafir." (Majmu' Fatawa: 28/524) 

Beliau berkata lagi, "Dan kapan saja seseorang berani menghalalkan keharaman
yang telah disepakati atau mengharamkan masalah halal yang sudah disepakati
atau merubah syari'at yang sudah disepakati, maka dia telah kafir
berdasarkan kesepakatan fuqaha'." (Majmu' Fatawa: 3/267) 

"Dan kapan saja seseorang berani menghalalkan keharaman yang telah
disepakati atau mengharamkan masalah halal yang sudah disepakati atau
merubah syari'at yang sudah disepakati, maka dia telah kafir berdasarkan
kesepakatan fuqaha'." (Majmu' Fatawa: 3/267) 

Syaikh Abdul Lathif bin Abdul Rahman Aalu Syaikh rahimahullah berkata,
"Siapa yang berhukum kepada selain kitabullah dan sunnah Rasulillah
shallallahu 'alaihi wasallam, setelah diberi tahu, maka dia telah kafir.
Allah Ta'ala berfirman (artinya); "Barang siapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir."; "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendak . ." (al Durar al
Sunniyyah: 8/241) 

Abdullah bin Humaid rahimahullah berkata, "Siapa yang menerbitkan syari'at
(undang-undang) umum yang harus ditaati manusia yang bertentangan dengan
hukum Allah, maka dia telah keluar dari agama (Islam) menjadi kafir."
(Ahammiyah al Jihaad : 196) 

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh rahimahullah berkata, "Di antara
bentuk syirik akbar (besar) yang tercela adalah menetapkan undang-undang
yang dipadankan dengan apa yang dibawa turun oleh Ruhul Amin kepada hati
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam supaya menjadi pemberi peringatan
dengan lisan Arab yang jelas, untuk menghukumi seluruh manusia dengannya,
dan kembali kepadanya jika terjadi pertentangan; berarti telah menentang dan
menyelisihi firman Allah 'Azza wa Jalla, "Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(Qs. Al Nisa': 59) 

"Siapa yang menerbitkan syari'at (undang-undang) umum yang harus ditaati
manusia yang bertentangan dengan hukum Allah, maka dia telah keluar dari
agama (Islam) menjadi kafir." (Ahammiyah al Jihaad : 196) 

Maka, dalam masalah judi, seseorang yang bermain judi dengan meyakini bahwa
judi itu haram maka dia melakukan dosa besar yang tidak sampai
mengeluarkannya dari Islam. Namun, siapa yang melegalkan perjudian dan
menghalalkannya maka orang tersebut telah keluar dari Islam, statusnya bukan
lagi sebagai muslim dan mukmin. 

Maka upaya segelintir orang yang menginginkan aktivitas perjudian dapat
dilegalkan di Indonesia dengan cara dilokalisasi bukan persoalan kecil dalam
timbangan Islam. Itu persoalan besar dan berbahaya yang bisa membatalkan
syahadat pelakunya. Apalagi tujuannya agar bisa menjadi salah satu sumber
pendapatan negara dan untuk menarik berbagai wisatawan asing sehingga bisa
menjadi salah satu bentuk devisa. (Seperti yang diucapkan Fathat Abbas dalam
sidang perdana UU Penertiban Perjudian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta, Rabu 21/4/10). 

Upaya segelintir orang yang menginginkan aktivitas perjudian dapat
dilegalkan di Indonesia dengan cara dilokalisasi bukan persoalan kecil dalam
timbangan Islam. Itu persoalan besar dan berbahaya yang bisa membatalkan
syahadat pelakunya. 

Sekaligus juga pernyataan seorang tokoh organisasi terbesar di negeri ini
yang mendukung diadakannya lokalisasi perjudian dengan menyatakan dosa bagi
pelaku judi di dalam negeri dosanya satu sedangkan yang berjudi di luar
negeri adalah dua adalah pernyataan yang salah besar. Karenanya tepat sekali
keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tetap tidak setuju kalau judi
dilokalisasi walau di pulau terpencil. Apapun alasannya, MUI menegaskan
bahwa judi diharamkan. Wallahu a'lam 

(PurWD/voa-islam.com) 

http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2010/07/02/7702/melokalisasi-judimen
ghalalkan-yang-haram/ 



 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke