Re: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini

2010-04-23 Terurut Topik Mohammad Ihsan

Abdul Latif,

Saya punya rekaman sidang MK, dari awal sampai akhir. JIL benar-benar ngawur 
dalam sidang ini, gugatannya banyak kebohongan, argumennya sangat mudah 
dipatahkan, maka kalau kalah dalam peradilan ini sungguh wajar.

JIL juga sangat tidak konsisten. Waktu RUU APP dulu mereka menolak negara 
terlibat, karena soal pakaian adalah ruang privat. Giliran nikah siri dan 
poligami heboh, mereka mendesak negara campur tangan dengan menghukum pelaku 
nikah siri dan poligami. Sekarang? Lagi-lagi minta negara nggak usah campur 
tangan soal kepercayaan yang bisa berujung pada penodaan agama. Sikapnya itu 
yang bener gimana sih? Jangan plin-plan.

Dan lagi, kalau Anda tidak puas, silakan gugat lagi. Nggak usah nuduh yang 
bukan-bukan. Beranikah Anda?


/MI



Mohammad Ihsan
Sekjen Ikatan Guru Indonesia (IGI)
[E]: ih...@igi.or.id
[W]: www.klubguru.com

Sent from my BlackBerry® smartphone 

-Original Message-
From: abdul latifabdul...@yahoo.com
Date: Tue, 20 Apr 2010 01:19:57 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN 
AGAMA - Adian Husaini

Bismilahirrahmanirrahim
KIta ucapkan selamat bagi saudara2 kita dari Golongan Islam Fundamentalis yang 
memenangkan penggalan UU Penodaan agama.

Tentu mereka gembira masih bisa berbuat untuk==menindas==minoritas di 
Indonesia..

Kami yakin suatu waktu UU penodaan agama bisa di cabut. Sekarang ini 
President,MK dan MUI masih banyak di kuasai oleh golongan2 Islam 
Fundamentalis...

Saya mengharapkan jauhilah perbutan2 penindasan atas nama agama seperti Taliban 
dan Al Qaida...

Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg 
tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis.

jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam 
dipaksakan kpd rakyat.

Selamat berjuang dgn damai.

salam

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Yudi Yuliyadi y...@... wrote:

 Dari tetangga sebelah
 
 Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam.
 
 Hati-hati dengan JIL, bahaya lo
 
 RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA
 Oleh: Dr. Adian Husaini
 
Kasus gugatan atau permohonan judicial review terhadap UU Nomor
 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama masih terus
 bergulir. Gugatan diajukan oleh 11 (sebelas Pemohon) yang terdiri dari 7
 (tujuh) Pemohon LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Desantara,
 YLBHI dan 4 (empat) Pemohon perorangan yakni Abdurahman Wahid, Musdah Mulia,
 Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka mewakilkan  kepada 56 advokat
 dan aktifis bantuan hukum yang  tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan
 Beragama. 
 
Dalam kasus ini, pemerintah, Ormas-ormas Islam dan sejumlah Majelis
 Agama bersatu padu menghadapi gugatan tersebut. Disamping pertimbangan
 juridis formal, salah satu pijakan gugatan adalah paham Relativisme
 Kebenaran. Menurut para pemohon, apa yang dianggap benar oleh suatu
 kelompok/aliran belum tentu benar bagi kelompok lain. Karena itu, tidak
 boleh satu kelompok mengklaim kelompok lain menyimpang;  begitu pun
 sebaliknya. Negara juga tidak boleh membatasi orang untuk melakukan
 penafsiran dan negara tidak boleh mengambil tafsir satu kelompok sebagai
 tafsir resmi negara. Juga, menurut argumentasi pemohon, kebenaran di masa
 lampau,  belum tentu akan terus menjadi sebuah kebenaran pada masa kini. 
 
Karena itulah, para penggugat ini sangat berkeberatan dengan pasal 1
 UU No.1/PNPS/1965 yang menyatakan: Setiap orang dilarang dengan sengaja di
 muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk
 melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau
 melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama
 itu, penafsiran dan kegiatan agama mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran
 agama itu. 
 
 Seorang Ahli dari pihak pemohon, pada 17 Februari 2010 menyatakan, bahwa:
 Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara
 ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau
 negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama.
Pada sidang tanggal 10 Februari 2010, Konferensi Wali Gereja
 Indonesia (KWI) juga menyatakan, bahwa:   Ketentuan dalam Undang-Undang
 Nomor 1/1965 yang mempidanakan setiap orang yang menyarankan keyakinan yang
 dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi merupakan kriminalisasi
 terhadap agama. Dengan demikian merupakan ketentuan yang bersifat represif
 terhadap kebebasan beragama di setiap orang. Dengan demikian Negara Kesatuan
 Republik Indonesia atau negara pun tidak dapat melakukan intervensi dalam
 hal ini termasuk melarang seseorang untuk menyuarakan keyakinan baik dalam
 bentuk penganut agama maupun tidak menganut agama. (Teks dikutip dari
 Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi).
 
 Praktik Vatikan
 
Dalam urusan penjagaan terhadap ajaran-ajaran pokok keagamaan,
 Vatikan memiliki mekanisme yang ketat. Sejumlah 

Re: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini

2010-04-19 Terurut Topik H. M. Nur Abdurahman
Fyi, di [...@ntau-net] dullatip pakai nama Taufik Malin(g)
Gayung bersambut, kata berjawab. Mulai sekarang, saya bersikap keras, beginilah 
cara saya menyambut gayung, menjawab kata si pungo findamentalist dullatip 
taufik malin(g) yang antek American Zionism, yang suka menjual nama Allah 
sambil mencerca memaki-maki para ulama.
HMNA

- Original Message - 
From: abdul latifabdul...@yahoo.com
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 20, 2010 09:19
Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN 
AGAMA - Adian Husaini


Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg 
tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis.
jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam 
dipaksakan kpd rakyat.
#
HMNA:
Ou la la, vervelende vent, alle joden, dullatip taufik malin(g) fundamentalist 
JIL antek / budak state terrorist American Zionism, yang doyan jual Nama Allah, 
berdirilah di depan cermin, pandang baik-baik sosok yang waang saksikan, di 
situ terpampang tampang the real koppig fundamenalist yang yang tulisannya 
hasil dorongan SETAN dan tidak pernah kembali kejalan yg lurus, yaitu 
fundamentalist pungo dullatip yang infidel MERUSAK ISLAM DARI DALAM, musang 
berbulu ayam, menentang Allah, menganggap hukum Allah, yaitu sanksi cambukan 
itu primitif dan jahiliyah: Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang 
dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (QS 24:2). dul-dullatip taufik 
malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh

Nah,  MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah 
Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah

dul-dul latip taufik malin(g) , memfitnah Thaliban: ALFTNT  ASYD MN ALQTL (S. 
ALBQRT, 2:191),  dibaca:  Alfitnatu asyaddu minal qatli (S. AlBaqarah, 2:191).. 
Jadi dul-dullatip taufik malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh

American Zionism, induk semang dul-dullatip taufik malin(g) memfitnah Osama bin 
Ladin meruntuhan WTC, sehingga sejak itu ummat Islam di banyak tempat di dunia 
menjadi bulan-bulanan, ada sekurang-kurangnya ada 9 bukti tentang 
rekayasa-rekayasa yang dibuat oknum-oknum di dalam negeri AS sendiri yang 
terkait kepentingan zionis.
1.  Tak ada bukti serpihan pesawat di Pentagon
2.  Mata-mata Israel tertangkap basah mendokumentasikan WTC
3.  Analisa profesor independen atas serangan Pentagon
4.  Lubang di Pentagon bukan karena pesawat
5.  Termait 2500 derajat Celcius lumerkan baja gedung
6.  Penerbangan 175 memakai pesawat jenis militer
7.  Asap di lantai dasar WTC sebelum keruntuhan
8.  Bukti bahwa bom ditanam di dalam gedung WTC
9.  Bukti bahwa Bush tahu WTC 9/11 sebelum terjadi

 dari MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah 
Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah
##



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Yudi Yuliyadi y...@... wrote:
Dari tetangga sebelah
 
 Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam.
Hati-hati dengan JIL, bahaya lo



http://nasional.kompas.com/read/2010/04/19/18434764/MK.Tolak.Uji.Materi.UU.Penodaan.Agama-4

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi, Senin (18/4/2010), menolak 
seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan 
Agama yang diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau 
ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI, Pusat Studi 
HAM dan Demokrasi  atau Demos, Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan 
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, (alm) KH Abdurrahman Wahid, Prof Dr 
Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, serta KH Maman Imanul Haq.

Permohonan pengujian diajukan terhadap lima norma, yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat 
1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 4. MK menggunakan sembilan norma UUD 1945 
sebagai alat uji, yaitu Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, 
Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28I ayat 1, Pasal 
28I ayat 2, dan Pasal 29 ayat 2.

Pasal 1 berbunyi, Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum 
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan 
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan 
kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana 
menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2 ayat 1 berbunyi, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 
1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di 
dalam suatu keputusan bersama menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri 
dalam negeri.

Pasal 2 ayat 2 berbunyi, Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat 1 dilakukan 

RE: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini

2010-04-19 Terurut Topik Yudi Yuliyadi
Alhamdulillah kami berhasil membentengi umat dari aqidah yang menyesatkan

Kami berusaha untuk menegakkan syariat islam, kami menghimbau jauhilah
orang2 yang ingin merusak agama islam atas nama kebebasan

Dan persamaan

Hati2lah dengan mereka ini tujuan mereka hanya satu menghancurkan umat islam

Teruskan dakwah kalian dan perdalamlah sunnah nabi

kami cinta dengan islam dan  kami berusaha untuk tegakkan syariat islam

 

  _  

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of abdul
Sent: Tuesday, April 20, 2010 8:20 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN
AGAMA - Adian Husaini

 

  

Bismilahirrahmanirrahim
KIta ucapkan selamat bagi saudara2 kita dari Golongan Islam Fundamentalis
yang memenangkan penggalan UU Penodaan agama.

Tentu mereka gembira masih bisa berbuat untuk==menindas==minoritas di
Indonesia..

Kami yakin suatu waktu UU penodaan agama bisa di cabut. Sekarang ini
President,MK dan MUI masih banyak di kuasai oleh golongan2 Islam
Fundamentalis...

Saya mengharapkan jauhilah perbutan2 penindasan atas nama agama seperti
Taliban dan Al Qaida...

Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam
yg tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis.

jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat
islam dipaksakan kpd rakyat.

Selamat berjuang dgn damai.

salam

--- In wanita-muslimah@ mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com
yahoogroups.com, Yudi Yuliyadi y...@... wrote:

 Dari tetangga sebelah
 
 Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam.
 
 Hati-hati dengan JIL, bahaya lo
 
 RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA
 Oleh: Dr. Adian Husaini
 
 Kasus gugatan atau permohonan judicial review terhadap UU Nomor
 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama masih terus
 bergulir. Gugatan diajukan oleh 11 (sebelas Pemohon) yang terdiri dari 7
 (tujuh) Pemohon LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara,
Desantara,
 YLBHI dan 4 (empat) Pemohon perorangan yakni Abdurahman Wahid, Musdah
Mulia,
 Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka mewakilkan kepada 56 advokat
 dan aktifis bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan
 Beragama. 
 
 Dalam kasus ini, pemerintah, Ormas-ormas Islam dan sejumlah Majelis
 Agama bersatu padu menghadapi gugatan tersebut. Disamping pertimbangan
 juridis formal, salah satu pijakan gugatan adalah paham Relativisme
 Kebenaran. Menurut para pemohon, apa yang dianggap benar oleh suatu
 kelompok/aliran belum tentu benar bagi kelompok lain. Karena itu, tidak
 boleh satu kelompok mengklaim kelompok lain menyimpang; begitu pun
 sebaliknya. Negara juga tidak boleh membatasi orang untuk melakukan
 penafsiran dan negara tidak boleh mengambil tafsir satu kelompok sebagai
 tafsir resmi negara. Juga, menurut argumentasi pemohon, kebenaran di masa
 lampau, belum tentu akan terus menjadi sebuah kebenaran pada masa kini. 
 
 Karena itulah, para penggugat ini sangat berkeberatan dengan pasal 1
 UU No.1/PNPS/1965 yang menyatakan: Setiap orang dilarang dengan sengaja
di
 muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum
untuk
 melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau
 melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama
 itu, penafsiran dan kegiatan agama mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran
 agama itu. 
 
 Seorang Ahli dari pihak pemohon, pada 17 Februari 2010 menyatakan, bahwa:
 Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara
 ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau
 negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama.
 Pada sidang tanggal 10 Februari 2010, Konferensi Wali Gereja
 Indonesia (KWI) juga menyatakan, bahwa: Ketentuan dalam Undang-Undang
 Nomor 1/1965 yang mempidanakan setiap orang yang menyarankan keyakinan
yang
 dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi merupakan kriminalisasi
 terhadap agama. Dengan demikian merupakan ketentuan yang bersifat represif
 terhadap kebebasan beragama di setiap orang. Dengan demikian Negara
Kesatuan
 Republik Indonesia atau negara pun tidak dapat melakukan intervensi dalam
 hal ini termasuk melarang seseorang untuk menyuarakan keyakinan baik dalam
 bentuk penganut agama maupun tidak menganut agama. (Teks dikutip dari
 Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi).
 
 Praktik Vatikan
 
 Dalam urusan penjagaan terhadap ajaran-ajaran pokok keagamaan,
 Vatikan memiliki mekanisme yang ketat. Sejumlah Teolog Katolik telah
dipecat
 oleh Vatikan karena memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan resmi
 Vatikan. Kasus terkenal, misalnya, menimpa Prof. Jacques Dupuis SJ,
seorang
 sarjana di Gregorian University Roma, yang diberi sanksi menyusul
 penerbitan bukunya yang berjudul Toward a Christian Theology of Religious
 Pluralism, (Maryknoll, NY Orbis, 1997).
 Pada bulan Oktober 1998, Prof. Dupuis mendapatkan notifikasi