Perlu Regulasi Frekuensi Siaran di Era Digital
Jakarta, Kompas - Diperlukan regulasi untuk menghadapi era konvergensi dan digitalisasi penyiaran. Persoalan frekuensi tetap membutuhkan pengaturan, justru karena operatornya makin banyak dan industrinya berkembang pesat. "Ranah penyiaran bagaimana pun adalah arena yang dipertarungkan. Setiap isu regulasi muncul, polemik pun menyeruak di antara tiga posisi: industri, masyarakat sipil atau lembaga negara," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bimo Nugroho dalam dialog "Sosialisasi Digitalisasi dan Konvergensi Penyiaran" di Jakarta, Senin (4/9). Menurut pembicara lain, Agus Mulyanto, Direktur PT Media Nusantara Citra, selama ini masyarakat kita sebenarnya sudah tersosialisasi dengan digitalisasi, hanya saja mereka tidak mengetahui teori kecuali sebatas pengguna. "Seperti memakai internet atau ber-sms, itulah yang dimaksud konvergensi. Jadi konvergensi itu sudah dimiliki dan dinikmati pengguna. Sekarang ini mengapa media penyiaran kita perlu digitalisasi," kata Agus. Dikatakannya, salah satu media penyiaran televisi, satelit, kabel, radio perlu digitalisasi, antara lain karena lebih andal dan lebih kebal terhadap gangguan dan interferensi. Tidak mengalami distorsi selama transmisi dan penggandaan. Sistem digital dapat diduplikasi persis sama, kualitas sinyal dapat dikontrol, kualitas sinyal gambar dan suara lebih prima. Selain itu, efisiensi spektrum, dapat memberi layanan interaktif dan multimedia, kualitas bagus untuk penerimaan bergerak, sistem TV menyatu ke sistem Telco dan komputer (multimedia), lebih mudah konvergensi dan interface dengan sistem digital lainnya, memperluas business opportunities. Butuh penataan Namun di atas segala polemik, ranah siar kita sungguh membutuhkan penataan yang terencana dan transparan. Paling tidak ada tiga problem riil, yaitu alokasi frekuensi, ihwal kepemilikan, dan pengaturan isi siaran. Untuk mengatasi problem yang ada perlu dibuat peta jalan penyiaran. Bimo Nugroho menyatakan, perlu dihitung berapa alokasi frekuensi yang sehat untuk penyiaran swasta di tiap wilayah siar. Jika sebuah wilayah memiliki 10 kanal frekuensi, dan menurut hitungan ekonomi penyiaran hanya empat yang sehat untuk penyiaran swasta, maka KPI tinggal mengalokasikan empat kanal untuk swasta. Sisanya, tiga kanal untuk penyiaran publik dan tiga untuk komunitas. Salah satu kanal publik didedikasikan untuk uji coba migrasi ke sistem digital. Dengan demikian, distribusi frekuensi lebih adil. Di era digital, satu kanal TV analog UHF/VHF (8 MHz) dapat digunakan untuk menyiarkan 4-10 kanal program TV digital (kurang lebih 12-25 Mbps). (LOK) If you like this list, the moderator will be thankful if you would transfer some amounts to BCA account no. 064 100 2762. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/