Inilah Ana punya sumbangsih terakhir di wanita-muslimah ini, karena besok Ana 
isnya-Allah akan pulang ke medan jihad da'wah di Papua, jauh dari keramaian dan 
fasilitas kota antara lain internet.  Ana punya sumbangsih terakhir ini berupa 
tulisannya Abah tentang Proklamasi Kemerdekaan Dengan UUD-1945.

Wassalam
Muammar Qaddhafi.

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
 
WAHYU DANAKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
190. Proklamasi Kemerdekaan Dengan UUD-1945 

Ada pendapat bahwa bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan 
Negara Republik Indonesia baru berdiri pada 18 Agustus 1945.

Ada pula yang berpendapat, bahwa apabila orang mempunyai pola pikir yang 
normatif-formalistis mengenai negara, maka ia akan memisahkan antara proklamasi 
kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan berdirinya secara 
resmi Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, oleh karena menurut pola 
pikir normatif-formalistis yang sangat ketat ini, barulah dalam sidang Panitia 
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, dibentuk 7 Agusutus 1945) disahkan 
UUD-1945, dan pada hari itu pula sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan 
dilaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, artinya barulah pada 18 
Agustus 1945 dibentuk Pemerintah yang menjadi salah satu syarat berdirinya 
sebuah negara.

Selanjutnya pengkritik pola pikir normatif-formalistis ini berhujjah, bahwa 
apabila pola pikir normatif-formalistis yang sangat ketat ini diikuti jalan 
pikirannya, maka bagaimana pula PLO yang sudah lama resmi diterima menjadi 
anggota PBB, padahal PLO belum mempunyai wilayah kedaulatan yang menjadi salah 
satu persyaratan untuk disebut sebagai suatu negara? Apakah para penggagas 
pemilahan antara kemerdekaan bangsa dengan berdirinya negara ini, yang konon 
bermaksud untuk mengemukakan hal tersebut kepada MPR, akan memajukan pula 
gugatan kepada PBB supaya PLO dikeluarkan dari keanggotaan PBB, karena PLO 
kekurangan satu syarat, yaitu wilayah kedaulatan, untuk dapat disebut sebagai 
suatu negara? Maka pola pikir normatif-formalistis yang ketat ini tidaklah 
layak dipakai tanpa batas. Kalau PLO telah mendapat pengakuan sebagai negara 
walaupun tanpa wilayah, maka Indonesia antara tgl 17 dengan 18 Agustus 1945 
sudah menjadi negara tanpa UUD.

Lalu apa alasan mereka yang berpendapat bahwa bangsa Indonesia merdeka pada 17 
Agustus 1945, sedangkan Negara Republik Indonesia baru berdiri pada 18 Agustus 
1945?. Itu adalah kenyataan yang berupa "kecelakaan" sejarah. Andaikata para 
pemuda dari kelompok Murba tidak "menculik" Sukarno Hatta ke Rengas Dengklok, 
yang seperti diketahui karena keberangkatan tergesa-gesa itu, maka konsep 
Maklumat Kemerdekaan Indonesia, yaitu Piagam Jakarta "tercecer" dibelakang, 
tidak sempat dibawa serta. Sehingga karena itu dibuatlah di Rengas Dengklok 
naskah Maklumat yang baru yang kita kenal sekarang dengan "Proklamasi".

Maka bagaimanapun juga, terjadilah "kevakuman" konstitusi selama satu hari. 
Maka bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sedangkan Negara Republik 
Indonesia baru berdiri pada tgl 18 Agustus 1945. Dan yang lebih disesalkan, 
ialah "kecelakaan" itu melahirkan pula "kecelakaan" sejarah berikutnya, yaitu 
dicoretnya 7 kata dalam Piagam Jakarta. Seperti diketahui di samping sebagai 
konsep Maklumat Kemerdekaan, Piagam Jakarta juga adalah konsep Mukadimah 
UUD-1945. Maka karena Maklumat Kemerdekaan itu adalah pula Mukaddimah UUD 
tidaklah akan terjadi "kevakuman" konstitusi, sehingga bangsa Indonesia merdeka 
pada 17 Agustus 1945, dan juga sekaligus pula berdirinya Republik Indonesia 
dengan ke-7 kata itu tetap tercantum dalam UUD-1945. 

***

Marilah ditutup perbincangan ini dengan Firman Allah:
Dzalika biAnna Llaha Alam Yaku Mughayyiran Ni'matan An'amaha- 'alay Qawmin 
Hattay Yughayyiruw Ma- biAnfusihim (Al Anfa-l, 53), demikianlah Allah tidak 
akan membuat perubahan untuk memberi ni'mat atas suatu kaum, hingga mereka 
mengubah keadaan dirinya (8:53). Adalah suatu keniscayaan bangsa Indonesia baru 
akan mengecap kenikmatan kemerdekaan dengan dikembalikannya ke-7 kata itu ke 
dalam UUD-1945. Wa Llahu A'lamu bi shShawab.

*** Makassar, 20 Agustus 1995
    [H. Muh. Nur Abdurrahman] 
http://waii-hmna.blogspot.com/1995/08/190-proklamasi-kemerdekaan-dengan-uud.html




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke