Pengelolaan nama domain Internet dan IP dipisah

JAKARTA (Bisnis): Penataan Internet di Tanah Air memasuki babak baru
setelah pengelolaan nama domain Internet Indonesia (berakhiran .id) dan
alamat IP (Internet protocol) dilakukan oleh dua lembaga terpisah.

Terhitung kemarin, country code Top Level Domain (ccTLD) Indonesia untuk
sementara menjadi lembaga pengelola nama domain hingga terpilih registrar,
sedangkan alamat IP akan dikelola IDNIC (Indonesia Network Information
Center).

Pemisahan fungsi ini tak berlangsung mulus, merupakan puncak dari
perselisihan antara pengurus ccTLD Indonesia dan APJII (Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) sebagai pemilik nama IDNIC.

Pengurus ccTLD mencoret APJII sebagai salah satu calon registrar, sebagai
buntut dari larangan asosiasi itu menggunakan nama IDNIC. Walaupun belum
resmi, pengurus ccTLD sudah menyatakan pencoretan itu melalui beberapa
milis.

"APJII kami coret dalam daftar calon registrar kami," demikian surat
terbuka yang disampaikan ccTLD Indonesia Budi Rahardjo dalam salah satu
milis kemarin.

Selanjutnya, ccTLD juga menyatakan berhenti menggunakan APJII sebagai
alamat penagihan pengelolaan domain. Pengurus ccTLD akan menangani sendiri
penagihan, hingga terpilih lima registrar baru dalam dua bulan ke depan.

Pada awal pendiriannya, APJII hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola
nama domain. Asosiasi itu kemudian mendirikan IDNIC pada 1998 sebagai
upaya mendapatkan hak mengelola alamat IP untuk Indonesia yang berkepala
202.

Menurut aturan internasional yang berlaku, penunjukkan administrator ccTLD
untuk setiap negara bersifat individual. Sebaliknya, pengelolaan alamat IP
diserahkan secara kelembagaan -dalam hal ini IDNIC.

"Kesepakatannya saat itu, hal-hal non teknis diserahkan pada administrator
ccTLD sedangkan APJII bertugas menangani masalah teknis," ujar Sekjen
APJII Heru Nugroho mengenang pendirian asosiasi tersebut.

APJII via IDNIC bersama ccTLD Indonesia terus mengelola domain hingga
APNIC (Asia Pacific Network Information Center)-pengelola IP Asia
Pasifik-memberikan hak pengelolaan alamat IP kepada APJII pada 2002.
Berkaca dari negara lain seperti Taiwan (TWNIC) dan Malaysia (MYNIC), Heru
berpendapat seharusnya IDNIC lebih berfokus pada pengelolaan alamat IP
sedangkan mengurusi domain hanya fungsi tambahan saja, itu pun sebagai
salah satu registrar.

Semakin renggang

Menurut Heru, hubungan APJII/ IDNIC dengan pengelola ccTLD Indonesia
semakin renggang seiring perjalanan waktu. Puncaknya, asosiasi itu
melarang ccTLD memakai nama IDNIC untuk melakukan aktivitasnya.

"Sebab selama ini kami merasa tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan
domain, padahal pada awalnya semua dilakukan bersama-sama," ujar Heru.

Namun Budi membantah pihaknya tidak pernah melibatkan APJII, pengelola
ccTLD dinilainya sudah aktif memberikan pemahaman kepada asosiasi itu,
bahkan memberikan perlakukan khusus sebagai registrar. Dibalik perbedaan
keduanya, Budi dan Heru sama-sama berpendapat pemisahan ini sebagai jalan
terbaik dalam penataan Internet di Tanah Air. Keduanya juga menjamin
pemisahan ini tak berdampak pada pengguna atau pendaftar domain.

"Ini hanya masa transisi saja, selanjutnya nanti ditangani para registrar,
pengelolaannya akan lebih baik," kata Budi.

"Pemisahan ini seharusnya dilakukan sejak dulu, sekarang pemisahan ini
diharapkan penataan Internet terorganisir dengan baik," ujar Heru. (dss)





Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke