Dari milis sebelah

 

SYARIAH MEMBABAT PORNOGRAFI DAN SEKS BEBAS

[Al-Islam 511] Sejak muncul, kasus video mesum yang dibintangi oleh
pemain mirip artis terus menghiasi pemberitaan dan pembicaraan di
tengah masyarakat. Kasus itu hingga kini masih ditangani pihak
berwenang untuk memastikan apakah pelakunya memang mereka bertiga,
siapa yang menyebarkan, apa motifnya dan akan dijerat dengan peraturan
hukum apa serta hukumannya apa.

Beberapa ahli telematika sudah menganalisis video itu dan menyatakan
bahwa video itu asli, tidak ada rekayasa, tidak ada sisipan ataupun
sulih suara. Karena sangat mirip dengan artis yang diduga maka
sebagian orang percaya bahwa pelakunya memang mereka. Bagaimana
kelanjutan perkara itu bergantung pada kerja pihak berwenang. Namun
yang pasti, penyebaran video mesum itu kembali mengungkap banyak hal,
termasuk menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam masyarakat.

Pakar pendidikan, sosiologi dan kemasyarakatan A Hanief Saha Ghafur
menyebut masyarakat Indonesia kelihatan sehat-sehat saja. Padahal di
dalamnya sebenarnya mereka sakit (sickness society) dan sudah
berlangsung sejak dulu. “Dalam kasus video porno itu, misalnya, kasus
ini dihujat dan tidak dibenarkan oleh masyarakat, tetapi di sisi lain
video porno ini malah banyak dicari. Jadi sakit karena masyarakat
tidak mempunyai apa yang disebut dengan daya tangkal moral yang kuat.“
(Inilah.com, 15/06/2010).

A Hanief Saha Ghafur menilai peredaran video porno artis terkenal itu
akan makin memicu seks pranikah. Seks yang dilakukan sebelum menikah
itu berada dalam ranah norma agama dan norma moral. Ketika bentuk
kebebasan yang permisif sudah diterima sebagai kewajaran, maka
norma-norma akan mengalami perubahan bentuk atau kehilangan fungsinya.
Apalagi, kata Hanief, masyarakat kita mempunyai apa yang disebut split
society, keadaan masyarakat yang mempunyai kepribadian terpecah.
“Contohnya, ketika Ramadhan semua orang ramai-ramai–baik artis,
pejabat ataupun orang awam–berpakaian Muslim, terlihat pergi ke
Masjid, melakukan sumbangan. Namun, setelah itu mereka kembali ke
kebiasaan lamanya. Bermuka dua. Inilah cermin dari suatu masyarakat
split society.”

Di sinilah bahaya besar yang mengancam umat. Kemunculan video mesum
itu dengan pemberitaan yang begitu luas akan makin menumbuhsuburkan
perilaku seks bebas dan seks pranikah, juga membangun kesan di
masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan sebagai sesuatu yang biasa.

Makin meningkatnya perilaku seks bebas tentu akan makin meningkatkan
bahaya bagi masyarakat seperti makin banyaknya kehamilan pranikah dan
berikutnya kasus aborsi. Banyak data menunjukkan selama ini lebih dari
2 juta aborsi terjadi setiap tahunnya di negeri ini. Begitu pula
perilaku seks bebas di kalangan mereka yang sudah menikah juga akan
mengancam keharmonisan suami-istri, kekacauan nasab dan kehancuran
institusi keluarga yang pada akhirnya akan makin memperbesar masalah
sosial di tengah masyarakat.

Akar Masalah

Penyebaran video mesum dan perilaku seks bebas di masyarakat adalah
karena sekularisme dan liberalisme di tengah masyarakat. Sekularisme
adalah paham yang menolak peran agama dalam kehidupan umum. Agama
hanya dianggap sebagai urusan pribadi dan itu pun dipersempit sebatas
urusan spiritual dan ritual. Nilai-nilai dan aturan agama (Islam)
tidak boleh diikutkan dalam masalah publik. Adapun liberalisme adalah
paham yang mengajarkan bahwa setiap manusia bebas berkeyakinan dan
berperilaku selama tidak merugikan orang lain. Paham kebebasan ini
juga mengajarkan bahwa setiap orang bebas menjalin hubungan dengan
siapa saja dan bahkan berhubungan seks dengan siapa saja asal suka
sama suka dan tidak ada paksaan.

Celakanya, pengaturan kehidupan sosial yang ada saat ini dibangun
berlandaskan pada ide sekularisme dan liberalisme itu. Tengok saja, di
dalam KUHP seseorang yang berhubungan di luar ikatan perkawinan tidak
dianggap melakukan tindakan pidana selama dilakukan suka sama suka.
Padahal bisa jadi hanya pasal itulah yang bisa digunakan untuk
menjerat pemain video mesum itu. Walhasil, perundang-undangan sekular
yang ada saat ini jelas tak mampu mengatasi problem pornografi,
pornoaksi, dan seks bebas yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Syariah Membabat Seks Bebas, Menyelamatkan Umat

Islam menetapkan bahwa persoalan seks dibatasi hanya dalam kehidupan
suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar di ranah umum.

Dalam kehidupan suami istri itu, Islam juga mengajarkan adab-adab
dalam hubungan suami-istri. Misal, mengajarkan agar perihal hubungan
suami-istri itu disimpan di antara mereka berdua saja. Islam
mengharamkan siapapun menceritakan perihal hubungan tersebut kepada
orang lain. Nabi saw. telah bersabda:

]«Åöäøó ãöäú ÃóÔóÑøö ÇáäøóÇÓö ÚöäúÏó Çááøóåö ãóäúÒöáóÉð íóæúãó
ÇáúÞöíóÇãóÉö ÇáÑøóÌõáó íõÝúÖöí Åöáóì ÇãúÑóÃóÊöåö æóÊõÝúÖöí Åöáóíúåö
Ëõãøó íóäúÔõÑõ ÓöÑøóåóÇ»

Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah
pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri
bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia
istrinya (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).

Keharaman menceritakan tersebut termasuk bagi suami yang mempunyai dua
istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri yang
satu disampaikan kepada istri yang lain.

Berdasarkan nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut
termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa
ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka
seperti setan:

]«åóáú ÊóÏúÑõæäó ãóÇ ãóËóáõ Ðóáößó ÝóÞóÇáó ÅöäøóãóÇ ãóËóáõ Ðóáößó
ãóËóáõ ÔóíúØóÇäóÉò áóÞöíóÊú ÔóíúØóÇäðÇ Ýöí ÇáÓøößøóÉö ÝóÞóÖóì ãöäúåóÇ
ÍóÇÌóÊóåõ æóÇáäøóÇÓõ íóäúÙõÑõæäó Åöáóíúåö»

“Tahukah apa permisalan seperti itu?" Kemudian beliau berkata,
"Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang
bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan
laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan
perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga
diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi saw.
dengan tegas menyatakan:

]«ßõáøõ ÃõãøóÊöí ãõÚóÇÝðì ÅöáÇøó ÇáúãõÌóÇåöÑöíäó æóÅöäøó ãöäó
ÇáúãõÌóÇåóÑóÉö Ãóäú íóÚúãóáó ÇáÑøóÌõáõ ÈöÇááøóíúáö ÚóãóáÇð Ëõãøó
íõÕúÈöÍó æóÞóÏú ÓóÊóÑóåõ Çááøóåõ Úóáóíúåö ÝóíóÞõæáó íóÇ ÝõáÇóäõ
ÚóãöáúÊõ ÇáúÈóÇÑöÍóÉó ßóÐóÇ æóßóÐóÇ æóÞóÏú ÈóÇÊó íóÓúÊõÑõåõ ÑóÈøõåõ
æóíõÕúÈöÍõ íóßúÔöÝõ ÓöÊúÑó Çááøóåö Úóäúåõ»

Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang
menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk
menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan
perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya,
kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah
melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah
ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah
ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang
telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).

Semua itu, berdasarkan nas-nas yang ada, jelas haram. Siapapun yang
melakukannya atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang
menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan
tindakan pidana. Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam termasuk
dalam bab ta’zîr. Jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya
diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos),
di penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh
syariah. Jika semua itu disebarkan secara luas sehingga bisa
menimbulkan bahaya bagi masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya
bisa diperberat sesuai dengan kadar bahaya yang ditimbulkan bagi
masyarakat itu.

Apalagi jika adegan ranjang itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan,
yaitu merupakan perzinaan; seperti terjadi atas ketiga artis yang
diduga itu seandainya terbukti benar. Rekaman itu akan bisa dijadikan
indikasi kuat untuk mendorong pengakuan si pelaku. Jika ia mengakuinya
maka terhadap mereka harus diterapkan had zina, yaitu jika telah
menikah harus dirajam hingga mati dan jika belum pernah menikah maka
harus dicambuk seratus kali. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan
secara terbuka disaksikan oleh khalayak ramai.

Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi mengurus segala urusan rakyat,
selain menjalankan hukuman di atas, juga harus bertindak untuk memutus
rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik dengan memblokir
situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Semua tindakan hukum itu
merupakan palang pintu untuk menghalangi terus menjalarnya kerusakan
dan semacamnya itu.

Namun, untuk mengikis kerusakan semacam itu sejak dari akarnya,
ide-ide sekularisme dan liberalisme harus dikikis habis dari
masyarakat karena ide-ide itulah menjadi dasar dan mendorong terjadi
dan menyebarnya kerusakan semacam itu di masyarakat. Sebelum itu,
sangat penting dilakukan pendidikan Islam kepada masyarakat secara
terus-menerus dan berkesinambungan. Jadi, negara harus terus-menerus
membina dan meningkatkan ketakwaan masyarakat. Hal itu bisa dilakukan
melalui semua sarana dan media pendidikan yang mungkin. Namun, semua
itu hanya mungkin dilakukan jika sistem yang diterapkan adalah sistem
yang berlandaskan akidah Islam, yaitu syariah Islam.

Wahai Kaum Muslim:

Kasus penyebaran video mesum kali ini bukanlah yang pertama dan sangat
boleh jadi belum akan menjadi yang terakhir. Sebab, sistem yang ada
ternyata tidak bisa menghentikannya. Bahkan menindak orang-orang yang
terlibat saja mengalami kesulitan karena kendala-kendala hukum. Selain
itu, ide sekularisme dan liberalisme telah diadopsi menjadi landasan
sistem yang berlaku. Padahal kedua ide itu menjadi sebab mendasar
muncul dan menyebarnya segala macam kerusakan yang terjadi saat ini.

Sistem Islam yang dibangun di atas landasan akidah Islam dan
menerapkan syariah Islam akan mampu menghentikan segala bentuk
kerusakan itu. Syariah Islam memiliki aturan dan sistem yang bisa
menjamin terealisasinya semua itu. Jadi hanya sistem Islam degan
syariahnya sajalah yang mampu menyelamatkan umat dari ancaman
kerusakan itu.

Sungguh, sudah tiba saatnya kita mengakhiri sistem sekular, dan tiba
saatnya kita segera tegakkan sistem Islam dan syariahnya. WalLâh a’lam
bi ash-shawâb. []

Komentar al-islam:

Pemerintah Optimis DPR Setuju Kenaikan TDL (Republika, 15/6/2010).

Jika kenaikan TDL disetujui, lagi-lagi rakyat dikhianati.a





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke