Re: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini
Abdul Latif, Saya punya rekaman sidang MK, dari awal sampai akhir. JIL benar-benar ngawur dalam sidang ini, gugatannya banyak kebohongan, argumennya sangat mudah dipatahkan, maka kalau kalah dalam peradilan ini sungguh wajar. JIL juga sangat tidak konsisten. Waktu RUU APP dulu mereka menolak negara terlibat, karena soal pakaian adalah ruang privat. Giliran nikah siri dan poligami heboh, mereka mendesak negara campur tangan dengan menghukum pelaku nikah siri dan poligami. Sekarang? Lagi-lagi minta negara nggak usah campur tangan soal kepercayaan yang bisa berujung pada penodaan agama. Sikapnya itu yang bener gimana sih? Jangan plin-plan. Dan lagi, kalau Anda tidak puas, silakan gugat lagi. Nggak usah nuduh yang bukan-bukan. Beranikah Anda? /MI Mohammad Ihsan Sekjen Ikatan Guru Indonesia (IGI) [E]: ih...@igi.or.id [W]: www.klubguru.com Sent from my BlackBerry® smartphone -Original Message- From: abdul latifabdul...@yahoo.com Date: Tue, 20 Apr 2010 01:19:57 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini Bismilahirrahmanirrahim KIta ucapkan selamat bagi saudara2 kita dari Golongan Islam Fundamentalis yang memenangkan penggalan UU Penodaan agama. Tentu mereka gembira masih bisa berbuat untuk==menindas==minoritas di Indonesia.. Kami yakin suatu waktu UU penodaan agama bisa di cabut. Sekarang ini President,MK dan MUI masih banyak di kuasai oleh golongan2 Islam Fundamentalis... Saya mengharapkan jauhilah perbutan2 penindasan atas nama agama seperti Taliban dan Al Qaida... Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis. jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam dipaksakan kpd rakyat. Selamat berjuang dgn damai. salam --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Yudi Yuliyadi y...@... wrote: Dari tetangga sebelah Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam. Hati-hati dengan JIL, bahaya lo RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA Oleh: Dr. Adian Husaini Kasus gugatan atau permohonan judicial review terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama masih terus bergulir. Gugatan diajukan oleh 11 (sebelas Pemohon) yang terdiri dari 7 (tujuh) Pemohon LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Desantara, YLBHI dan 4 (empat) Pemohon perorangan yakni Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka mewakilkan kepada 56 advokat dan aktifis bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama. Dalam kasus ini, pemerintah, Ormas-ormas Islam dan sejumlah Majelis Agama bersatu padu menghadapi gugatan tersebut. Disamping pertimbangan juridis formal, salah satu pijakan gugatan adalah paham Relativisme Kebenaran. Menurut para pemohon, apa yang dianggap benar oleh suatu kelompok/aliran belum tentu benar bagi kelompok lain. Karena itu, tidak boleh satu kelompok mengklaim kelompok lain menyimpang; begitu pun sebaliknya. Negara juga tidak boleh membatasi orang untuk melakukan penafsiran dan negara tidak boleh mengambil tafsir satu kelompok sebagai tafsir resmi negara. Juga, menurut argumentasi pemohon, kebenaran di masa lampau, belum tentu akan terus menjadi sebuah kebenaran pada masa kini. Karena itulah, para penggugat ini sangat berkeberatan dengan pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 yang menyatakan: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan agama mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Seorang Ahli dari pihak pemohon, pada 17 Februari 2010 menyatakan, bahwa: Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Pada sidang tanggal 10 Februari 2010, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga menyatakan, bahwa: Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/1965 yang mempidanakan setiap orang yang menyarankan keyakinan yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi merupakan kriminalisasi terhadap agama. Dengan demikian merupakan ketentuan yang bersifat represif terhadap kebebasan beragama di setiap orang. Dengan demikian Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara pun tidak dapat melakukan intervensi dalam hal ini termasuk melarang seseorang untuk menyuarakan keyakinan baik dalam bentuk penganut agama maupun tidak menganut agama. (Teks dikutip dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi). Praktik Vatikan Dalam urusan penjagaan terhadap ajaran-ajaran pokok keagamaan, Vatikan memiliki mekanisme yang ketat. Sejumlah
Re: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini
Fyi, di [...@ntau-net] dullatip pakai nama Taufik Malin(g) Gayung bersambut, kata berjawab. Mulai sekarang, saya bersikap keras, beginilah cara saya menyambut gayung, menjawab kata si pungo findamentalist dullatip taufik malin(g) yang antek American Zionism, yang suka menjual nama Allah sambil mencerca memaki-maki para ulama. HMNA - Original Message - From: abdul latifabdul...@yahoo.com To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, April 20, 2010 09:19 Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis. jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam dipaksakan kpd rakyat. # HMNA: Ou la la, vervelende vent, alle joden, dullatip taufik malin(g) fundamentalist JIL antek / budak state terrorist American Zionism, yang doyan jual Nama Allah, berdirilah di depan cermin, pandang baik-baik sosok yang waang saksikan, di situ terpampang tampang the real koppig fundamenalist yang yang tulisannya hasil dorongan SETAN dan tidak pernah kembali kejalan yg lurus, yaitu fundamentalist pungo dullatip yang infidel MERUSAK ISLAM DARI DALAM, musang berbulu ayam, menentang Allah, menganggap hukum Allah, yaitu sanksi cambukan itu primitif dan jahiliyah: Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan dera seratus cambukan (QS 24:2). dul-dullatip taufik malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh Nah, MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah dul-dul latip taufik malin(g) , memfitnah Thaliban: ALFTNT ASYD MN ALQTL (S. ALBQRT, 2:191), dibaca: Alfitnatu asyaddu minal qatli (S. AlBaqarah, 2:191).. Jadi dul-dullatip taufik malin(g) lebih keji / kejam dari seorang pembunuh American Zionism, induk semang dul-dullatip taufik malin(g) memfitnah Osama bin Ladin meruntuhan WTC, sehingga sejak itu ummat Islam di banyak tempat di dunia menjadi bulan-bulanan, ada sekurang-kurangnya ada 9 bukti tentang rekayasa-rekayasa yang dibuat oknum-oknum di dalam negeri AS sendiri yang terkait kepentingan zionis. 1. Tak ada bukti serpihan pesawat di Pentagon 2. Mata-mata Israel tertangkap basah mendokumentasikan WTC 3. Analisa profesor independen atas serangan Pentagon 4. Lubang di Pentagon bukan karena pesawat 5. Termait 2500 derajat Celcius lumerkan baja gedung 6. Penerbangan 175 memakai pesawat jenis militer 7. Asap di lantai dasar WTC sebelum keruntuhan 8. Bukti bahwa bom ditanam di dalam gedung WTC 9. Bukti bahwa Bush tahu WTC 9/11 sebelum terjadi dari MAKAN ITU MUNTAH luthfi asysyaukani yang disapu bersih oleh Mahkamah Konstitusi, pada Senin (18/4/2010 . Saya copy paste paling bawah ## --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Yudi Yuliyadi y...@... wrote: Dari tetangga sebelah Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam. Hati-hati dengan JIL, bahaya lo http://nasional.kompas.com/read/2010/04/19/18434764/MK.Tolak.Uji.Materi.UU.Penodaan.Agama-4 JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi, Senin (18/4/2010), menolak seluruhnya permohonan uji materi terhadap UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan Imparsial, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PBHI, Pusat Studi HAM dan Demokrasi atau Demos, Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, (alm) KH Abdurrahman Wahid, Prof Dr Musdah Mulia, Prof M Dawam Rahardjo, serta KH Maman Imanul Haq. Permohonan pengujian diajukan terhadap lima norma, yaitu Pasal 1, Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 4. MK menggunakan sembilan norma UUD 1945 sebagai alat uji, yaitu Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 29 ayat 2. Pasal 1 berbunyi, Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Pasal 2 ayat 1 berbunyi, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri. Pasal 2 ayat 2 berbunyi, Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat 1 dilakukan
RE: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini
Alhamdulillah kami berhasil membentengi umat dari aqidah yang menyesatkan Kami berusaha untuk menegakkan syariat islam, kami menghimbau jauhilah orang2 yang ingin merusak agama islam atas nama kebebasan Dan persamaan Hati2lah dengan mereka ini tujuan mereka hanya satu menghancurkan umat islam Teruskan dakwah kalian dan perdalamlah sunnah nabi kami cinta dengan islam dan kami berusaha untuk tegakkan syariat islam _ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of abdul Sent: Tuesday, April 20, 2010 8:20 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Selamat bagi Islam Fund;RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA - Adian Husaini Bismilahirrahmanirrahim KIta ucapkan selamat bagi saudara2 kita dari Golongan Islam Fundamentalis yang memenangkan penggalan UU Penodaan agama. Tentu mereka gembira masih bisa berbuat untuk==menindas==minoritas di Indonesia.. Kami yakin suatu waktu UU penodaan agama bisa di cabut. Sekarang ini President,MK dan MUI masih banyak di kuasai oleh golongan2 Islam Fundamentalis... Saya mengharapkan jauhilah perbutan2 penindasan atas nama agama seperti Taliban dan Al Qaida... Penidasan adalah lebih berbahaya dari pembunuhan...sudah jutaan2 umat islam yg tertindas karena kekerasan dari golongan Islam fundamentalis. jangalh dijadikan Indonesia ini menjadi propensi2 Taliban dimana Syariat islam dipaksakan kpd rakyat. Selamat berjuang dgn damai. salam --- In wanita-muslimah@ mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com yahoogroups.com, Yudi Yuliyadi y...@... wrote: Dari tetangga sebelah Bila mengaku umat islam berfikirlah sebagai umat islam. Hati-hati dengan JIL, bahaya lo RELATIVISME DAN PENODAAN AGAMA Oleh: Dr. Adian Husaini Kasus gugatan atau permohonan judicial review terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama masih terus bergulir. Gugatan diajukan oleh 11 (sebelas Pemohon) yang terdiri dari 7 (tujuh) Pemohon LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, Desantara, YLBHI dan 4 (empat) Pemohon perorangan yakni Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Mereka mewakilkan kepada 56 advokat dan aktifis bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Beragama. Dalam kasus ini, pemerintah, Ormas-ormas Islam dan sejumlah Majelis Agama bersatu padu menghadapi gugatan tersebut. Disamping pertimbangan juridis formal, salah satu pijakan gugatan adalah paham Relativisme Kebenaran. Menurut para pemohon, apa yang dianggap benar oleh suatu kelompok/aliran belum tentu benar bagi kelompok lain. Karena itu, tidak boleh satu kelompok mengklaim kelompok lain menyimpang; begitu pun sebaliknya. Negara juga tidak boleh membatasi orang untuk melakukan penafsiran dan negara tidak boleh mengambil tafsir satu kelompok sebagai tafsir resmi negara. Juga, menurut argumentasi pemohon, kebenaran di masa lampau, belum tentu akan terus menjadi sebuah kebenaran pada masa kini. Karena itulah, para penggugat ini sangat berkeberatan dengan pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 yang menyatakan: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan agama mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Seorang Ahli dari pihak pemohon, pada 17 Februari 2010 menyatakan, bahwa: Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Pada sidang tanggal 10 Februari 2010, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) juga menyatakan, bahwa: Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/1965 yang mempidanakan setiap orang yang menyarankan keyakinan yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi merupakan kriminalisasi terhadap agama. Dengan demikian merupakan ketentuan yang bersifat represif terhadap kebebasan beragama di setiap orang. Dengan demikian Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara pun tidak dapat melakukan intervensi dalam hal ini termasuk melarang seseorang untuk menyuarakan keyakinan baik dalam bentuk penganut agama maupun tidak menganut agama. (Teks dikutip dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi). Praktik Vatikan Dalam urusan penjagaan terhadap ajaran-ajaran pokok keagamaan, Vatikan memiliki mekanisme yang ketat. Sejumlah Teolog Katolik telah dipecat oleh Vatikan karena memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan resmi Vatikan. Kasus terkenal, misalnya, menimpa Prof. Jacques Dupuis SJ, seorang sarjana di Gregorian University Roma, yang diberi sanksi menyusul penerbitan bukunya yang berjudul Toward a Christian Theology of Religious Pluralism, (Maryknoll, NY Orbis, 1997). Pada bulan Oktober 1998, Prof. Dupuis mendapatkan notifikasi