Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Khitan atau sunat bagi Kaum muslimin merupakan salah satu ajaran dan pelajaran yang sangat mendasar, dalam kondisi dan tingkat ekonomi terendahpun kaum muslimin pasti bertekad untuk melaksanakan Perintah Allah Subhanahu Wata’ala, yang tertuang dalam Hadis Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Kesucian (fitrah) itu ada lima : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim). Serendah apapun tingkat ilmu pengetahuan kaum muslimin, seluruh kaum muslimin faham dan tahu betul faedah dari khitan yaitu membuang sebahagian anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap, akibat endapan air kencing atau air seni pada kulit yang menutup alat kelamin, agar kelak anak anak kaum Muslimin tidak terkena penyakit berbahaya aids dan penyakit kelamin lainya akibat tidak dikhitan. Akan tetapi kadang kala karena kemiskinan dan kurangnya harta yang membuat para kaum muslimin sering menunda nunda permintaan khitan putra kesayangannya tersebut. Bagi kaum muslimin yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikan berlebih harta, ilmu dan keahlian dibidang khitan, sekaligus tergerak hatinya, serta yang juga terbiasa melaksanakan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk melaksanakan shalat jamah, sesuai perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2] : 43. yang artinya Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. QS. Al-Hajj [22] : 77. Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Kaum muslimin yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikan berbagai kelebihan baik ilmu pengetahuan maupun harta inilah yang selalu mempelopori memprakarsai dan memberikan contoh sesuai perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tersebut diatas, dengan bukan hanya shalat berjamaah, akan tetapi khitanan maupun amaliah lainnya selalu mengajak berjamaah untuk meringankan beban saudara saudara kita lainya, sebagai perwujudan dan aplikasi perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang tercantum dalam QS. An-Nisa [4] : 1. yang artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Sebagai sekelompok kecil kaum muslimin yang tergabung dalam majelis taklim Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, Jl. Jend Sudirman No. 55 Jakarta Selatan, dibawah Bag Bin Rohtal Biro Personel Polda Metro Jaya sebagai pembimbing dan Milis Tahajjud Call http://groups.yahoo.com/group/tahajjud_call/, sebagai wadah silaturahim didunia maya yang kami sebut Keluarga Besar Milis Tahajjud Call (KBMTC), yang telah dipercaya sebagai pelaksana sunatan masal dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1431 H, tepatnya pada hari sabtu tanggal 24 Juli 2010 atau 12 Sya’ban 1431 H sejak jam 08.00 s/d selesai Mengucapkan terimakasih dan Penghargaan Setingi tingginya kepada : 1. Karo Pers Polda Metro Jaya 2. BAZMA 3. Pimpinan RS.Pertamina 4. Seluruh Donatur (Khusunya pada Pimpinan http://www.fatawisata.com) 5. Seluruh Orang Tua dan Penanggung Jawab anak anak yang dikhitan 6. Seluruh Keluarga Besar Milis Tahajjud Call (KBMTC) 7. Seluruh kaum Muslimin dan pihak pihak lain yang telah membantu kami dalam melaksanakan khitanan masal. 8. Khusus kepada Badan Kontak Catur Cakti, pengelola dan pengurus santunan Pensiunan Polri dan PNS Polri yang telah berkenan mencari serta mengajak kaum Mualaf untuk dikhitan. Dan Mohon Maaf sebesar besarkan kepada seluruh Kaum Muslimin yang membaca undangan Khitan yang telah kami laksanakan pada tanggal tersebut diatas, tergerak hatinya berniat untuk menyumbang, akan tetapi tidak dapat tercapai niat baiknya, sesuai dengan tekad kami, kami hanya ingin melaksanakan amanat dan bukan mencari serta mengumpulkan sumbangan, apa lagi untuk kepentingan dan keuntungan kami pribadi, maka telah kami tetapkan setiap donatur yang akan menyumbang pada acara yang kami buat, kami harus tahu identitas serta telepon yang dapat kami hubungi, sebagai pertanggung jawaban baik dunia sampai akhirat bagi kita semua. Kamipun sangat bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, yang semula kami hanya sanggub menyumbang kepada setiap anak anak yang disunat : 1. Uang Tunai Rp. 50.000,- 2. Ganti Transport Rp. 50.000,- 3. Sarung + Peci Putih 4. Makanan Kecil 1 Kotak 5. Makan siang Bertambah setiap anak yang dikhitan menjadi dan mendapat : 1. Uang Tunai Rp. 170.000,- 2. Ganti Transport Rp. 50.000,- 3. Sarung 1 Buah 4. Peci Putih 1 Buah 5. Buku Tulis 6 Buah 6. Buku Gambar 1 Buah 7. Alat Tulis Bulpoint 2 Buah 8. Alat Tulis Pensil 4 Buah 9. Penghapus 2 Buah 10. Rautan Pensil 2 Buah 11. Penggaris / Mistar 1 buah 12. Tas Sekolah 1 Buah 13. Susu Kotak 2 Buah 14. Susu Kaleng 1 Buah 15. Makanan Kecil 1 Kotak 16. Makan siang Pesan terakhir dari Ustaz Ibnu.S.Madjid Dari Rohtal Ropers Polda Metro Jaya berpesan dalam ceramahnya bahwa : Walimah atau perayaan Khitan hukumnya SUNAH bukan WAJIB, wajibnya hanya sebatas KHITAN atau menghitankan anak, walau Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1. Walimatul Urush untuk pernikahan. 2. Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan. 3. Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak. 4. Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi. 5. Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian, Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah. 6. Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru. 7. Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana, 8. Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan. Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya. Berdasarkan dalil dalil dan gambaran Hadits nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tersebut diatas, tidak ada ruang malu dan merasa rendah diri karena anaknya dikhitan secara masal, demikian juga tidak ada ruang untuk berbangga hati karena sudah melaksanakan hingga terwujudnya khitanan masal, karena semua baik yang dikhitan termasuk keluarganya juga pelaksana hingga dapat terlaksananya sunatan masal tersebut, semata mata hanya melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat serta Hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tersebut diatas. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala ridho dan meridhoi serta membalas dengan balasan yang lebih baik dan berlipat ganda, dan Semoga Islam tetap jaya dimuka bumi Allah ini sampai yaumil akhir kelak, Aamiin Yarobbal Alamiin. Mari kita bersatu untuk menegakan amar makruf nahi mungkar, dan Insya Allah rencana kami kedepan untuk menjalin silaturahim bersama lebih kurang 150 anak anak yatim dan yatim piatu atau kaum duafa dan rencana bingkisan yang akan kami berikan Insya Allah : 1. Al-Qur’an 2. Tarjamah Al-Qur’an 3. Bulughul Maram A. Hasan 4. Iqro 1 s/d 6 5. Buku tulis 6. Buku Gambar 7. Bulpoint 8. Pensil 9. Pensil Gambar 10. Penggaris 11. Sarung 12. Rautan Pinsil 13. Sejadah 14. Baju koko 15. Peci 16. Sepatu Sekolah 17. Kaos Kaki 18 Tas sekolah 19 Uang Tunai Anak 20 Transport 21. Buka Puasa Bersama 22. Makan Malam Wallahu'alam Bishawab Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Mujiarto Karuk Admin : http://metro.polri.web.id http://biropersonel.metro.polri.web.id tahajjud_c...@yahoogroups.com [Non-text portions of this message have been removed]