[wanita-muslimah] Pemerintah Kejam kepada Pengemis!

2010-04-24 Terurut Topik sunny
http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010042423385612

  Minggu, 25 April 2010 
 
  BURAS 
 
 
 
Pemerintah Kejam kepada Pengemis! 

   
  H. Bambang Eka Wijaya



  RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung mengancam anak 
jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang meminta-minta di jalan 
kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta! ujar Umar. Sedang warga yang memberi 
uang atau barang kepada anjal dan gepeng, sanksi kurungan satu bulan atau denda 
Rp1 juta!

  Pemerintah kok jadi begitu kejam kepada kaum papa peminta-minta, para 
pengemis! entak Amir. Entah ajaran setan mana yang dipakai! Sebab, ajaran 
agama yang benar umumnya menekankan agar mengasihi fakir miskin dan anak-anak 
terlantar, apalagi yang tengah terancam kelaparan!

  Memang! Di negeri komunis saja, di Kota Suzhou, China, di Gerbang 
Underpass, pejalan kaki di depan McDonald, atau juga di Pasar Yuyuan, Shanghai, 
terdapat pengemis, tidak diapa-apakan! tegas Umar. Jadi terlihat pemerintah 
kita jauh lebih kejam dari komunis yang ateis--tak bertuhan!

  Dalih jika mau membantu mereka bisa lewat lembaga amil zakat, 
boleh-boleh saja! timpal Amir. Tapi kita juga harus jujur dan objektif, 
sejauh mana keefektifan lembaga itu mengatasi anjal dan gepeng selama ini! 
Semua memang berharap lembaga amil zakat bisa mengatasi masalah kemiskinan! 
Tapi, hal itu masih pada tingkat harapan, das solen, belum menjadi das sein! 
Tugas kita semua untuk membina lembaga amil zakat hingga mumpuni dalam 
menjalankan fungsinya! Tapi sejauh ini, belum maksimal seperti diharapkan!

  Sebaliknya, pemerintah--tingkat mana pun--sebagai representasi negara, 
punya kewajiban konstitusional; fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh 
negara--UUD 1945 Pasal 34, tegas Umar. Arti kata dipelihara di situ tentu 
sama dengan kewajiban kepala keluarga terhadap keluarganya--istri, anak, dan 
batih lainnya di rumah, harus dilindungi dan dicukupi! Jadi, justru pemerintah 
yang seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib anjal dan gepeng, bukan malah 
mengancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta! Dari mana anjal dan 
gepeng dapat uang Rp5 juta--ancaman yang sama sekali tidak rasional!

  Karena itu, silakan membuat perda tentang anjal dan gepeng, tapi isinya 
harus dirombak total! sambut Amir. Subjek aturannya diganti, sebagai upaya 
mengimplementasikan konstitusi! Jadi, buat anjal dan gepeng diatur hak-haknya 
sesuai konstitusi, sedang kepada pemerintah diatur kewajiban-kewajiban 
konstitusionalnya! Kata kunci Perda itu terletak pada kewajiban kepala 
daerah/wakil, jika gagal memelihara atau mengurus anjal dan gepeng dinyatakan 
melanggar konstitusi, hingga bisa langsung dimakzulkan! ***
 



[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [wanita-muslimah] Pemerintah Kejam kepada Pengemis!

2010-04-24 Terurut Topik Bang Mossad
di luar negri aja malah sudah ada Pengemis dan gelandangan yang dapat tunjangan 
pemerintah 700 euro/bulan + pakansi ke LN setahun sekali .. apa nggak 
aduhai meding export aja tuh Anjal dan gepeng... biar nasibnya sama dengan 
gelandangan di LN, palingan  kerjanya cuma di suruh posting caci maki ke negri 
Exportir.





Dari: sunny am...@tele2.se
Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com
Terkirim: Ming, 25 April, 2010 04:07:01
Judul: [wanita-muslimah] Pemerintah Kejam kepada Pengemis!

  
http://www.lampungp ost.com/buras. php?id=201004242 3385612

Minggu, 25 April 2010 

BURAS 



Pemerintah Kejam kepada Pengemis! 

H. Bambang Eka Wijaya

RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung mengancam anak 
jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang meminta-minta di jalan 
kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta! ujar Umar. Sedang warga yang memberi 
uang atau barang kepada anjal dan gepeng, sanksi kurungan satu bulan atau denda 
Rp1 juta!

Pemerintah kok jadi begitu kejam kepada kaum papa peminta-minta, para 
pengemis! entak Amir. Entah ajaran setan mana yang dipakai! Sebab, ajaran 
agama yang benar umumnya menekankan agar mengasihi fakir miskin dan anak-anak 
terlantar, apalagi yang tengah terancam kelaparan!

Memang! Di negeri komunis saja, di Kota Suzhou, China, di Gerbang Underpass, 
pejalan kaki di depan McDonald, atau juga di Pasar Yuyuan, Shanghai, terdapat 
pengemis, tidak diapa-apakan!  tegas Umar. Jadi terlihat pemerintah kita jauh 
lebih kejam dari komunis yang ateis--tak bertuhan!

Dalih jika mau membantu mereka bisa lewat lembaga amil zakat, boleh-boleh 
saja! timpal Amir. Tapi kita juga harus jujur dan objektif, sejauh mana 
keefektifan lembaga itu mengatasi anjal dan gepeng selama ini! Semua memang 
berharap lembaga amil zakat bisa mengatasi masalah kemiskinan! Tapi, hal itu 
masih pada tingkat harapan, das solen, belum menjadi das sein! Tugas kita semua 
untuk membina lembaga amil zakat hingga mumpuni dalam menjalankan fungsinya! 
Tapi sejauh ini, belum maksimal seperti diharapkan!

Sebaliknya, pemerintah-- tingkat mana pun--sebagai representasi negara, punya 
kewajiban konstitusional; fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh 
negara--UUD 1945 Pasal 34, tegas Umar. Arti kata dipelihara di situ tentu 
sama dengan kewajiban kepala keluarga terhadap keluarganya- -istri, anak, dan 
batih lainnya di rumah, harus dilindungi dan dicukupi! Jadi, justru pemerintah 
yang seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib anjal dan gepeng, bukan malah 
mengancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta! Dari mana anjal dan 
gepeng dapat uang Rp5 juta--ancaman yang sama sekali tidak rasional!

Karena itu, silakan membuat perda tentang anjal dan gepeng, tapi isinya harus 
dirombak total! sambut Amir. Subjek aturannya diganti, sebagai upaya 
mengimplementasikan konstitusi! Jadi, buat anjal dan gepeng diatur hak-haknya 
sesuai konstitusi, sedang kepada pemerintah diatur kewajiban-kewajiban 
konstitusionalnya! Kata kunci Perda itu terletak pada kewajiban kepala 
daerah/wakil, jika gagal memelihara atau mengurus anjal dan gepeng dinyatakan 
melanggar konstitusi, hingga bisa langsung dimakzulkan!  ***


[Non-text portions of this message have been removed]


 



[Non-text portions of this message have been removed]