Standar nasional untuk sistem keamanan TI disiapkan

JAKARTA (Bisnis): Sejumlah elemen telematika dari swasta, akademisi,
dan pemerintahan diketahui tengah menyusun standar nasional
Indonesia (SNI) untuk sistem keamanan teknologi informasi yang
ditargetkan selesai Juli tahun ini. Teddy Sukardi, Ketua Umum
Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), mengatakan standar
tersebut disusun setelah melihat pentingnya aspek keamanan pada
sistem teknologi informasi di suatu perusahaan, organisasi, ataupun
pemerintahan.

"Standar tersebut akan mengacu pada ISO 17799 mengenai manajemen
keamanan sistem TI yang meliputi standar operasional prosedur (SOP),
jenis perangkat, sistem yang digunakan, serta unsur sumber daya
manusia yang berperan," katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Berbagai unsur yang meliputi kalangan pendidikan, Kementerian Riset
dan Teknologi, Departemen Kominfo, dan praktisi dari sektor swasta
tengah menyusun sebuah standar sistem keamanan TI yang berlaku
secara nasional bahkan internasional sebab mengacu pada standar yang
banyak digunakan oleh negara lain, yaitu ISO 17799.

Penyusunan SNI tersebut juga sebagai salah satu usaha komunitas TI
untuk menanggulangi kejahatan dunia maya (cyber crime) serta sebagai
sarana langkah aksi untuk lebih mendorong lembaga legislatif dalam
menetapkan cyber law.

Menurut Teddy, segala aspek meliputi standar persiapan perangkat,
manajemen sistem pelaksanaan bagian TI di perkantoran, hingga
prosedur implementasi oleh sub kontraktor akan diatur dalam standar
tersebut. SNI yang selesai disusun akan diserahkan kepada regulator
untuk ditindaklanjuti sebagai peraturan yang mengikat atau tidak
mengikat pada seluruh instansi pemerintah dan swasta.

Belum punya standar

Secara terpisah, pakar sistem keamanan TI Budi Rahardjo
mengungkapkan Indonesia belum memiliki standar prosedur keamanan
jaringan TI seperti yang diadopsi negara lain.

"Dalam penyusunan SNI tersebut sebaiknya Indonesia mengacu pada ISO
17799 yang telah banyak diterapkan di negara lain meski dinilai
terlalu tinggi spesifikasinya bagi keadaan di Tanah Air," tuturnya.

Namun, lanjut dia, sebagai langkah awal sebaiknya Indonesia
mengadopsi dulu ISO 17799 dan dituangkan dalam SNI sedangkan
implementasinya di lapangan bisa dilakukan secara bertahap.

Dalam ISO 17799 terdapat beberapa poin penting yang akan diadopsi
dalam SNI mengenai sistem keamanan TI, a.l. pemisahan antara
orang-orang yang berkompeten dengan sistem dan tidak, manajemen
password, serta pemisahan wewenang operasional dan pengembang.

Penyusunan SNI mengenai sistem keamanan TI yang mengacu pada standar
yang banyak digunakan di negara lain akan meningkatkan tingkat
kepercayaan dunia usaha luar negeri untuk melakukan bisnis dengan
perusahaan di Indonesia.

Perusahaan Indonesia pernah ditolak pada perdagangan bursa di AS
karena sebagian besar dari mereka dianggap belum mengimplementasikan
sistem keamanan dengan standar yang baik. Selain ISO 17799, terdapat
juga standar untuk sistem keamanan TI yaitu sistem control
objectives for IT (Cobit). Cobit dinilai merupakan standar yang
paling sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Selain itu, ada juga standar Basel II, Data Privacy Act, HIPAA,
Sarbanes-Oxley Act, dan BS7799 yang banyak diterapkan negara Eropa.

Secara garis besar untuk membentuk sistem manajemen keamanan TI
berdasarkan ISO-17799, perusahaan harus menerapkan identity
management, vulnerability management, manajemen konten, dan
manajemen informasi. Berbagai metode sistem keamanan TI seperti
firewall, intrusion detection system (IDS), antivirus, SOE PC baru,
redundancy jaringan dan enkripsi juga akan diterapkan dalam SNI.
(api)

---
Anda perlu meeting room atau kantor sementara di Surabaya?
Tersedia ruangan dengan biaya ringan harian, lengkap meja
dan full ac. Hubungi: Office Center, Jl Pucang Anom Timur
I/19, tel. 031 5013570, fax. 031 5048504, Surabaya 60282.


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke