Kepmenhub pembebasan 2,4GHz diteken

JAKARTA (Bisnis): Menteri Perhubungan diketahui telah menandatangani
Kepmen No. 2/2005 yang mengatur pembebasan frekuensi 2,4 Gigahertz dari
lisensi. Kepmenhub ini berlaku mundur sejak 1 Januari 2005. Santoso Serad,
Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Dephub, mengatakan Menhub menandatangani
Kepmen No. 2/2005 tentang Pembebasan Frekuensi 2,4GHz pada akhir pekan
lalu yang berlaku mundur pada 1 Januari 2005.

"Dengan dibebaskannya frekuensi 2,4 GHz dari lisensi, berarti Kepmenhub
No. 40/2002 mengenai tarif biaya hak penggunaan [BHP] frekuensi tersebut
menjadi tidak berlaku lagi," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Saat ini, lanjut dia, Ditjen Postel tengah berkonsentrasi menyusun keppres
mengenai pelimpahan wewenang kepada pemda provinsi bersama Ditjen Otonomi
Daerah Departemen Dalam Negeri, terkait dengan masalah penggunaan
frekuensi radio.

Kedua instansi tersebut, menurut Santoso, akan menyusun batasan kewenangan
oleh pemda provinsi dan kabupaten. "Pemkab dan pemkot hanya akan mengatur
masalah-masalah low enforcement mengenai pelaksanaan Kepmen No. 2/2005,"
tandasnya.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah rancangan peraturan
daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat menggagalkan langkah
departemennya dalam membebaskan lisensi frekuensi itu.

"Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan
mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999
tentang Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil
langkah yang diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai
perda," ujarnya belum lama ini.

Santoso melanjutkan pemakaian frekuensi 2,4 Ghz akan diserahkan kepada
komunitas atau masing-masing pengguna sehingga tidak melalui proses
pendaftaran.

"Pemerintah baru turun tangan bila ada permasalahan mengenai penggunaan
frekuensi itu di lapangan. Pemerintah hanya akan menetapkan batasan
spesifikasi alat yang diizinkan, sementara pengawasan akan dilakukan
Dishub di daerah."

Frekuensi 2,4 GHz merupakan standar wireless local area network 802.11
yang memiliki kecepatan transmisi data hingga 2 Mbps dan tergolong dalam
industrial scientific and medical serta unlicensed national information
infrastructure band.

Potensi konflik

Heru Nugroho, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII), mengatakan pembebasan frekuensi 2,4 GHz oleh pemerintah
berpotensi menimbulkan konflik antarpengguna terutama terjadinya
interferensi sehingga Kepmen yang dikeluarkan seharusnya mengatur kode
etik penggunaan frekuensi itu.

"Perusahaan yang kuat secara finiansil diperkirakan akan juga menggunakan
frekuensi 2,4 GHz baik untuk data maupun suara. Bila itu terjadi, bisa
terjadi antarpengguna akan saling bertabrakan. Oleh karena itu pemerintah
harus benar-benar mengaturnya," katanya.

Di tempat terpisah Barata Wisnuwardhana, Sekjen Indonesia Wireless LAN dan
Internet, mengemukakan potensi konflik itu bisa dikurangi dengan penerapan
registrasi dan sertifikasi alat melalui prosedur sistem operasi yang
jelas. (02


Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke