Kayaknya ayat dibawah ini artinya tidak cocok deh. > Yudi wrote: "Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): "Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi*)", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (Al-Baqarah: 11)
> *) maksudnya: janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi dengan kekafiran dan perbuatan maksiat lainnya. Karena kalau arti berbuat kerusakan adalah kekafiran dan perbuatan maksiat, maka nanti jadi tidak cocok dengan ayat berikut: > "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya ..." (Al-A'raf: 56) Karena Allah tidak pernah memperbaiki kekafiran dan perbuatan maksiat dan hingga hari ini hal tersebut masih tetap exist. (kafir dan maksiat yg diam2 itu tidak berskala merusak, dan itu sengaja Allah ciptakan, dan kalau kita memaksa mereka untuk beriman itu malah salah, dan ironisnya, akan menjerumuskan kita sendiri ke dalam kekafiran karena telah berbuat kerusakan). 10:99. Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Salam. ________________________________ From: Yudi Yuliyadi <y...@geoindo.com> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wed, May 26, 2010 10:48:04 AM Subject: [wanita-muslimah] berhukum dengan hukum ALLAH Orang2 JIL selalu beranggapan bahwa hukum islam ( potong tangan, rajam, dera, dsb) sebagai hukum primitive dan barbar atau tidak sesuai dengan zaman padahal kebanyakan mereka beragama islam. Paling sarter mereka mengaku agama adlah sama dan orang berhak mengaku dirinya sebagai nabi serta menentang syariat islam meraka berusaha mencabut uu penodaan agama dengan dalil sekulerisme dan kebebasan tanpa arah. Musdah aulia dan kawan2 (JIL) membuat draft komplikasi hukum islam yang salah satu isinya mengatkan bahwa poligami adlah haram, begitulah gaya anak JIL yang halal diharamkan dan yang haram dihalalkan ( lesbian, zinah, sekuler) mereka berpedoman pada HAM dan hukum buatan manusia Berikut adalah dalil dari al-qur`an dan sunnah, mengenai manusia yang tidak mau berhukum selain dengan hukum ALLAH (syariat islam yang haq) Berhakim Kepada Selain Allah dan Rasul-Nya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab _____ Firman Allah Ta'ala (artinya): "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan sebelum-mu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dari (mendekati) kamu dengan sekuat-kuatnya. Maka bagaimanakah halnya, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu seraya bersumpah: "Demi Allah, sekali-kali kami tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna."." (An-Nisa': 60-62) "Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): "Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi*)", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (Al-Baqarah: 11) *) maksudnya: janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi dengan kekafiran dan perbuatan maksiat lainnya. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya ..." (Al-A'raf: 56) "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki; dan tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al-Ma'idah: 50) Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah beriman (sempurna) seseorang diantara kamu, sebelum keinginan dirinya menuruti apa yang telah aku bawa (dari Allah)." (Kata An-Nawawi: "Hadits shahih kami riwayatkan dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih). Asy-Sya'bi menuturkan: "Pernah terjadi pertengkaran antara seorang munafik dan seorang Yahudi. Berkatalah orang Yahudi itu: "Mari kita berhakim kepada Muhammad", karena ia mengerti bahwa beliau tidak mengambil risywah (sogok). Sedangkan orang munafik itu berkata: "Mari kita berhakim kepada orang-orang Yahudi", karena ia tahu bahwa mereka mau menerima risywah. Maka bersepakatlah keduanya untuk datang berhakim kepada seorang dukun di Juhainah. Lalu turunlah ayat: "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku ..." dst. (Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya) Dikatakan pula bahwa ayat di atas diturunkan berkenaan dengan dua orang yang bertengkar. Salah seorang mengatakan: "Mari kita bersama-sama mengadukan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam", sedangkan yang lainnya mengatakan: "Kepada Ka'b Al-Asyraf". Kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada 'Umar. Salah seorang diantara keduanya menjelaskan kepadanya tentang kasus yang terjadi. Lalu 'Umar bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Benarkah demikian?" Ia menjawab: "Ya." Akhirnya, dihukumlah orang itu oleh 'Umar dengan dipancung pakai pedang." [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]