<http://www.dakwatuna.com> http://www.dakwatuna.com


 


Pengantar Ushul Fiqh


 

Oleh:  <http://www.dakwatuna.com/author/sahal/> Ahmad Sahal Hasan, Lc

  _____  

 

 

dakwatuna.com – “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan
ilmu ushul fiqh.” (Al-Amidi)

Definisi Ushul Fiqh

Para ulama ushul menjelaskan pengertian ushul fiqh dari dua sudut pandang.
Pertama dari pengertian kata ushul dan fiqh secara terpisah, kedua dari
sudut pandang ushul fiqh sebagai disiplin ilmu tersendiri.

Ushul Fiqh ditinjau dari 2 kata yang membentuknya

Al-Ushul

Al-ushuul adalah bentuk jamak dari al-ashl yang secara etimologis berarti ma
yubna ‘alaihi ghairuhu (dasar segala sesuatu, pondasi, asas, atau akar).

Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan
kalimat yang baik seperti pohon yang baik, ashluha (akarnya) teguh dan
cabangnya (menjulang) ke langit. (Ibrahim: 24)

Sedangkan menurut istilah, kata al-ashl berarti dalil, misalnya: para ulama
mengatakan:

ÃÕá åÐÇ ÇáÍßã ãä ÇáßÊÇÈ ÂíÉ ßÐÇ

(Dalil tentang hukum masalah ini ialah ayat sekian dalam Al-Qur’an).

Jadi Ushul Fiqh adalah dalil-dalil fiqh. Dalil-dalil yang dimaksud adalah
dalil-dalil yang bersifat global atau kaidah umum, sedangkan dalil-dalil
rinci dibahas dalam ilmu fiqh.

Al-Fiqh

ÇáÝÞå Ýí ÇááÛÉ: ÇáÚáã ÈÇáÔíÁ æÇáÝåã áå

Al-fiqh menurut bahasa berarti pengetahuan dan pemahaman terhadap sesuatu.

Menurut istilah para ulama:

ÇáÝÞå: ÇáÚáã ÈÇáÃÍßÇã ÇáÔÑÚíÉ ÇáÚãáíÉ ÇáãßÊÓÈ ãä ÃÏáÊåÇ ÇáÊÝÕíáíÉ

(ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari
dalil-dalilnya yang terinci).

Penjelasan Definisi

ÇáÍßã: ÅÓäÇÏ ÃãÑ Åáì ÂÎÑ ÅíÌÇÈÇ Ãæ ÓáÈÇ

Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari
yang lain. Misalnya: kita telah menghukumi dunia bila kita mengatakan dunia
ini fana, atau dunia ini tidak kekal, karena kita menisbatkan sifat fana
kepada dunia atau menafikan sifat kekal darinya.

Tetapi yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status
perbuatan mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), apakah
perbuatannya wajib, mandub (sunnah), haram, makruh, atau mubah. Atau apakah
perbuatannya itu sah, atau batal.

Ungkapan hukum-hukum syar’i menunjukkan bahwa hukum tersebut dinisbatkan
kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hukum akal (logika), seperti:
satu adalah separuh dari dua, atau semua lebih besar dari sebagian, tidak
termasuk dalam definisi, karena ia bukan hukum yang bersumber dari syariat.
Begitu pula dengan hukum-hukum indrawi, seperti api itu panas membakar, dan
hukum-hukum lain yang tidak berdasarkan syara’.

Ilmu fiqh tidak mensyaratkan pengetahuan tentang seluruh hukum-hukum syar’i,
begitu juga untuk menjadi faqih (ahli fiqh), cukup baginya mengetahui
sebagiannya saja asal ia memiliki kemampuan istinbath, yaitu kemampuan
mengeluarkan kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan
metode tertentu yang dibenarkan syari’at.

Hukum-hukum syar’i dalam fiqh juga harus bersifat amaliyyah (praktis) atau
terkait langsung dengan perbuatan mukallaf, seperti ibadahnya, atau
muamalahnya. Jadi menurut definisi ini hukum-hukum syar’i yang bersifat
i’tiqadiyyah (keyakinan) atau ilmu tentang yang ghaib seperti dzat Allah,
sifat-sifat-Nya, dan hari akhir, bukan termasuk ilmu fiqh, karena ia tidak
berkaitan dengan tata cara beramal, dan dibahas dalam ilmu tauhid (aqidah).

Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus
diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap
dalil-dalil tersebut. Berarti ilmu Allah atau ilmu Rasul-Nya tentang
hukum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi, karena ilmu Allah berdiri
sendiri tanpa penelitian, bahkan Dialah Pembuat hukum-hukum tersebut,
sedangkan ilmu Rasulullah saw diperoleh dari wahyu, bukan dari kajian dalil.
Demikian pula pengetahuan seseorang tentang hukum syar’i dengan mengikuti
pendapat ulama, tidak termasuk ke dalam definisi ini, karena pengetahuannya
tidak didapat dari kajian dan penelitian yang ia lakukan terhadap
dalil-dalil.

Sedangkan contoh dalil yang terinci adalah:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah:
278).

Ayat ini adalah dalil rinci tentang haramnya riba berapa pun besarnya.
Dinamakan rinci karena ia langsung berbicara pada pokok masalah yang
bersifat praktis.

Ushul Fiqh sebagai disiplin ilmu

Ushul Fiqh sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri didefinisikan oleh
Al-Baidhawi, salah seorang ulama mazhab Syafi’i dengan:

ãÚÑÝÉ ÏáÇÆá ÇáÝÞå ÅÌãÇáÇ æßíÝíÉ ÇáÇÓÊÝÇÏÉ ãäåÇ æÍÇá ÇáãÓÊÝíÏ

(Memahami dalil-dalil fiqh secara global, bagaimana menggunakannya dalam
menyimpulkan sebuah hukum fiqh (bagaimana berijtihad), serta apa
syarat-syarat seorang mujtahid).

Penjelasan Definisi

Contoh dalil yang bersifat global: dalil tentang sunnah sebagai hujjah
(sumber hukum), dalil bahwa setiap perintah pada dasarnya menunjukkan sebuah
kewajiban, setiap larangan berarti haram, bahwa sebuah ayat dengan lafazh
umum berlaku untuk semua meskipun turunnya berkaitan dengan seseorang atau
kasus tertentu, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan menggunakan dalil dengan benar misalnya: mengetahui
mana hadits yang shahih mana yang tidak, mana dalil yang berbicara secara
umum tentang suatu masalah dan mana yang menjelaskan maksudnya lebih rinci,
mana ayat/hadits yang mengandung makna hakiki dan mana yang bermakna kiasan,
bagaimana cara menganalogikan (mengkiaskan) suatu masalah yang belum
diketahui hukumnya dengan masalah lain yang sudah ada dalil dan hukumnya,
dan seterusnya.

Kemudian dibahas pula dalam ilmu ushul apa syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh seorang mujtahid untuk dapat mengambil kesimpulan sebuah hukum dengan
benar dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun sunnah Rasulullah saw.

Sedangkan ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali mendefinisikan ushul fiqh
dengan:

ÇáÚáã ÈÇáÞæÇÚÏ ÇáßáíÉ ÇáÊí íÊæÕá ÈåÇ Åáì ÇÓÊäÈÇØ ÇáÃÍßÇã ÇáÔÑÚíÉ ãä ÃÏáÊåÇ
ÇáÊÝÕíáíÉ

(Ilmu tentang kaidah-kaidah umum yang dapat digunakan untuk melakukan
istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terinci).

Penjelasan Definisi

Kaidah adalah patokan umum yang diberlakukan atas setiap bagian yang ada di
bawahnya.

Contoh kaidah umum:

ÇáÃÕá Ýí ÇáÃãÑ ááæÌæÈ

(Pada dasarnya setiap kalimat yang berbentuk perintah mengandung konsekuensi
kewajiban) kecuali jika ada dalil lain yang menjelaskan maksud lain dari
kalimat perintah tersebut. Misalnya perintah Allah swt dalam surat
Al-Baqarah ayat 43:

((æÂÊæÇ ÇáÒßÇÉ))

(tunaikanlah zakat) menunjukkan kewajiban zakat karena setiap perintah pada
dasarnya menunjukkan kewajiban dan tidak ada ayat lain ataupun hadits yang
menyatakan hukum lain tentang zakat harta. Dalam contoh ini ayat tersebut
adalah dalil rinci, sedangkan kaidah ushul di atas adalah dalil yang
bersifat global yang dapat diberlakukan atas dalil-dalil rinci lain yang
sejenis.

Dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari
sumber-sumber hukum Islam, dalil-dalil yang shahih yang menunjukkan kepada
kita hukum Allah swt, apa syarat-syarat ijtihad, dan bagaimana metode
berijtihad yang benar sesuai batasan-batasan syariat.

Cakupan Ushul Fiqh

Setiap disiplin ilmu pasti memiliki bahasan tertentu yang membedakannya
dengan disiplin ilmu lain, demikian pula ushul fiqh, ia memiliki bahasan
tertentu yang dapat kita ringkas menjadi 5 (lima) bagian utama:

1.      Kajian tentang adillah syar’iyyah (sumber-sumber hukum Islam) yang
asasi (Al-Qur’an dan Sunnah) maupun turunan (Ijma’, Qiyas, Maslahat
Mursalah, dan lain-lain).
2.      Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat
beban kewajiban beribadah kepada Allah dan apa syarat-syaratnya, apa
karakter beban tersebut sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan
keadilan dan rahmat Allah.
3.      Kajian bahasa Arab yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami
lafaz kata, teks, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an
atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami
maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau
hadits lain.
4.      Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak
seolah-olah saling bertentangan, dan bagaimana solusinya.
5.      Ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid.

Tujuan Ushul Fiqh

ÛÇíÉ Ãæ ËãÑÉ Úáã ÇáÃÕæá: ÇáæÕæá Åáì ãÚÑÝÉ ÇáÃÍßÇã ÇáÔÑÚíÉ ÈÇáÇÓÊäÈÇØ

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ghayah (tujuan) dan tsamarah
(buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i
dari dalil-dalil syar’i secara langsung.

Di samping itu ada manfaat lain dari ilmu ushul, di antaranya:

1.      Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh
seorang mujtahid dalam beristinbath.
2.      Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
3.      Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
4.      Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan
di bidang fiqh secara benar.

Sandaran Ushul Fiqh

1. Aqidah/Tauhid, karena keyakinan terhadap kebenaran Al-Qur’an dan Sunnah
serta kedudukannya sebagai sumber hukum/dalil syar’i bersumber dari
pengenalan dan keyakinan terhadap Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya yang
suci, juga bersumber dari pengetahuan dan keyakinan terhadap kebenaran
Muhammad Rasulullah saw, dan semua itu dibahas dalam ilmu tauhid.

2. Bahasa Arab, karena Al-Quran dan Sunnah berbahasa Arab, maka untuk
memahami maksud setiap kata atau kalimat di dalam Al-Quran dan Sunnah mutlak
diperlukan pemahaman Bahasa Arab. Misalnya sebagian ulama mengatakan bahwa:

ÇáÃãÑ íÞÊÖí ÇáÝæÑ

(Setiap perintah mengharuskan pelaksanaan secara langsung tanpa ditunda).
Dalil kaidah ini adalah bahasa, karena para ahli bahasa mengatakan: jika
seorang majikan berkata kepada pelayannya: “Ambilkan saya air minum!” lalu
pelayan itu menunda mengambilnya, maka ia pantas dicela.

3. Al-Quran dan Sunnah, misalnya kaidah ushul:

ÇáÃÕá Ýí ÇáÃãÑ ááæÌæÈ

(setiap perintah pada dasarnya berarti kewajiban) dalilnya adalah:

maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul itu merasa takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (An-Nur: 63)

4. Akal, misalnya kaidah ushul:

ÅÐÇ ÇÎÊáÝ ãÌÊåÏÇä Ýí Íßã ÝÃÍÏåãÇ ãÎØÆ

(Jika dua orang mujtahid berseberangan dalam menghukumi suatu masalah, maka
salah satunya pasti salah) dalilnya adalah logika, karena akal menyatakan
bahwa kebenaran dua hal yang bertentangan adalah sebuah kemustahilan.

Hukum Mempelajari Ushul Fiqh

Al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui
hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf
adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk
bertanya:

Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.
(Al-Anbiya: 7)

Dan pertanyaan itu pasti bermuara kepada ulama, karena tidak boleh terjadi
siklus. Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia tidak bisa mengetahui hukum
Allah kecuali dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh
memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi
mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena
telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Hal ini menunjukkan bahwa menguasai
ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.”

Perbedaan Ushul Fiqh Dengan Fiqh

Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syar’i yang langsung
berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya,…,
apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan
dalil-dalil yang rinci.

Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid
dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global,
apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil, mana dalil yang benar
dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan
apa syarat-syaratnya.

Perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu
terhadap kemampuan bicara dan menulis dalam bahasa Arab, ilmu nahwu adalah
kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa,
sebagaimana ilmu ushul fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan
dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.

 

http://www.dakwatun <http://www.dakwatuna.com/2007/pengantar-ushul-fiqh/>
a.com/2007/pengantar-ushul-fiqh/





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke