Rfleksi : Mungkin juga bisa di-Munir-kan.

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=250756


 PERANG BINTANG
Susno Khawatir "Di-Nasruddin-kan" 


SUSNO USAI DIPERIKSA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji memasuki 
mobil seusai menjalani pemeriksaan di Pusat Pengamanan Internal Divisi Propam 
Polri, Jakarta, Senin (12/4) malam. Susno sebelumnya ditangkap di Bandara 
Soekarno Hatta saat akan menuju Singapura untuk berobat. (Ant/Rosa Panggabean) 
Selasa, 13 April 2010

JAKARTA (Suara Karya): Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengaku khawatir 
"di-Nasruddin-kan" oleh pihak tertentu. Kekhawatiran ini tumbuh karena 
orang-orang tidak dikenal sejak Senin lalu terus membuntuti. 

Kekhawatiran itu diungkapkan Susno Duadji didampingi kuasa hukumnya, Henry 
Yosodiningrat, di kediamannya di Cinere, Depok, Jabar, semalam, setelah 
dilepaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 

Nasruddin sendiri adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang ditembak pada 
14 Maret 2009 di dalam mobilnya setelah pulang main golf di ModernLand, 
Tangerang, Banten. Sebelum dibunuh, pria kelahiran Makassar, 12 Desember 1968, 
itu dikuntit pengendara sepeda motor, lalu dihadang mobil, kemudian ditembak di 
bagian kepala. 

Susno kemarin sore ditangkap petugas Divisi Propam di Bandara Soekarno-Hatta, 
Tangerang, untuk selanjutnya dibawa dan diperiksa di Mabes Polri, Jakarta. 
Susno ditangkap karena dia tidak meminta izin kepada pimpinan Polri untuk 
bepergian ke luar negeri, sehingga dia sekali lagi dinilai melanggar disiplin 
dan etika kepolisian. 

Insiden penangkapan Susno ini kian mengentalkan kesan tentang "perang bintang" 
di tubuh Polri. Menurut Henry, penangkapan Susno merupakan tindakan salah pihak 
kepolisian. 

"Pak Susno kan tidak diduga melakukan tindak pidana. Mengapa harus harus 
ditangkap?" katanya. 

Henry menyebutkan, Susno tidak mungkin melarikan diri untuk menghindari 
pemeriksaan Polri. "Istri dan anak-anak Pak Susno semua ada di sini 
(Indonesia), tidak ikut ke Singapura," ujarnya. Susno berniat pergi ke 
Singapura, kemarin, untuk memeriksakan kesehatan. 

Penangkapan Susno oleh Mabes Polri ini mendapat reaksi keras berbagai kalangan, 
termasuk Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana serta 
Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD. 

Susno tiba di Mabes Polri pukul 19.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan 
petugas Divisi Propam. Sekitar pukul 21.00 WIB, semalam, akhirnya Susno 
dibebaskan. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang beralasan, Susno 
ditangkap terkait pelanggaran kode etik kepolisian karena rencana pergi ke 
Singapura tanpa mengantungi izin pimpinan Polri. "Yang bersangkutan tertangkap 
tangan melanggar kode etik. kami segera menggelar sidang disiplin terkait kode 
etik ini," katanya, semalam. 

Menurut Aritonang, apa pun alasannya, Susno harus meminta izin pimpinan Polri 
sebelum bepergian ke luar negeri. 

Susno, kata Aritonang lagi, telah melakukan pelanggaran disiplin sepuluh kali, 
antara lain hadir dalam sidang pengadilan kasus pembunuhan dengan terdakwa 
mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tidak masuk kantor, memberi keterangan kepada 
pers, dan lain-lain. 

Sedianya, Senin sore kemarin, Susno berangkat berobat ke Singapura menggunakan 
penerbangan pesawat SQ-961. Namun, kepergian Susno ini dibuntuti pasukan baret 
biru yang dikenal sebagai petugas Divisi Propam Mabes Polri. 

Beberapa saat sebelum berangkat, di ruang tunggu Terminal II D pintu D1 Bandara 
Soekarno-Hatta, Susno ke toilet. Ketika itulah Susno dicegah kembali ke ruang 
tunggu oleh beberapa anggota Divisi Propam. Susno yang mengenakan jaket cokelat 
dan bertopi sempat bersikukuh kembali ke ruang tunggu, tapi tetap dicegah 
secara paksa. Sampai akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB, Susno digiring ke Polres 
Bandara Soekarno-Hatta, dan kemudian digelandang ke Mabes Polri. 

Penangkapan Susno serta-merta mengundang reaksi berbagai kalangan. Mereka 
menyesalkan tindakan Polri terhadap Susno itu karena merupakan demoralisasi 
institusi Polri. 

Dua pengacara Susno, yakni Husni Maderi dan Evran Fahmi, memprotes penangkapan 
itu karena tanpa surat perintah. Di samping itu, Susno juga diperiksa tanpa 
boleh didampingi pengacara. Bahkan, pengacara Susno tak diizinkan memenuhi 
permintaan Susno dibawakan minuman -- karena dia menolak minuman yang 
disediakan Polri. 

Husni dan Evran pun sempat terlibat adu mulut dengan petugas Provost Polri. 
Mereka mengaku heran tak diperbolehkan menemui kliennya, sementara Provost 
beralasan bahwa itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Husni dan Evran lantas 
meminta jaminan keselamatan Susno sekaligus mengancam mengajukan tuntutan hukum 
jika terjadi sesuatu atas diri Susno karena Susno dalam kondisi tidak sehat. 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan terkejut 
atas penangkapan Susno ini. "Tidak boleh ada penangkapan, kecuali memang karena 
alasan tindak pidana. Kalau alasan (tidak) disiplin, tidak boleh ditangkap," 
katanya. 
Menurut Mahfud, rencana Susno berpergian ke Singapura tanpa izin Kapolri bukan 
tindak pidana, melainkan indisipliner. Namun, Mahfud menduga mungkin saja ada 
alasan pidana yang yang dikenakan Kadiv Propam Polri terhadap Susno guna 
meredam gejolak di tengah masyarakat. 

Jika tindakan semacam terhadap Susno dilakukan lagi, Mahfud khawatir masyarakat 
semakin kurang percaya terhadap penegakan hukum oleh institusi Polri. 

Di lain pihak, Ketua Komisi III Benny K Harman mengaku kaget mendengar kabar 
penangkapan Susno. Dia menilai, penangkapan itu memberi kesan polisi panik, 
bahkan Polri seperti ingin membuat Susno tutup mulut agar praktik makelar kasus 
(markus) di lingkungan Polri tidak terus dibeberkan Susno. 

Karena itu, kata Benny, Polri harus menjelaskan kepada publik soal penangkapan 
itu. Dia berpendapat, Polri tidak bisa melakukan penangkapan paksa atas dugaan 
pelanggaran kode etik. 
Sementara anggota DPR Fraksi PDIP Tjahyo Kumolo menilai penangkapan Susno 
merupakan tindakan penzaliman. Itu, ujarnya, menunjukkan posisi institusi Polri 
sudah pada tahap membahayakan. "Sudah terjadi demoralisasi institusi Polri," 
katanya. 

Menurut Tjahjo, Polri perlu menjelaskan ihwal penangkapan Susno kepada publik. 
"Apakah posisi Komjen Susno sudah membahayakan?" ujarnya. 
Penangkapan Susno juga mengundang Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Dia berjanji 
terus memberi dukungan moral kepada Susno untuk mengungkap markus di tubuh 
Polri. Pramono menilai, Susno memiliki kredibilitas tinggi dalam membuka markus 
di institusi Polri. 

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta pimpinan 
Polri menjelaskan ihwal penahanan Susno. Dia menjelaskan, penangkapan itu 
terjadi beberapa jam setelah Susno memberi keterangan lagi kepada Satgas. 
Justru itu, dia khawatir penangkapan itu menumbuhkan kesan bahwa orang yang 
memberi keterangan kepada Satgas berisiko diciduk polisi seperti dialami Susno. 
"Kesan ini tidak boleh terjadi," ujarnya. (Hanif/Kardeni/Wilmar)

               Jejak Langkah Komjen Pol Susno Duadji

* 30 November 2009 dicopot sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
* 7 Januari 2010 bersaksi di sidang pengadilan kasus pembunuhan dengan
  terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar tanpa seizin Kapolri.
* 20 Januari 2010 memberi keterangan kepada Pansus DPR tentang Angket
  Bank Century seputar aliran dana dari bank yang di-bailout pemerin
  tah itu. 
* 18 Maret 2010 memberi keterangan kepada Satgas Pemberantasan mafia
  Hukum ihwal penanganan rekening mencurigakan milik Gayus Tambunan
  oleh penyidik Mabes Polri. 
* 26 Maret 2010 menolak diperiksa Divisi Propam Mabes Polri seputar
  dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, dengan alasan aturan
  tentang itu belum diundangkan.
* 8 April 2010 memberi keterangan kepada Komisi III DPR seputar prak
  tik dan aktor mafia kasus di lingkungan Mabes Polri. 
* 12 April 2010 ditangkap petugas Divisi Propam Mabes Polri di Bandara
  Soekarno-Hatta ketika hendak berangkat ke Singapura atas dasar pe
  langgaran kode etik kepolisian. Setelah diperiksa di Mabes Polri 
  selama sekitar enam jam, Susno dibebaskan. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke