Pengelolaan nama domain Internet dan IP dipisah JAKARTA (Bisnis): Penataan Internet di Tanah Air memasuki babak baru setelah pengelolaan nama domain Internet Indonesia (berakhiran .id) dan alamat IP (Internet protocol) dilakukan oleh dua lembaga terpisah.
Terhitung kemarin, country code Top Level Domain (ccTLD) Indonesia untuk sementara menjadi lembaga pengelola nama domain hingga terpilih registrar, sedangkan alamat IP akan dikelola IDNIC (Indonesia Network Information Center). Pemisahan fungsi ini tak berlangsung mulus, merupakan puncak dari perselisihan antara pengurus ccTLD Indonesia dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sebagai pemilik nama IDNIC. Pengurus ccTLD mencoret APJII sebagai salah satu calon registrar, sebagai buntut dari larangan asosiasi itu menggunakan nama IDNIC. Walaupun belum resmi, pengurus ccTLD sudah menyatakan pencoretan itu melalui beberapa milis. "APJII kami coret dalam daftar calon registrar kami," demikian surat terbuka yang disampaikan ccTLD Indonesia Budi Rahardjo dalam salah satu milis kemarin. Selanjutnya, ccTLD juga menyatakan berhenti menggunakan APJII sebagai alamat penagihan pengelolaan domain. Pengurus ccTLD akan menangani sendiri penagihan, hingga terpilih lima registrar baru dalam dua bulan ke depan. Pada awal pendiriannya, APJII hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola nama domain. Asosiasi itu kemudian mendirikan IDNIC pada 1998 sebagai upaya mendapatkan hak mengelola alamat IP untuk Indonesia yang berkepala 202. Menurut aturan internasional yang berlaku, penunjukkan administrator ccTLD untuk setiap negara bersifat individual. Sebaliknya, pengelolaan alamat IP diserahkan secara kelembagaan -dalam hal ini IDNIC. "Kesepakatannya saat itu, hal-hal non teknis diserahkan pada administrator ccTLD sedangkan APJII bertugas menangani masalah teknis," ujar Sekjen APJII Heru Nugroho mengenang pendirian asosiasi tersebut. APJII via IDNIC bersama ccTLD Indonesia terus mengelola domain hingga APNIC (Asia Pacific Network Information Center)-pengelola IP Asia Pasifik-memberikan hak pengelolaan alamat IP kepada APJII pada 2002. Berkaca dari negara lain seperti Taiwan (TWNIC) dan Malaysia (MYNIC), Heru berpendapat seharusnya IDNIC lebih berfokus pada pengelolaan alamat IP sedangkan mengurusi domain hanya fungsi tambahan saja, itu pun sebagai salah satu registrar. Semakin renggang Menurut Heru, hubungan APJII/ IDNIC dengan pengelola ccTLD Indonesia semakin renggang seiring perjalanan waktu. Puncaknya, asosiasi itu melarang ccTLD memakai nama IDNIC untuk melakukan aktivitasnya. "Sebab selama ini kami merasa tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan domain, padahal pada awalnya semua dilakukan bersama-sama," ujar Heru. Namun Budi membantah pihaknya tidak pernah melibatkan APJII, pengelola ccTLD dinilainya sudah aktif memberikan pemahaman kepada asosiasi itu, bahkan memberikan perlakukan khusus sebagai registrar. Dibalik perbedaan keduanya, Budi dan Heru sama-sama berpendapat pemisahan ini sebagai jalan terbaik dalam penataan Internet di Tanah Air. Keduanya juga menjamin pemisahan ini tak berdampak pada pengguna atau pendaftar domain. "Ini hanya masa transisi saja, selanjutnya nanti ditangani para registrar, pengelolaannya akan lebih baik," kata Budi. "Pemisahan ini seharusnya dilakukan sejak dulu, sekarang pemisahan ini diharapkan penataan Internet terorganisir dengan baik," ujar Heru. (dss) Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/