Sidang Ke-15 M Jibriel :  "Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan"

Jakarta (Arrahmah.com). Kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara Muslim 
(TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim, menuntut pembebasan M Jibriel- 
terdakwa imajinatif terorisme-dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
Dalam Nota Pembelaan setebal 36 halaman tersebut, kuasa hukum M Jibriel juga 
meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, 
martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Allahu Akbar!
 
Ar Rahmah Media Ingin Dibungkam!
Dalam kesempatan pertama pembacaan pledoi, kuasa hukum M Jibriel kembali 
menekankan profesi M Jibriel sebagai seorang jurnalis Muslim yang concern 
terhadap berita dunia Islam dan jihad. Melalui Ar Rahmah Media, yang salah satu 
medianya adalah arrahmah.com, M Jibriel melakukan pembelaan dan penyeimbangan 
berita yang selama ini didominasi oleh media barat.  
 "Tentu saja sikap dan posisi media Islam yang ditunjukkan oleh Ar Rahmah Media 
ini tidak sepi dari gangguan, sentimen, dan provokasi dari musuh-musuh Islam 
yang memang tidak menghendaki umat Islam memperoleh hak-hak hidupnya. 
Upaya-upaya untuk mematikan dan membungkam media Islam telah dilakukan sejak 
lama dan kini kembali dilakukan oleh musuh-musuh Islam kepada Ar Rahmah Media, 
melalui rekayasa imajinatif penangkapan dan tuduhan kepada Muhammad Jibriel 
Abdul Rahmah."
Tuduhan JPU kepada M Jibriel bahwa dirinya telah menyembunyikan informasi 
menjadi tuduhan yang menggelikan dan tidak masuk akal. Karena M Jibriel, 
melalui arrahmah.com selalu menginformasikan berita-berita terbaru mengenai 
peristiwa umat Islam dan jihad, termasuk menginformasikan rilis (peryataan) 
Tandzim Al Qaeda Indonesia yang terdapat di Blog Media Islam Al Busro. Anehnya, 
JPU kembali menyalahkan M Jibriel dan menuntutnya serta menyangkanya memiliki 
hubungan emosional dengan Noordin M Top. Ironis!
"Seorang ahli di bidang jurnalistik, Iman D Nugroho, pernah menulis artikel 
tentang masalah Ar Rahmah Media dan menyatakan bahwa arrahmah.com adalah bagian 
dari pers Indonesia. Untuk itu katanya, penting sekiranya polisi menghormati 
arrahmah.com seperti menghormati pers Indonesia lainnya. Polisi tidak bisa 
mengaitkan arrahmah.com dengan jaringan terorisme hanya berdasarkan pada 
content atau isi situs arrahmah.com. Dengan bahasa yang lebih sederhana, apapun 
yang dimuat arrahmah.com tidak lantas bisa 'dihakimi' sebagai keterlibatan 
dengan kelompok tertentu.
Kesimpulannya menurut kuasa hukum, dakwaan dan tuntutan jaksa kepada M Jibriel 
yang imajinatif dan penuh rekayasa ini adalah dalam rangka membungkam media 
Islam agar tidak bisa eksis dan bersuara meneriakkan al haq!

Surat Dakwaan Gugur & Tidak Terbukti
Dalam bab II pledoi kuasa hukum M Jibriel yang dibacakan secara bergantian, 
diulas dan dianalisa secara tajam tentang dua surat dakwaan JPU yang teryata 
gugur dan tidak terbukti. Dalam dakwaan kesatu, M Jibriel dikait-kaitkan dengan 
perjumpaannya dengan Noordin M Top di Masjid Bintaro yang tidak ada saksinya 
kemudian dikaitkan dengan email dan chatting dimana email tersebut sudah tidak 
dipakai lagi sejak tahun 2007.

Di muka persidangan, Amir Abdillah, saksi kunci JPU mengatakan bahwa dirinya 
tidak pernah kenal dengan M Jibriel dan tidak mengetahui siapa yang ditemui 
oleh Noordin M Top ketika itu di Masjid Bintaro. Dengan demikian, dakwan JPU 
menjadi gugur dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan...!
Tentang surat dakwaan lainnya, yaitu terkait isi email pada tanggal 23 Agustus 
2008, dimana M Jibriel didakwa mengirimkan emai kepada adiknya Ahmad Isrofil 
dengan menggunakan emailprinceofdi...@yahoo.com
Saksi ahli forensik digital polri dengan tegas mengatakan bahwa email seseorang 
itu bisa dihack atau disusupi. Keterangan saksi ahli ini klop dengan peryataan 
M Jibriel bahwa alamat emailprinceofdi...@yahoo.com sudah tidak bisa 
dipergunakan lagi olehnya sejak tahun 2007. Jadi siapa yang sebenarnya 
menggunakan email tersebut?
Wujud email itu sendiri tidak pernah bisa dihadirkan dalam persidangan, begitu 
pula dengan makna, maksud, dan arti dari isi email yang tidak bisa ditafsirkan 
bahkan oleh saksi ahli bahasa yang didatangkan oleh JPU. Jadi, kembali dakwaan 
JPU gugur dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan...!
Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan!

Setelah memakan waktu kurang lebih dua jam, kuasa hukum akhirnya sampai pada 
kesimpulan dalam pledoinya, yang intinya TIDAK ADA SATUPUN saksi yang 
menyatakan bahwa Terdakwa sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap 
pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak 
pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu yang didakwakan 
oleh JPU.
Oleh karena itu, kuasa hukum M Jibriel menuntut kepada majelis hakim untuk 
menerima pledoi (pembelaan) dan berkenan memberikan putusan dalam perkara ini 
sebagai berikut :
1.Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan 
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan kesatu, dan 
dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
2.Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
3.Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan 
terdakwa.

Takbir menggema di saat kuasa hukum M Jibriel mengakhiri pledoinya. Simpatisan 
dan pendukung M Jibriel yang hadir ketika itu turut mendukung dengan berdoa 
agar hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan mengutuk 
jaksa agar dilaknat Allah Swt. Karena telah mendakwa sesuatu hal yang tidak 
pernah dilakukan oleh M Jibriel. Semoga Allah Swt. Menunjukkan Kebesaran dan 
Kuasanya pada hamba-hambaNya yang beriman. Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke