Refleksi: Apakah kalau dokumen hilang berarti kasus BC selesai seperti apa  
yang telah diperkiran semula? Bukankah pemerintahan SBY terdiri dari kabinet 
bersatu,  tetapi apa yang dipersatukan dan  oknom-oknom jenis apa yang bersatu? 
   

http://politik.vivanews.com/news/read/148950-satu_troli_dokumen_century_dpr_ke_kpk_hilang_


Satu Troli Dokumen Century DPR ke KPK Hilang?
Sontak saja pengakuan Chandra menuai kegemparan di antara para angggota Tim 
Pengawas. 


Rabu, 5 Mei 2010, 14:23 WIB
Ismoko Widjaya, Anggi Kusumadewi
     
VIVAnews - Pertemuan pertama antara Tim Pengawas Century DPR dan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai insiden mengejutkan. Terungkap bahwa 
selama ini KPK belum menerima dokumen hasil investigasi DPR atas kasus Bank 
Century yang banyaknya mencapai satu troli belanjaan. 

"KPK hanya menerima surat DPR yang berjumlah lima lembar, tanpa disertai 
lampiran dokumen," kata pimpinan KPK, Chandra Hamzah, di hadapan forum rapat, 
Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Mei 2010. 

Sontak saja pengakuan Chandra menuai kegemparan di antara para angggota Tim 
Pengawas. Pasalnya, substansi investigasi DPR atas kasus Century justru 
terletak pada berlembar-lembar dokumen yang sebanyak satu troli itu, bukan pada 
surat rekomendasi yang hanya berjumlah lima lembar.

Seharusnya, surat beserta dokumen investigasi satu troli tersebut dikirimkan 
dalam satu paket kepada KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Presiden. Surat dikirim 
usai DPR membacakan hasil rekomendasinya beberapa waktu lalu. 

Tim Pengawas pun bereaksi keras dan meminta agar hal ini diusut tuntas, apakah 
kesalahan terletak pada DPR yang teledor dalam mengirimkan dokumen itu atau 
pada KPK yang menerimanya.

"Kalau dokumen itu belum diterima KPK, jadi ke mana hilangnya? Lebih lanjut, 
rapat ini pun jadi dipertanyakan, apakah masih relevan atau tidak, sebab KPK 
ternyata belum membaca hasil investigasi DPR," ujar Mahfudz Siddiq, anggota Tim 
Pengawas dari Fraksi PKS. 

Fahri Hamzah bahkan secara tegas meminta agar rapat antara Tim Pengawas dengan 
KPK itu tidak lagi diteruskan. Hal senada dikemukakan oleh Hendrawan 
Supratikno, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PDIP. 

"Ini kejadian memalukan dan memilukan. Kami kira selama ini KPK mengeluarkan 
pernyataan-pernyataan berdasarkan dokumen investigasi DPR yang satu troli itu," 
ujar Hendrawan. Kemarahan lebih hebat diperlihatkan oleh Bambang Soesatyo, 
anggota Tim Pengawas dari Fraksi Golkar.

"DPR telah bekerja selama dua bulan dan dibiayai oleh Rp 2,5 miliar uang 
rakyat. Tapi hasil kerja yang satu troli itu justru tidak diterima KPK. Saya 
khawatir ini ada unsur kesengajaan," sindir Bambang.

"Padahal DPR kan meminta KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR. Jadi apa 
yang mau ditindaklanjuti kalau dokumen lengkap rekomendasinya saja belum 
diterima," sambung Akbar Faizal, anggota Tim Pengawas dari Fraksi Hanura.

Melihat suasana rapat makin panas, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR, 
Priyo Budi Santoso, berusaha untuk menetralisir suasana. Ia mencoba memeriksa 
fakta pengiriman surat dan dokumen itu kepada kesekjenan DPR. Setelah beberapa 
lama para anggota Tim Pengawas saling melontarkan kekesalan, akhirnya Priyo 
memberikan keterangan.

"Dokumen satu troli itu rupanya sudah dikirim lengkap ke Presiden. Tapi 
ternyata yang dikirim kepada KPK tidak terkopi lengkap," ujarnya. Keterangan 
Priyo itu tak juga mendinginkan situasi. 

Sejumlah anggota Tim Pengawas lantas mulai menyalahkan pimpinan dewan dan 
kesekjenan DPR atas ketelodoran fatal yang terjadi. Mereka minta agar pihak 
yang bersalah segera dicopot dari jabatannya.

Sebagai solusi, Priyo menawarkan agar Tim Pengawas menggelar rapat internal 
dengan menghadirkan pimpinan dewan secara lengkap, sementara pertemuan dengan 
KPK dapat dijadwalkan kembali setelah penyelidikan administrasi di DPR tuntas. 

"Saya menyadari bahwa pimpinan dewan adalah kolektif kolegial. Jadi ini bukan 
kesalahan perorangan Ketua DPR semata. Kami sepenuhnya bertanggung jawab 
bersama. Akan kami cek apa yang terjadi," kata Priyo sebelum menutup rapat. (hs)

BERITA TERKAIT
  a.. TII: Menkeu Ditafsirkan Hindari Proses Hukum
  b.. KPK: Sri ke Bank Dunia, Century Jalan Terus
  c.. KPK Bantah Mengalah Pada Boediono-Sri Mulyani
  d.. Rapat KPK-Tim Pengawas Century Tertutup
  e.. Tim Pengawas Century Undang KPK
. VIVAnews 







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke