Perlu Regulasi Frekuensi Siaran di Era Digital 

Jakarta, Kompas - Diperlukan regulasi untuk menghadapi era konvergensi
dan digitalisasi penyiaran. Persoalan frekuensi tetap membutuhkan
pengaturan, justru karena operatornya makin banyak dan industrinya
berkembang pesat. 

"Ranah penyiaran bagaimana pun adalah arena yang dipertarungkan. Setiap
isu regulasi muncul, polemik pun menyeruak di antara tiga posisi:
industri, masyarakat sipil atau lembaga negara," kata anggota Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bimo Nugroho dalam dialog "Sosialisasi
Digitalisasi dan Konvergensi Penyiaran" di Jakarta, Senin (4/9). 

Menurut pembicara lain, Agus Mulyanto, Direktur PT Media Nusantara
Citra, selama ini masyarakat kita sebenarnya sudah tersosialisasi dengan
digitalisasi, hanya saja mereka tidak mengetahui teori kecuali sebatas
pengguna. "Seperti memakai internet atau ber-sms, itulah yang dimaksud
konvergensi. Jadi konvergensi itu sudah dimiliki dan dinikmati pengguna.
Sekarang ini mengapa media penyiaran kita perlu digitalisasi," kata
Agus. 

Dikatakannya, salah satu media penyiaran televisi, satelit, kabel, radio
perlu digitalisasi, antara lain karena lebih andal dan lebih kebal
terhadap gangguan dan interferensi. Tidak mengalami distorsi selama
transmisi dan penggandaan. Sistem digital dapat diduplikasi persis sama,
kualitas sinyal dapat dikontrol, kualitas sinyal gambar dan suara lebih
prima. 

Selain itu, efisiensi spektrum, dapat memberi layanan interaktif dan
multimedia, kualitas bagus untuk penerimaan bergerak, sistem TV menyatu
ke sistem Telco dan komputer (multimedia), lebih mudah konvergensi dan
interface dengan sistem digital lainnya, memperluas business
opportunities. 

Butuh penataan 

Namun di atas segala polemik, ranah siar kita sungguh membutuhkan
penataan yang terencana dan transparan. Paling tidak ada tiga problem
riil, yaitu alokasi frekuensi, ihwal kepemilikan, dan pengaturan isi
siaran. 

Untuk mengatasi problem yang ada perlu dibuat peta jalan penyiaran. Bimo
Nugroho menyatakan, perlu dihitung berapa alokasi frekuensi yang sehat
untuk penyiaran swasta di tiap wilayah siar. Jika sebuah wilayah
memiliki 10 kanal frekuensi, dan menurut hitungan ekonomi penyiaran
hanya empat yang sehat untuk penyiaran swasta, maka KPI tinggal
mengalokasikan empat kanal untuk swasta. Sisanya, tiga kanal untuk
penyiaran publik dan tiga untuk komunitas. 

Salah satu kanal publik didedikasikan untuk uji coba migrasi ke sistem
digital. Dengan demikian, distribusi frekuensi lebih adil. Di era
digital, satu kanal TV analog UHF/VHF (8 MHz) dapat digunakan untuk
menyiarkan 4-10 kanal program TV digital (kurang lebih 12-25 Mbps).
(LOK)



If you like this list, the moderator will be thankful
if you would transfer some amounts to BCA account no.
064 100 2762.  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke