Siaran warta berita (Aktuellt 21) TV 1 Swedia,  tanggal 6 Juli  jam 21.00 
memberitakan bahwa di gudang kedutaan NKRI di Aman,  ditampung 140 TKW yang 
lari dari majikan  karena disiksa, diperkosa. Sebahagian dari mereka sudah 
beberapa tahun di tempat tsb. Mereka tidak bisa pulang ke Indonesia sebab tidak 
memiliki paspor. Paspor mereka ditahan oleh majikan. Undang-undang Yordania 
tidak mengizinkan warganegara asing yang tidak mempunyai paspor untuk 
meninggalkan Yordania, demikian berita  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke